Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 30 Mei 2022 21:24 WIB

Diduga Korupsi Pengadaan LKS-Modul, Kadisdikbud Kota Probolinggo Disergap Kejaksaan


					DITAHAN: Kadisdikbud Kota Probolinggo, M-M, digelandang petugas kejaksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. (foto: Hafis Rozani) Perbesar

DITAHAN: Kadisdikbud Kota Probolinggo, M-M, digelandang petugas kejaksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. (foto: Hafis Rozani)

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) kota setempat, M-M, Senin (30/5/22) petang. Tak hanya M-M, Kejari juga meringkus 3 orang lainnya.

Informasi yang dihimpun, selain M-M sebagai pengguna anggaran, 3 orang lain yang ditahan adalah A-B, selaku PPTK pada Disdikbud Kota Probolinggo; dan B-W-R yang menjabat sebagai Kabid Pendidikan Dasar (Pendas); serta E-S selaku penyedia jasa sekaligus Direktur CV. Mitra Widyatama.

Empat orang tersebut ditahan kejaksaan karena diduga terlibat dugaan korupsi penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan serta kegiatan belanja barang dan jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

Tidak hanya ditahan, 4 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Saat ini, 4 tersangka langsung di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Probolinggo.

“Empat tersangka ini terlibat dalam dugaan (korupsi) program penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan, dan kegiatan belanja barang dan jasa bantuan operasional sekolah daerah untuk tingkat sekolah dasar, dan tingkat sekolah menengah melalui pengadaan LKS dan modul tahun 2020,” ujar Kejari Kota Probolinggo, Hartono.

Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan 4 tersangka, diantaranya terkait perjanjian kontrak, penentuan Harga Pokok Penjualan (HPP) serta pembuatan berkas administrasi fiktif.

“Selama proses penyidikan, Kejari Kota Probolinggo telah memeriksa sebanyak 70 orang saksi terkait kasus ini,” Hartono menambahkan.

Sehingga dari hasil penyidikan tersebut, Kejari Kota Probolinggo akhirnya menetapkan 4 tersangka. “Akibat korupsi oleh empat orang tersangka ini, kerugian negara mencapai Rp 974.915.919,” pungkas Hartono. (*) 

 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal