Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Peristiwa · 23 Mei 2022 19:02 WIB

Kena Retribusi Rp 2 Miliar, Karyawan Senkuko Lurug Kejari Kota Pasuruan


					Kena Retribusi Rp 2 Miliar, Karyawan Senkuko Lurug Kejari Kota Pasuruan Perbesar

Pasuruan,- Puluhan pegawai minimarket Senkuko yang berada di Pasar Kebonagung Kota Pasuruan, berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (23/05/2022) pagi.

Pantauan di lokasi, para pendemo ini didominasi oleh perempuan, mereka datang sekitar pukul 09.40 WIB. Tujuan mereka ke Kejari Kota Pasuruan, mempertanyakan tagihan retribusi senilai Rp 2 Miliar yang diminta oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

Kuasa hukum Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung Jaya yang menaungi Senkuko, Julian Jaya mengatakan, kedatangannya ke Kejari Kota Pasuruan meminta penjelasan mengapa Kejaksaan yang menagih tagihan retribusi kepada Senkuko.

Karena, menurutnya Pemerintah Kota Pasuruan tidak pernah melayangkan tagihan retribusi kepada pengelola Senkuko.

“Kami ini orang awam gak tahu hukum kalau ada kewajiban retribusi. Yang kami tanyakan kenapa kejaksaan yang meminta retribusi pada kami bukan Pemkot (Pasuruan),” ujar Julian.

Julian menambahkan, pihak pengelola Senkuko hanya mau membayar retribusi asalkan Pemerintah Kota Pasuruan yang menagihnya.

“Kalau tidak ada tagihan ya tidak akan bayar retribusinya. Kami mau bayar bagaimana kalau tidak ada tagihan,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid menegatakan bahwa pihak kejaksaan tidak pernah meminta Senkuko untuk membayar retribusi kepadanya.

Pihak Kejari meminta mereka membayarkan tagihan retribusi tersebut ke kas daerah lalu menyerahkan bukti pembayarannya ke Kejaksaan.

“Diawal-awal dia sepakat untuk membayar, tapi molor terus, ujung-ujungnya demo,” papar Maryadi.

Tagihan retribusi Rp 2 Miliar, menurut Maryadi, diperoleh dari perhitungan kerugian negara. Pasalnya diduga telah terjadi penyimpangan perjanjian sewa aset gedung Pemerintah Kota Pasuruan yang dijadikan minimarket Senkuko sejak tahun 2008.

“Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2008, aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka ada kewajiban pihak ketiga wajib membayar retribusi,” ujar Maryadi.

Maryadi menjelaskan, jika berdasarkan perhitungan Kejaksaan, awalnya tagihan retribusi yang dibayarkan pengurus Senkuko diperkirakan senilai Rp 3 Milliar.

Namun, setelah dihitung ulang oleh Bapenda Kota Pasuruan, jumlah tagihannya ternyata hanya sebesar Rp 2,2 Milliar.

“Ada yang namanya retribusi gedung ada juga tanah, yang mereka bayarkan cuma 25 juta itu tanahnya saja,” jelasnya.

Maryadi menambahkan, bahwa posisi Kejaksaan dalam kasus ini hanya menjalankan proses penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, pihaknya wajib mengupayakan pemulihan keuangan negara dan hak-hak Pemerintah Kota Pasuruan.

“Kami sudah tawarkan dia itu untuk memenuhi kewajibannya ini, mumpung masih penyelidikan. Kalau tidak mau ya terserah, yang jelas kami akan memikirkan alterativ penyelesaian lain,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati

4 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

4 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka

3 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat

2 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Kecelakaan Maut di Tol Gempas, Satu Orang Tewas Seketika

1 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Menderita TBC Menahun, Petani Pasuruan Diduga Akhiri Hidup dengan Pisau Dapur

31 Juli 2025 - 19:19 WIB

Longsor Disertai Pohon Tumbang Tutup Total Jalur Lumajang-Malang

31 Juli 2025 - 15:07 WIB

Gudang Nelayan di Mayangan Ludes Terbakar, Sempat Bikin Panik

30 Juli 2025 - 14:00 WIB

Anak-Anak Sumberlangsep Lumajang Tak Bisa Sekolah Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru

29 Juli 2025 - 19:35 WIB

Trending di Peristiwa