Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 20 Jun 2022 18:03 WIB

Jual Ayam Tetangga, Pemuda di Jurangjero Gading Dipenjara 3 Bulan


					Jual Ayam Tetangga, Pemuda di Jurangjero Gading Dipenjara 3 Bulan Perbesar

Gading,- Slamet Riyadi (29) warga Dusun Koncean, RT/08 RW/03 , Desa Jurangjero, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, melaporkan tetangganya sendiri, Saparudin (24).

Jalur hukum ditempuh Slamet karena geram atas ulah Saparuddin, yang hendak menjual ayam peliharaannya. Awalnya, Slamet mengadukan ulah pelaku kepada desa (Kades) setempat, Selasa (14/6/22).

Konflik antar tetangga ini berawal saat Saparudin (24), mendapati ayam milik Slamet memakan pakan ayam miliknya. Seketika itu, ia lantas membawa ayam milik Slamet ke Pasar Maron untuk dijual.

“Setelah korban mengetahui hal tersebut, korban langsung mengejar pelaku dan kemudian mendapati pelaku di Pasar Maron. Korban lalu merampas ayam miliknya kemudian dibawa pulang ke rumahnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Gading, Aipda Antono, Senin (20/6/22).

Sejatinya, menurut Antono, kejadian tersebut sudah dimediasi oleh pemerintah desa hingga 2 kali. Namun mediasi tidak menemui titik temu sehingga proses hukum tetap berlanjut.

“Ketika dimediasi secara kekeluargaan, tidak mendapatkan titik temu. Kemudian, kami (memfasilitasi) mediasi lagi secara kekeluargaan, Sabtu tanggal 18 Juni, namun korban tetap meminta kejadian ini proses secara hukum,” jelasnya.

Alhasil, pelaku tetap diproses hukum atas dakwaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kraksaan, Saparuddin didakwa melanggar UUD KUHP 364 tentang pencurian dengan barang yang dicuri tidak lebih dari Rp250 ribu.

“Hasil dari sidang barusan memutuskan bahwa terdakwa yang bernama Saparudin ini dikenai vonis atau putusan percobaan kurungan selama 3 bulan,” tandas Andono. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal