Menu

Mode Gelap
Marsda Anumerta Fajar Andriyanto Dimakamkan di Probolinggo KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06

Hukum & Kriminal · 27 Jun 2022 11:23 WIB

Wanita Muda dan Rekan Bisnisnya Ditangkap, Kompak Edarkan Pil Koplo


					JUAL PIL SETAN:  Lailatul Ovi Hasanah dan rekan bisnisnya, Eli Sutrisno (insert) kompak edarkan pil koplo. (foto: Polsek Paiton) Perbesar

JUAL PIL SETAN: Lailatul Ovi Hasanah dan rekan bisnisnya, Eli Sutrisno (insert) kompak edarkan pil koplo. (foto: Polsek Paiton)

Paiton,- Lailatul Ovi Hasanah (26), warga Dusun Sekar RT/009 RW/003, Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kini harus merasakan pengapnya tinggal dalam sel tahanan.

Ia ditangkap polisi gegara mengedarkan pil obat keras berbahaya (okerbaya). Tak hanya Lailatul, polisi juga menciduk rekan bisnisnya, Eli Sutrisno (34), warga Dusun Krajan RT/013 RW/013 Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Paiton Iptu Maskur Ansori mengatakan penangkapan terhadap keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres di nomor Whatsapp (085336338838).

Dalam laporan itu, disebutkan tentang adanya peredaran pil okerbaya di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, pada Jumat (24/6/2022). Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas lalu menciduk Lailatul di rumahnya setelah didapati pil okerbaya warna kuning jenis Dextrometrophan. Saat diinterogasi, Lailatul mengaku bahwa barang haram itu ia dapatkan dari Eli Sutrisno.

Berbekal informasi itu, petugas lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus Eli Sutrisno di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Sabtu (25/06/2022).

“Saat kami interogasi, saudara Eli mengaku pil okerbaya itu disembunyikan di rumahnya. Setelah kita datangi dan melakukan penggeledahan, kita temukan pil okerbaya tersebut,” kata Maskur.

Menurut Maskur, dari tangan kedua pengedar yang sudah jadi tersangka itu, pihaknya mengamankan 196 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan (koplo) dan uang tunai hasil penjualan okerbaya sebanyak Rp115 ribu.

“Kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196  UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” Maskur menambahkan. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal