Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 4 Jul 2022 16:56 WIB

Warga Sembelih Kurban Diminta Lapor ke DPKPP


					Warga Sembelih Kurban Diminta Lapor ke DPKPP Perbesar

Probolinggo – Idul Adha menjadi momen umat Islam melakukan penyembelihan hewan kurban baik di lingkungan rumah, musala, maupun masjid. Masih mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK), Dinas Ketahanan Pangan Pertanian, dan Perikanan (DPKPP) Kota Probolinggo meminta warga yang hendak memotong hewan kurban untuk melapor ke DPKPP sebagai bentuk pengawasan.

“Selain itu, syarat lain yakni luas tempat pemotongan harus sesuai mulai dari tempat hewan sebelum di sembelih, kebersihan lokasi, hingga pembuangan baik kotoran, serta pembuangan sisa pemotongan hewan kurban,” ujar Kepala DPKPP Kota Probolinggo, Aries Santoso, Senin (4/7/2022).

Selain itu, sebelum pelaksanaan kurban petugas dari DPKPP akan melakukan monitoring kepada penjual hewan kurban di Kota Probolinggo. Hal ini untuk memastikan hewan yang dijual ini sehat, tidak sakit, dan tentunya, sudah diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban.

Hal tersebut sesuai Surat Earan (SE) Walikota Probolinggo Nomor 188/3126/ 425.104/ 2022. Isinya, hewan kurban harus memenuhi syarat di antaranya untuk kambing atau domba berjenis kelamin jantan dan harus di atas satu tahun. Selain itu ditandai dengan dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, tidak cacat, serta tidak kurus.

Sementara, untuk kerbau dan sapi usia minimal dua tahun, dengan ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Selain itu, kondisi sehat yang dimaksud yakni tidak ada tanda-tanda PMK, mulai dari lesu, mulut selalu mengeluarkan lendir, dan tanda PMK lainnya.

“Kita mengimbau bagi masyarakat yang ingin membeli hewan kurban selalu mematuhi syarat dari MUI. Salah satunya hewan harus sehat serta untuk membeli sapi harus lebih teliti, karena saat ini masih wabah PMK,” imbuh Aries. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan