Menu

Mode Gelap
Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

Pemerintahan · 22 Apr 2022 21:30 WIB

Ilegal, Pol PP Turunkan Banner Liar di Kota Kraksaan


					Ilegal, Pol PP Turunkan Banner Liar di Kota Kraksaan Perbesar

 

 

Kraksaan,- Sesumbar Pol PP Kabupaten Probolinggo untuk ‘bersih-bersih’ banner liar di jalur pantura Kota Kraksaan, nyatakan bukan gertakan sambal. Petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) itu menepati janjinya.

Jum’at (22/4/22), Satpol PP Kabupaten Probolinggo membongkar banner dan reklame tak berijin di sepanjang Jl. Panglima Sudirman. Tak tanggung-tanggung, sedikitnya 30 banner berhasil ditertibkan.

“Kami lakukan penertiban banner di Kota Kraksaan yang memang berada di zona larangan mulai dari Kelurahan Semampir sampai ke Desa Kebonagung tadi siang,” kata Kasi Penyidikan dab Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo.

Ia menyampaikan, keberadaan banner liar yang terpampang di sepanjang jalur pantura Kota Kraksaan memang sudah seharusnya diturunkan. Sebab bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.

“Kami tertibkan banner yang dipaku di pohon dan banner yang melintang di jalan. Tentunya yang kami tertibkan itu banner yang memang berada di zona larangan,” Budi menjelaskan.

Budi mengingatkan agar warga yang hendak memasang banner, spanduk ataupun jenis reklame lainnya, mematuhi aturan dengan mengacu pada Perbup nomer 2 tahun 2017 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.

“Perlu diketahui bahwa di Kota Kraksaan mulai dari jalan raya Kelurahan Semampir sampai Desa Kebonagung, itu masuk zona larangan, artinya tidak boleh ada banner yg dipasang disitu,” tegasnya.

Pengguna jalan yang sempat melintas di Jl. Panglima Sudirman Kota Kraksaan, Kholilur Rohman mengakui, maraknya banner liar yang memanfaatkan momentum bulan Ramadhan dan lebaran, merusak keindahan kota.

Oleh karenanya, ia mendukung langkah Satpol PP Kabupaten Probolinggo yang menertibkan banner di sejumlah titik jalur pantura Kota Kraksaan.

“Ya dari barat saya memang melihat Satpol PP menurunkan banner di Alun-alun Kota Kraksaan. Banner yang melintang di jalan diambil semua, bagus itu,” pujinya. (*) 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher :

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Trending di Pemerintahan