Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Hukum & Kriminal · 20 Jun 2022 18:03 WIB

Jual Ayam Tetangga, Pemuda di Jurangjero Gading Dipenjara 3 Bulan


					Jual Ayam Tetangga, Pemuda di Jurangjero Gading Dipenjara 3 Bulan Perbesar

Gading,- Slamet Riyadi (29) warga Dusun Koncean, RT/08 RW/03 , Desa Jurangjero, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, melaporkan tetangganya sendiri, Saparudin (24).

Jalur hukum ditempuh Slamet karena geram atas ulah Saparuddin, yang hendak menjual ayam peliharaannya. Awalnya, Slamet mengadukan ulah pelaku kepada desa (Kades) setempat, Selasa (14/6/22).

Konflik antar tetangga ini berawal saat Saparudin (24), mendapati ayam milik Slamet memakan pakan ayam miliknya. Seketika itu, ia lantas membawa ayam milik Slamet ke Pasar Maron untuk dijual.

“Setelah korban mengetahui hal tersebut, korban langsung mengejar pelaku dan kemudian mendapati pelaku di Pasar Maron. Korban lalu merampas ayam miliknya kemudian dibawa pulang ke rumahnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Gading, Aipda Antono, Senin (20/6/22).

Sejatinya, menurut Antono, kejadian tersebut sudah dimediasi oleh pemerintah desa hingga 2 kali. Namun mediasi tidak menemui titik temu sehingga proses hukum tetap berlanjut.

“Ketika dimediasi secara kekeluargaan, tidak mendapatkan titik temu. Kemudian, kami (memfasilitasi) mediasi lagi secara kekeluargaan, Sabtu tanggal 18 Juni, namun korban tetap meminta kejadian ini proses secara hukum,” jelasnya.

Alhasil, pelaku tetap diproses hukum atas dakwaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kraksaan, Saparuddin didakwa melanggar UUD KUHP 364 tentang pencurian dengan barang yang dicuri tidak lebih dari Rp250 ribu.

“Hasil dari sidang barusan memutuskan bahwa terdakwa yang bernama Saparudin ini dikenai vonis atau putusan percobaan kurungan selama 3 bulan,” tandas Andono. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal