Kena Retribusi Rp 2 Miliar, Karyawan Senkuko Lurug Kejari Kota Pasuruan

Pasuruan,- Puluhan pegawai minimarket Senkuko yang berada di Pasar Kebonagung Kota Pasuruan, berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (23/05/2022) pagi.

Pantauan di lokasi, para pendemo ini didominasi oleh perempuan, mereka datang sekitar pukul 09.40 WIB. Tujuan mereka ke Kejari Kota Pasuruan, mempertanyakan tagihan retribusi senilai Rp 2 Miliar yang diminta oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

Kuasa hukum Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung Jaya yang menaungi Senkuko, Julian Jaya mengatakan, kedatangannya ke Kejari Kota Pasuruan meminta penjelasan mengapa Kejaksaan yang menagih tagihan retribusi kepada Senkuko.

Karena, menurutnya Pemerintah Kota Pasuruan tidak pernah melayangkan tagihan retribusi kepada pengelola Senkuko.

“Kami ini orang awam gak tahu hukum kalau ada kewajiban retribusi. Yang kami tanyakan kenapa kejaksaan yang meminta retribusi pada kami bukan Pemkot (Pasuruan),” ujar Julian.

Julian menambahkan, pihak pengelola Senkuko hanya mau membayar retribusi asalkan Pemerintah Kota Pasuruan yang menagihnya.

“Kalau tidak ada tagihan ya tidak akan bayar retribusinya. Kami mau bayar bagaimana kalau tidak ada tagihan,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid menegatakan bahwa pihak kejaksaan tidak pernah meminta Senkuko untuk membayar retribusi kepadanya.

Pihak Kejari meminta mereka membayarkan tagihan retribusi tersebut ke kas daerah lalu menyerahkan bukti pembayarannya ke Kejaksaan.

“Diawal-awal dia sepakat untuk membayar, tapi molor terus, ujung-ujungnya demo,” papar Maryadi.

Tagihan retribusi Rp 2 Miliar, menurut Maryadi, diperoleh dari perhitungan kerugian negara. Pasalnya diduga telah terjadi penyimpangan perjanjian sewa aset gedung Pemerintah Kota Pasuruan yang dijadikan minimarket Senkuko sejak tahun 2008.

“Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2008, aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka ada kewajiban pihak ketiga wajib membayar retribusi,” ujar Maryadi.

Baca Juga  Proyek SPAM Rembang Mangkrak, Putus Kontrak Rekanan

Maryadi menjelaskan, jika berdasarkan perhitungan Kejaksaan, awalnya tagihan retribusi yang dibayarkan pengurus Senkuko diperkirakan senilai Rp 3 Milliar.

Namun, setelah dihitung ulang oleh Bapenda Kota Pasuruan, jumlah tagihannya ternyata hanya sebesar Rp 2,2 Milliar.

“Ada yang namanya retribusi gedung ada juga tanah, yang mereka bayarkan cuma 25 juta itu tanahnya saja,” jelasnya.

Maryadi menambahkan, bahwa posisi Kejaksaan dalam kasus ini hanya menjalankan proses penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, pihaknya wajib mengupayakan pemulihan keuangan negara dan hak-hak Pemerintah Kota Pasuruan.

“Kami sudah tawarkan dia itu untuk memenuhi kewajibannya ini, mumpung masih penyelidikan. Kalau tidak mau ya terserah, yang jelas kami akan memikirkan alterativ penyelesaian lain,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Jembatan Hancur Diterjang Banjir Lahar Hujan, Warga Lumajang Bangun Jembatan Bambu

Lumajang,- Warga Dusun Tengir, Desa/Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, membangun jembatan alternatif dari bambu untuk memulihkan …