Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Hukum & Kriminal · 26 Mei 2022 14:06 WIB

Satroni Puskesmas Tongas, Residivis asal Situbondo Dibekuk


					Satroni Puskesmas Tongas, Residivis asal Situbondo Dibekuk Perbesar

Probolinggo – Unit Satreskrim Polres Probolinggo berhasil menangkap seorang pelaku spesialis dengan sasaran perkantoran. Selain menangkap pelaku asal Situbondo, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian dan motor pelaku.

Penangkapan pelaku I-S (51), warga Dusun Krajan, Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ini bermula Rabu (4/5/2022), A-M, warga Dusun Kulak Selatan, Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, yang bekerja di Puskesmas Tongas melaporkan kasus pencurian di Puskesmas Tongas ke Mapolresta Probolinggo.

“Jadi usai ditinggal shalat subuh, barang milik korban berupa dua buah HP merk Redmi dan Samsung, serta satu buah laptop Toshiba yang sebelumnya diletakkan di atas kasu hilang. Meski sudah dicari, barang-barang tersebut tak kunjung ditemukan. Brulah korban melaporkan kejadian tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Kamis (26/5/2022).

Dari laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polres Probolinggo Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan. Dari situlah, pada Selasa (24/5/22) sekitar pukul 15.00, pelaku berinisial I-S ini akhirnya ditangkap di Jalan Raya Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan sebuah HP merk Redmi beserta dosbook dan sebuah laptop Toshiba. Juga diamankan sebuah motor Yamaha Mio milik pelaku yang digunakan saat beraksi dan sebuah celana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolresta, pelaku diketahui merupakan residivis spesialis barang milik kantor, di mana pelaku masuk ke kantor dan mengambil barang berharga. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuh Iptu Zainullah. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat

2 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Kecelakaan Maut di Tol Gempas, Satu Orang Tewas Seketika

1 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Menderita TBC Menahun, Petani Pasuruan Diduga Akhiri Hidup dengan Pisau Dapur

31 Juli 2025 - 19:19 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal