Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 8 Mei 2022 13:26 WIB

Penjualan Puluhan Ribu Pil Okerbaya di Paiton Digagalkan Polisi 


					Penjualan Puluhan Ribu Pil Okerbaya di Paiton Digagalkan Polisi  Perbesar

Paiton,- Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo menggagalkan penjualan puluhan ribu pil obat keras berbahaya (okerbaya). Rencananya, okerbaya akan dijual di wilayah Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya.

Puluhan ribu pil jenis Trihexipenidly dan Dextrometrophan itu diamankan dari tangan tersangka, Fitriyanto (30), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Ia dibekuk petugas di area Pom Bensin Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran pil okerbaya di wilayah Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Berbekal informasi tersebut, pada Jumat (6/5/2022), anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Saat melakukan penyelidikan itu, petugas mendapati seseorang yang dicurigai sebagai pengedar pil okerbaya sesuai ciri-ciri yang diberikan masyarakat yang berada di Pom Bensin Paiton.

“Selanjutnya anggota mendatangi terduga pelaku dan dilakukan pemeriksaan hingga didapati dua puluh satu ribu pil okerbaya yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya,” kata Kapolres Probolinggo.

Lebih lanjut kata Kapolres Probolinggo,  dua puluh satu ribu pil itu dikemas dalam tujuh belas box pil warna putih jenis Trihexipenidly dengan jumlah keseluruhan 17.000 (tujuh belas ribu) dan satu plastik berisi 400 (empat ratus) butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan.

Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” Kapolres menambahkan. (*) 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal