Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 23 Mei 2022 18:56 WIB

JPU KPK Bacakan Replik, Hasan -Tantri Menolak


					SIDANG: Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin saat menjalani sidang perkara tipikor (Foto: Moh. Ahsan Faradisi). Perbesar

SIDANG: Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin saat menjalani sidang perkara tipikor (Foto: Moh. Ahsan Faradisi).

Probolinggo,- Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terdakwa Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memasuki pembacaan replik.

Pembacaan replik atau tanggapan usai pledoi oleh kedua terdakwa tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Surabaya, Senin (23/5/2022). Untuk sidang berikutnya, baru dilaksanakan sidang putusan.

JPU KPK RI, Suhermanto dalam pembacaan replik tersebut menyebut, jika pledoi yang dibaca Penasihat Hukum (PH) tidak berdasar dan selayaknya harus dikesampingkan. Oleh karena itu, pihaknya tetap menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta kepada Hasan dan Tantri.

“Karena ini sudah terbukti adanya tindak pidana korupsi dan ada indikatornya dengan pemberian sejumlah uang oleh PJ Kades yang diusulkan dan diangkat oleh terdakwa. Ada sebenarnya yang lain, tapi ini salah satu indikator yang jelas,” kata Suhermanto.

Sementara itu, pembacaan replik ini sempat ditolak oleh Hasan dan juga istrinya. Bahkan, Hasan menyebutkan jika bacaan replik JPU ditolaknya dan tidak sesuai dengan fakta persidangan dan menyayangkan bacaan replik yang tidak berdasar.

“Contoh, Faisal Rahman (ajudan) memberikan uang senilai Rp20 juta, padahal Faisal Rahman tidak menyebutkan nominal Rp20 juta. Sehingga sekali lagi saya menolak replik Jaksa Penuntut Umum yang banyak berasumsi dan tidak sesuai fakta,” jawab Hasan via zoom itu.

Ditolaknya pembacaan replik oleh dua terdakwa itu ditanggapi oleh perwakilan masyarakat Kabupaten Probolinggo, Syamsuddin yang turut hadir dan menyaksikan proses pembacaan replik JPU KPK RI. Bahkan ia mengaggap jika penolakan oleh Hasan-Tantri masih sah-sah saja.

“Namun di sini, majelis hakim sudah lebih paham fakta-faktanya dan JPU juga sudah menuntut kedua terdakwa ini sesuai perundang-undangan. Kami selaku warga, sangat miris ketika daerah kami masuk dalam kemiskinan nomor empat di Jawa Timur,” ujar pegiat antikorupsi ini. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal