Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 4 Jul 2022 16:56 WIB

Warga Sembelih Kurban Diminta Lapor ke DPKPP


					Warga Sembelih Kurban Diminta Lapor ke DPKPP Perbesar

Probolinggo – Idul Adha menjadi momen umat Islam melakukan penyembelihan hewan kurban baik di lingkungan rumah, musala, maupun masjid. Masih mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK), Dinas Ketahanan Pangan Pertanian, dan Perikanan (DPKPP) Kota Probolinggo meminta warga yang hendak memotong hewan kurban untuk melapor ke DPKPP sebagai bentuk pengawasan.

“Selain itu, syarat lain yakni luas tempat pemotongan harus sesuai mulai dari tempat hewan sebelum di sembelih, kebersihan lokasi, hingga pembuangan baik kotoran, serta pembuangan sisa pemotongan hewan kurban,” ujar Kepala DPKPP Kota Probolinggo, Aries Santoso, Senin (4/7/2022).

Selain itu, sebelum pelaksanaan kurban petugas dari DPKPP akan melakukan monitoring kepada penjual hewan kurban di Kota Probolinggo. Hal ini untuk memastikan hewan yang dijual ini sehat, tidak sakit, dan tentunya, sudah diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban.

Hal tersebut sesuai Surat Earan (SE) Walikota Probolinggo Nomor 188/3126/ 425.104/ 2022. Isinya, hewan kurban harus memenuhi syarat di antaranya untuk kambing atau domba berjenis kelamin jantan dan harus di atas satu tahun. Selain itu ditandai dengan dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, tidak cacat, serta tidak kurus.

Sementara, untuk kerbau dan sapi usia minimal dua tahun, dengan ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Selain itu, kondisi sehat yang dimaksud yakni tidak ada tanda-tanda PMK, mulai dari lesu, mulut selalu mengeluarkan lendir, dan tanda PMK lainnya.

“Kita mengimbau bagi masyarakat yang ingin membeli hewan kurban selalu mematuhi syarat dari MUI. Salah satunya hewan harus sehat serta untuk membeli sapi harus lebih teliti, karena saat ini masih wabah PMK,” imbuh Aries. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan