Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Hukum & Kriminal · 23 Mei 2022 18:56 WIB

JPU KPK Bacakan Replik, Hasan -Tantri Menolak


					SIDANG: Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin saat menjalani sidang perkara tipikor (Foto: Moh. Ahsan Faradisi). Perbesar

SIDANG: Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin saat menjalani sidang perkara tipikor (Foto: Moh. Ahsan Faradisi).

Probolinggo,- Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terdakwa Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memasuki pembacaan replik.

Pembacaan replik atau tanggapan usai pledoi oleh kedua terdakwa tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Surabaya, Senin (23/5/2022). Untuk sidang berikutnya, baru dilaksanakan sidang putusan.

JPU KPK RI, Suhermanto dalam pembacaan replik tersebut menyebut, jika pledoi yang dibaca Penasihat Hukum (PH) tidak berdasar dan selayaknya harus dikesampingkan. Oleh karena itu, pihaknya tetap menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta kepada Hasan dan Tantri.

“Karena ini sudah terbukti adanya tindak pidana korupsi dan ada indikatornya dengan pemberian sejumlah uang oleh PJ Kades yang diusulkan dan diangkat oleh terdakwa. Ada sebenarnya yang lain, tapi ini salah satu indikator yang jelas,” kata Suhermanto.

Sementara itu, pembacaan replik ini sempat ditolak oleh Hasan dan juga istrinya. Bahkan, Hasan menyebutkan jika bacaan replik JPU ditolaknya dan tidak sesuai dengan fakta persidangan dan menyayangkan bacaan replik yang tidak berdasar.

“Contoh, Faisal Rahman (ajudan) memberikan uang senilai Rp20 juta, padahal Faisal Rahman tidak menyebutkan nominal Rp20 juta. Sehingga sekali lagi saya menolak replik Jaksa Penuntut Umum yang banyak berasumsi dan tidak sesuai fakta,” jawab Hasan via zoom itu.

Ditolaknya pembacaan replik oleh dua terdakwa itu ditanggapi oleh perwakilan masyarakat Kabupaten Probolinggo, Syamsuddin yang turut hadir dan menyaksikan proses pembacaan replik JPU KPK RI. Bahkan ia mengaggap jika penolakan oleh Hasan-Tantri masih sah-sah saja.

“Namun di sini, majelis hakim sudah lebih paham fakta-faktanya dan JPU juga sudah menuntut kedua terdakwa ini sesuai perundang-undangan. Kami selaku warga, sangat miris ketika daerah kami masuk dalam kemiskinan nomor empat di Jawa Timur,” ujar pegiat antikorupsi ini. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal