Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 26 Mei 2022 14:06 WIB

Satroni Puskesmas Tongas, Residivis asal Situbondo Dibekuk


					Satroni Puskesmas Tongas, Residivis asal Situbondo Dibekuk Perbesar

Probolinggo – Unit Satreskrim Polres Probolinggo berhasil menangkap seorang pelaku spesialis dengan sasaran perkantoran. Selain menangkap pelaku asal Situbondo, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian dan motor pelaku.

Penangkapan pelaku I-S (51), warga Dusun Krajan, Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ini bermula Rabu (4/5/2022), A-M, warga Dusun Kulak Selatan, Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, yang bekerja di Puskesmas Tongas melaporkan kasus pencurian di Puskesmas Tongas ke Mapolresta Probolinggo.

“Jadi usai ditinggal shalat subuh, barang milik korban berupa dua buah HP merk Redmi dan Samsung, serta satu buah laptop Toshiba yang sebelumnya diletakkan di atas kasu hilang. Meski sudah dicari, barang-barang tersebut tak kunjung ditemukan. Brulah korban melaporkan kejadian tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Kamis (26/5/2022).

Dari laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polres Probolinggo Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan. Dari situlah, pada Selasa (24/5/22) sekitar pukul 15.00, pelaku berinisial I-S ini akhirnya ditangkap di Jalan Raya Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan sebuah HP merk Redmi beserta dosbook dan sebuah laptop Toshiba. Juga diamankan sebuah motor Yamaha Mio milik pelaku yang digunakan saat beraksi dan sebuah celana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolresta, pelaku diketahui merupakan residivis spesialis barang milik kantor, di mana pelaku masuk ke kantor dan mengambil barang berharga. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuh Iptu Zainullah. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia

1 Mei 2025 - 13:33 WIB

Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan

30 April 2025 - 23:37 WIB

Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan

30 April 2025 - 21:11 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Pelajar SMK di Pasuruan Tewas Ditabrak Truk Saat Menuju Sekolah

30 April 2025 - 15:53 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Trending di Hukum & Kriminal