Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 26 Mei 2022 14:06 WIB

Satroni Puskesmas Tongas, Residivis asal Situbondo Dibekuk


					Satroni Puskesmas Tongas, Residivis asal Situbondo Dibekuk Perbesar

Probolinggo – Unit Satreskrim Polres Probolinggo berhasil menangkap seorang pelaku spesialis dengan sasaran perkantoran. Selain menangkap pelaku asal Situbondo, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian dan motor pelaku.

Penangkapan pelaku I-S (51), warga Dusun Krajan, Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ini bermula Rabu (4/5/2022), A-M, warga Dusun Kulak Selatan, Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, yang bekerja di Puskesmas Tongas melaporkan kasus pencurian di Puskesmas Tongas ke Mapolresta Probolinggo.

“Jadi usai ditinggal shalat subuh, barang milik korban berupa dua buah HP merk Redmi dan Samsung, serta satu buah laptop Toshiba yang sebelumnya diletakkan di atas kasu hilang. Meski sudah dicari, barang-barang tersebut tak kunjung ditemukan. Brulah korban melaporkan kejadian tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Kamis (26/5/2022).

Dari laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polres Probolinggo Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan. Dari situlah, pada Selasa (24/5/22) sekitar pukul 15.00, pelaku berinisial I-S ini akhirnya ditangkap di Jalan Raya Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan sebuah HP merk Redmi beserta dosbook dan sebuah laptop Toshiba. Juga diamankan sebuah motor Yamaha Mio milik pelaku yang digunakan saat beraksi dan sebuah celana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolresta, pelaku diketahui merupakan residivis spesialis barang milik kantor, di mana pelaku masuk ke kantor dan mengambil barang berharga. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuh Iptu Zainullah. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

16 September 2025 - 13:21 WIB

Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi

15 September 2025 - 21:26 WIB

Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa

15 September 2025 - 20:48 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Lengkapi Pemeriksaan, Giliran Korlantas Polri Olah TKP Laka Bus di Jalur Bromo

15 September 2025 - 14:04 WIB

Kapolres Probolinggo Jamin Penanganan Laka Bus di Jalur Bromo Maksimal

15 September 2025 - 11:57 WIB

Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus

14 September 2025 - 23:28 WIB

Trending di Peristiwa