Menu

Mode Gelap
Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan

Ekonomi · 15 Jun 2022 19:56 WIB

Cegah Kecurangan, Ratusan UTTP di Pasar Maron Ditera Ulang


					Cegah Kecurangan, Ratusan UTTP di Pasar Maron Ditera Ulang Perbesar

Probolinggo,- Untuk mencegah kecurangan oleh pedagang sehingga merugikan pembeli atau konsumen, Unit Pelaksana Tugas (UPT) Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo memberikan pelayanan sidang tera ulang.

Dalam sidang tera ulang kali di Pasar Maron, petugas Penera Ahli UPT Metrologi Legal DKUPP Kabupaten Probolinggo menerima sebanyak 268 alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP).

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Anung Widiarto mengatakan, tera ulang merupakan kewajiban para pemilik alat UTTP. Sebab, alat UTTP yang digunakan harus tepat ukuran, tepat takaran dan tepat timbangan.

“Dengan tera ulang ini, tidak ada yang dirugikan baik pedagang sebagai pemilik UTTP maupun pembeli sebagai penerima barang. Artinya, semua alat UTTP harus ditera ulang agar semuanya terpantau dan tidak ada kecurangan,” kata Anung, Rabu (15/6/2022).

Oleh karenanya, lanjut Anung, masyarakat yang memiliki alat UTTP wajib untuk melakukan tera ulang. Hal ini demi kebaikan diri sendiri sebagai pedagang dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat selaku pembeli. Sehingga, dampak positifnya bisa ke perekomian.

“Artinya secara spontanitas begitu ada tera ulang, harus aktif membawa alat UTTP yang dimilikinya, jangan menghindar, karena kalau rutin dilakukan, bukan mustahil ekonomi dan proses jual beli bisa berjalan dengan sangat baik,” ujar Anung.

Pelayanan sidang tera ulang ini, menurutnya, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan agar alat ukur, takar dan timbang di pasar tradisional bisa tertib. Juga ada kepastian bagi konsumen terkait UTTP sehingga mereka tidak berpikir yang aneh-aneh.

“Selain itu bisa memberikan kepastian ukuran kepada konsumen yang sedang berbelanja di pasar tradisional. Semua pasar tradisional di Kabupaten Probolinggo pasti bakal ada sidang tera ulang ini, jadi diharapkan pedagang yang punya UTTP tidak perlu menghindar,” tuturnya. (*)

Penulis: Moh. Ahsan Faradisi
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kebanjiran Order, Persewaan Baju Karnaval di Pasuruan Raup Puluhan Juta

24 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Dari Dapur Nenek ke Meja Milenial, Makanan Tradisional yang Menyatukan Zaman

24 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Target Luas Tanam Tembakau di Kabupaten Probolinggo Belum Tercapai

18 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Harga Tembakau di Probolinggo Mulai Melonjak, Tembus Rp 66 Ribu/Kg

15 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Klaim Kondisi Sedang Tidak Baik, Gudang Garam Paiton tak Jamin Beli Tembakau

14 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Cegah Penimbunan, Satgas Pangan Sidak Produsen dan Agen Beras di Pasuruan

14 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Momentum Kemerdekaan, Okupansi Hotel di Bromo Naik hingga 70 Persen

12 Agustus 2025 - 18:57 WIB

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, BWI Probolinggo Masifkan Sosialisasi

12 Agustus 2025 - 18:02 WIB

Penjual Bendera Musiman Marak, Namun Omset Kini Turun

8 Agustus 2025 - 18:10 WIB

Trending di Ekonomi