Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Pemerintahan · 4 Jul 2022 16:56 WIB

Warga Sembelih Kurban Diminta Lapor ke DPKPP


					Warga Sembelih Kurban Diminta Lapor ke DPKPP Perbesar

Probolinggo – Idul Adha menjadi momen umat Islam melakukan penyembelihan hewan kurban baik di lingkungan rumah, musala, maupun masjid. Masih mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK), Dinas Ketahanan Pangan Pertanian, dan Perikanan (DPKPP) Kota Probolinggo meminta warga yang hendak memotong hewan kurban untuk melapor ke DPKPP sebagai bentuk pengawasan.

“Selain itu, syarat lain yakni luas tempat pemotongan harus sesuai mulai dari tempat hewan sebelum di sembelih, kebersihan lokasi, hingga pembuangan baik kotoran, serta pembuangan sisa pemotongan hewan kurban,” ujar Kepala DPKPP Kota Probolinggo, Aries Santoso, Senin (4/7/2022).

Selain itu, sebelum pelaksanaan kurban petugas dari DPKPP akan melakukan monitoring kepada penjual hewan kurban di Kota Probolinggo. Hal ini untuk memastikan hewan yang dijual ini sehat, tidak sakit, dan tentunya, sudah diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban.

Hal tersebut sesuai Surat Earan (SE) Walikota Probolinggo Nomor 188/3126/ 425.104/ 2022. Isinya, hewan kurban harus memenuhi syarat di antaranya untuk kambing atau domba berjenis kelamin jantan dan harus di atas satu tahun. Selain itu ditandai dengan dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, tidak cacat, serta tidak kurus.

Sementara, untuk kerbau dan sapi usia minimal dua tahun, dengan ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Selain itu, kondisi sehat yang dimaksud yakni tidak ada tanda-tanda PMK, mulai dari lesu, mulut selalu mengeluarkan lendir, dan tanda PMK lainnya.

“Kita mengimbau bagi masyarakat yang ingin membeli hewan kurban selalu mematuhi syarat dari MUI. Salah satunya hewan harus sehat serta untuk membeli sapi harus lebih teliti, karena saat ini masih wabah PMK,” imbuh Aries. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan