Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 2 Mei 2022 10:17 WIB

Berkah Lebaran, Ratusan Warga Binaan di Kota Probolinggo Terima Remisi


					Berkah Lebaran, Ratusan Warga Binaan di Kota Probolinggo Terima Remisi Perbesar

Mayangan,- Momentum lebaran menjadi berkah bagi ratusan warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Kota Probolinggo. Mereka mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman), bahkan beberapa diantaranya sudah bisa menghirup udara bebas.

Pemberian remisi khusus ini disampaikan usai warga binaan dan petugas Lapas selesai salat Idul Fitri berjamaah di lapangan Lapas, Senin (2/5/22) pagi.

Dari 292 warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi oleh pihak Lapas, mayoritas disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

“Ada 288 warga binaan yang mendapat remisi, remisi khusus 1 (RK1), sebanyak 282 warga binaan. Sedangkan yang mendapatkan remisi khusus 2 (RK2), sebanyak 6 orang,” ujar Kepala Lapas Kelas 2B Kota Probolinggo, Risman Soemantri.

Remisi yang diberikan kepada warga binaan ini, dijelaskan Soemantri, cukup bervariasi antara minimal 15 hari hingga maksimal 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi, harus memenuhi syarat tertentu.

“Salah satunya adalah warga binaan selama di Lapas berkelakuan baik,” Soemantri menegaskan.

Bagi warga binaan yang bebas murni usai mendapat remisi, Soemantri menghimbau agar mereka tetap berkelakuan baik dan tidak kembali ke jalan yang salah agar bisa diterima kembali oleh masyarakat, khususnya keluarga.

“Saya berharap, enam warga binaan yang bebas usai mendapat remisi ini berkelakuan baik seperti selama di dalam lapas. Sehingga dapat diterima oleh masyarakat khususnya keluarga,” ungkapnya. (*) 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal