Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Pemerintahan · 22 Apr 2022 21:30 WIB

Ilegal, Pol PP Turunkan Banner Liar di Kota Kraksaan


					Ilegal, Pol PP Turunkan Banner Liar di Kota Kraksaan Perbesar

 

 

Kraksaan,- Sesumbar Pol PP Kabupaten Probolinggo untuk ‘bersih-bersih’ banner liar di jalur pantura Kota Kraksaan, nyatakan bukan gertakan sambal. Petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) itu menepati janjinya.

Jum’at (22/4/22), Satpol PP Kabupaten Probolinggo membongkar banner dan reklame tak berijin di sepanjang Jl. Panglima Sudirman. Tak tanggung-tanggung, sedikitnya 30 banner berhasil ditertibkan.

“Kami lakukan penertiban banner di Kota Kraksaan yang memang berada di zona larangan mulai dari Kelurahan Semampir sampai ke Desa Kebonagung tadi siang,” kata Kasi Penyidikan dab Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo.

Ia menyampaikan, keberadaan banner liar yang terpampang di sepanjang jalur pantura Kota Kraksaan memang sudah seharusnya diturunkan. Sebab bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.

“Kami tertibkan banner yang dipaku di pohon dan banner yang melintang di jalan. Tentunya yang kami tertibkan itu banner yang memang berada di zona larangan,” Budi menjelaskan.

Budi mengingatkan agar warga yang hendak memasang banner, spanduk ataupun jenis reklame lainnya, mematuhi aturan dengan mengacu pada Perbup nomer 2 tahun 2017 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.

“Perlu diketahui bahwa di Kota Kraksaan mulai dari jalan raya Kelurahan Semampir sampai Desa Kebonagung, itu masuk zona larangan, artinya tidak boleh ada banner yg dipasang disitu,” tegasnya.

Pengguna jalan yang sempat melintas di Jl. Panglima Sudirman Kota Kraksaan, Kholilur Rohman mengakui, maraknya banner liar yang memanfaatkan momentum bulan Ramadhan dan lebaran, merusak keindahan kota.

Oleh karenanya, ia mendukung langkah Satpol PP Kabupaten Probolinggo yang menertibkan banner di sejumlah titik jalur pantura Kota Kraksaan.

“Ya dari barat saya memang melihat Satpol PP menurunkan banner di Alun-alun Kota Kraksaan. Banner yang melintang di jalan diambil semua, bagus itu,” pujinya. (*) 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher :

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan