Menu

Mode Gelap
Berkah MTQ XXXI Jatim, Ekonomi UMKM di Jember Ikut Tumbuh Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan Tak Hanya Belanja, Gubernur Khofifah Bagikan Sembako untuk Pedagang Pasar Kemarau Basah Picu Risiko Banjir Lahar Semeru, Enam Kecamatan Masuk Zona Rawan Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

Hukum & Kriminal · 20 Jun 2022 18:03 WIB

Jual Ayam Tetangga, Pemuda di Jurangjero Gading Dipenjara 3 Bulan


					Jual Ayam Tetangga, Pemuda di Jurangjero Gading Dipenjara 3 Bulan Perbesar

Gading,- Slamet Riyadi (29) warga Dusun Koncean, RT/08 RW/03 , Desa Jurangjero, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, melaporkan tetangganya sendiri, Saparudin (24).

Jalur hukum ditempuh Slamet karena geram atas ulah Saparuddin, yang hendak menjual ayam peliharaannya. Awalnya, Slamet mengadukan ulah pelaku kepada desa (Kades) setempat, Selasa (14/6/22).

Konflik antar tetangga ini berawal saat Saparudin (24), mendapati ayam milik Slamet memakan pakan ayam miliknya. Seketika itu, ia lantas membawa ayam milik Slamet ke Pasar Maron untuk dijual.

“Setelah korban mengetahui hal tersebut, korban langsung mengejar pelaku dan kemudian mendapati pelaku di Pasar Maron. Korban lalu merampas ayam miliknya kemudian dibawa pulang ke rumahnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Gading, Aipda Antono, Senin (20/6/22).

Sejatinya, menurut Antono, kejadian tersebut sudah dimediasi oleh pemerintah desa hingga 2 kali. Namun mediasi tidak menemui titik temu sehingga proses hukum tetap berlanjut.

“Ketika dimediasi secara kekeluargaan, tidak mendapatkan titik temu. Kemudian, kami (memfasilitasi) mediasi lagi secara kekeluargaan, Sabtu tanggal 18 Juni, namun korban tetap meminta kejadian ini proses secara hukum,” jelasnya.

Alhasil, pelaku tetap diproses hukum atas dakwaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kraksaan, Saparuddin didakwa melanggar UUD KUHP 364 tentang pencurian dengan barang yang dicuri tidak lebih dari Rp250 ribu.

“Hasil dari sidang barusan memutuskan bahwa terdakwa yang bernama Saparudin ini dikenai vonis atau putusan percobaan kurungan selama 3 bulan,” tandas Andono. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Trending di Hukum & Kriminal