Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 30 Mei 2022 21:24 WIB

Diduga Korupsi Pengadaan LKS-Modul, Kadisdikbud Kota Probolinggo Disergap Kejaksaan


					DITAHAN: Kadisdikbud Kota Probolinggo, M-M, digelandang petugas kejaksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. (foto: Hafis Rozani) Perbesar

DITAHAN: Kadisdikbud Kota Probolinggo, M-M, digelandang petugas kejaksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. (foto: Hafis Rozani)

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) kota setempat, M-M, Senin (30/5/22) petang. Tak hanya M-M, Kejari juga meringkus 3 orang lainnya.

Informasi yang dihimpun, selain M-M sebagai pengguna anggaran, 3 orang lain yang ditahan adalah A-B, selaku PPTK pada Disdikbud Kota Probolinggo; dan B-W-R yang menjabat sebagai Kabid Pendidikan Dasar (Pendas); serta E-S selaku penyedia jasa sekaligus Direktur CV. Mitra Widyatama.

Empat orang tersebut ditahan kejaksaan karena diduga terlibat dugaan korupsi penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan serta kegiatan belanja barang dan jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

Tidak hanya ditahan, 4 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Saat ini, 4 tersangka langsung di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Probolinggo.

“Empat tersangka ini terlibat dalam dugaan (korupsi) program penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan, dan kegiatan belanja barang dan jasa bantuan operasional sekolah daerah untuk tingkat sekolah dasar, dan tingkat sekolah menengah melalui pengadaan LKS dan modul tahun 2020,” ujar Kejari Kota Probolinggo, Hartono.

Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan 4 tersangka, diantaranya terkait perjanjian kontrak, penentuan Harga Pokok Penjualan (HPP) serta pembuatan berkas administrasi fiktif.

“Selama proses penyidikan, Kejari Kota Probolinggo telah memeriksa sebanyak 70 orang saksi terkait kasus ini,” Hartono menambahkan.

Sehingga dari hasil penyidikan tersebut, Kejari Kota Probolinggo akhirnya menetapkan 4 tersangka. “Akibat korupsi oleh empat orang tersangka ini, kerugian negara mencapai Rp 974.915.919,” pungkas Hartono. (*) 

 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal