Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 23 Mei 2022 18:56 WIB

JPU KPK Bacakan Replik, Hasan -Tantri Menolak


					SIDANG: Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin saat menjalani sidang perkara tipikor (Foto: Moh. Ahsan Faradisi). Perbesar

SIDANG: Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin saat menjalani sidang perkara tipikor (Foto: Moh. Ahsan Faradisi).

Probolinggo,- Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terdakwa Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memasuki pembacaan replik.

Pembacaan replik atau tanggapan usai pledoi oleh kedua terdakwa tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Surabaya, Senin (23/5/2022). Untuk sidang berikutnya, baru dilaksanakan sidang putusan.

JPU KPK RI, Suhermanto dalam pembacaan replik tersebut menyebut, jika pledoi yang dibaca Penasihat Hukum (PH) tidak berdasar dan selayaknya harus dikesampingkan. Oleh karena itu, pihaknya tetap menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta kepada Hasan dan Tantri.

“Karena ini sudah terbukti adanya tindak pidana korupsi dan ada indikatornya dengan pemberian sejumlah uang oleh PJ Kades yang diusulkan dan diangkat oleh terdakwa. Ada sebenarnya yang lain, tapi ini salah satu indikator yang jelas,” kata Suhermanto.

Sementara itu, pembacaan replik ini sempat ditolak oleh Hasan dan juga istrinya. Bahkan, Hasan menyebutkan jika bacaan replik JPU ditolaknya dan tidak sesuai dengan fakta persidangan dan menyayangkan bacaan replik yang tidak berdasar.

“Contoh, Faisal Rahman (ajudan) memberikan uang senilai Rp20 juta, padahal Faisal Rahman tidak menyebutkan nominal Rp20 juta. Sehingga sekali lagi saya menolak replik Jaksa Penuntut Umum yang banyak berasumsi dan tidak sesuai fakta,” jawab Hasan via zoom itu.

Ditolaknya pembacaan replik oleh dua terdakwa itu ditanggapi oleh perwakilan masyarakat Kabupaten Probolinggo, Syamsuddin yang turut hadir dan menyaksikan proses pembacaan replik JPU KPK RI. Bahkan ia mengaggap jika penolakan oleh Hasan-Tantri masih sah-sah saja.

“Namun di sini, majelis hakim sudah lebih paham fakta-faktanya dan JPU juga sudah menuntut kedua terdakwa ini sesuai perundang-undangan. Kami selaku warga, sangat miris ketika daerah kami masuk dalam kemiskinan nomor empat di Jawa Timur,” ujar pegiat antikorupsi ini. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal