Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 22 Apr 2022 21:30 WIB

Ilegal, Pol PP Turunkan Banner Liar di Kota Kraksaan


					Ilegal, Pol PP Turunkan Banner Liar di Kota Kraksaan Perbesar

 

 

Kraksaan,- Sesumbar Pol PP Kabupaten Probolinggo untuk ‘bersih-bersih’ banner liar di jalur pantura Kota Kraksaan, nyatakan bukan gertakan sambal. Petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) itu menepati janjinya.

Jum’at (22/4/22), Satpol PP Kabupaten Probolinggo membongkar banner dan reklame tak berijin di sepanjang Jl. Panglima Sudirman. Tak tanggung-tanggung, sedikitnya 30 banner berhasil ditertibkan.

“Kami lakukan penertiban banner di Kota Kraksaan yang memang berada di zona larangan mulai dari Kelurahan Semampir sampai ke Desa Kebonagung tadi siang,” kata Kasi Penyidikan dab Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo.

Ia menyampaikan, keberadaan banner liar yang terpampang di sepanjang jalur pantura Kota Kraksaan memang sudah seharusnya diturunkan. Sebab bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.

“Kami tertibkan banner yang dipaku di pohon dan banner yang melintang di jalan. Tentunya yang kami tertibkan itu banner yang memang berada di zona larangan,” Budi menjelaskan.

Budi mengingatkan agar warga yang hendak memasang banner, spanduk ataupun jenis reklame lainnya, mematuhi aturan dengan mengacu pada Perbup nomer 2 tahun 2017 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.

“Perlu diketahui bahwa di Kota Kraksaan mulai dari jalan raya Kelurahan Semampir sampai Desa Kebonagung, itu masuk zona larangan, artinya tidak boleh ada banner yg dipasang disitu,” tegasnya.

Pengguna jalan yang sempat melintas di Jl. Panglima Sudirman Kota Kraksaan, Kholilur Rohman mengakui, maraknya banner liar yang memanfaatkan momentum bulan Ramadhan dan lebaran, merusak keindahan kota.

Oleh karenanya, ia mendukung langkah Satpol PP Kabupaten Probolinggo yang menertibkan banner di sejumlah titik jalur pantura Kota Kraksaan.

“Ya dari barat saya memang melihat Satpol PP menurunkan banner di Alun-alun Kota Kraksaan. Banner yang melintang di jalan diambil semua, bagus itu,” pujinya. (*) 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher :

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan