Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 8 Mei 2022 13:26 WIB

Penjualan Puluhan Ribu Pil Okerbaya di Paiton Digagalkan Polisi 


					Penjualan Puluhan Ribu Pil Okerbaya di Paiton Digagalkan Polisi  Perbesar

Paiton,- Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo menggagalkan penjualan puluhan ribu pil obat keras berbahaya (okerbaya). Rencananya, okerbaya akan dijual di wilayah Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya.

Puluhan ribu pil jenis Trihexipenidly dan Dextrometrophan itu diamankan dari tangan tersangka, Fitriyanto (30), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Ia dibekuk petugas di area Pom Bensin Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran pil okerbaya di wilayah Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Berbekal informasi tersebut, pada Jumat (6/5/2022), anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Saat melakukan penyelidikan itu, petugas mendapati seseorang yang dicurigai sebagai pengedar pil okerbaya sesuai ciri-ciri yang diberikan masyarakat yang berada di Pom Bensin Paiton.

“Selanjutnya anggota mendatangi terduga pelaku dan dilakukan pemeriksaan hingga didapati dua puluh satu ribu pil okerbaya yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya,” kata Kapolres Probolinggo.

Lebih lanjut kata Kapolres Probolinggo,  dua puluh satu ribu pil itu dikemas dalam tujuh belas box pil warna putih jenis Trihexipenidly dengan jumlah keseluruhan 17.000 (tujuh belas ribu) dan satu plastik berisi 400 (empat ratus) butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan.

Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” Kapolres menambahkan. (*) 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal