Menu

Mode Gelap
Sebulan Jelang Idul Adha, Harga Sapi Mulai Meroket Honda HRV Sasak Beat di Jember, Satu Penumpang Luka Parah Kisah Haru Siti Aminah, Balita 3 Tahun di Lumajang, Berjuang Melawan Penyakit Berat Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang Babul Arifandhie Pimpin PWI Probolinggo Raya, Usung Visi Jos Mantab!

Ekonomi · 15 Jun 2022 19:56 WIB

Cegah Kecurangan, Ratusan UTTP di Pasar Maron Ditera Ulang


					Cegah Kecurangan, Ratusan UTTP di Pasar Maron Ditera Ulang Perbesar

Probolinggo,- Untuk mencegah kecurangan oleh pedagang sehingga merugikan pembeli atau konsumen, Unit Pelaksana Tugas (UPT) Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo memberikan pelayanan sidang tera ulang.

Dalam sidang tera ulang kali di Pasar Maron, petugas Penera Ahli UPT Metrologi Legal DKUPP Kabupaten Probolinggo menerima sebanyak 268 alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP).

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Anung Widiarto mengatakan, tera ulang merupakan kewajiban para pemilik alat UTTP. Sebab, alat UTTP yang digunakan harus tepat ukuran, tepat takaran dan tepat timbangan.

“Dengan tera ulang ini, tidak ada yang dirugikan baik pedagang sebagai pemilik UTTP maupun pembeli sebagai penerima barang. Artinya, semua alat UTTP harus ditera ulang agar semuanya terpantau dan tidak ada kecurangan,” kata Anung, Rabu (15/6/2022).

Oleh karenanya, lanjut Anung, masyarakat yang memiliki alat UTTP wajib untuk melakukan tera ulang. Hal ini demi kebaikan diri sendiri sebagai pedagang dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat selaku pembeli. Sehingga, dampak positifnya bisa ke perekomian.

“Artinya secara spontanitas begitu ada tera ulang, harus aktif membawa alat UTTP yang dimilikinya, jangan menghindar, karena kalau rutin dilakukan, bukan mustahil ekonomi dan proses jual beli bisa berjalan dengan sangat baik,” ujar Anung.

Pelayanan sidang tera ulang ini, menurutnya, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan agar alat ukur, takar dan timbang di pasar tradisional bisa tertib. Juga ada kepastian bagi konsumen terkait UTTP sehingga mereka tidak berpikir yang aneh-aneh.

“Selain itu bisa memberikan kepastian ukuran kepada konsumen yang sedang berbelanja di pasar tradisional. Semua pasar tradisional di Kabupaten Probolinggo pasti bakal ada sidang tera ulang ini, jadi diharapkan pedagang yang punya UTTP tidak perlu menghindar,” tuturnya. (*)

Penulis: Moh. Ahsan Faradisi
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan Jelang Idul Adha, Harga Sapi Mulai Meroket

7 Mei 2025 - 21:25 WIB

Serapan Gabah Bulog Jember Capai 100 Persen, Tertinggi di Jawa Timur

4 Mei 2025 - 21:22 WIB

Kisah Yulianto, Petani Lumajang yang Berani Ambil Risiko

25 April 2025 - 13:32 WIB

Pemkot Probolinggo Mulai Persiapkan Koperasi Merah Putih, Optimis Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

22 April 2025 - 17:03 WIB

Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan

12 April 2025 - 17:57 WIB

Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok?

9 April 2025 - 18:07 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bupati Probolinggo Gus Haris Pimpin Panen Raya Padi

7 April 2025 - 18:55 WIB

Pengunjung Pantai Mbah Drajid Membeludak, Omset UMKM Meningkat

7 April 2025 - 18:23 WIB

Lahan Pertanian Padi Meningkat, Kota Probolinggo Hasilkan 8,9 Ton Per Hektar

7 April 2025 - 18:04 WIB

Trending di Ekonomi