Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 22 Apr 2022 21:30 WIB

Ilegal, Pol PP Turunkan Banner Liar di Kota Kraksaan


					Ilegal, Pol PP Turunkan Banner Liar di Kota Kraksaan Perbesar

 

 

Kraksaan,- Sesumbar Pol PP Kabupaten Probolinggo untuk ‘bersih-bersih’ banner liar di jalur pantura Kota Kraksaan, nyatakan bukan gertakan sambal. Petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) itu menepati janjinya.

Jum’at (22/4/22), Satpol PP Kabupaten Probolinggo membongkar banner dan reklame tak berijin di sepanjang Jl. Panglima Sudirman. Tak tanggung-tanggung, sedikitnya 30 banner berhasil ditertibkan.

“Kami lakukan penertiban banner di Kota Kraksaan yang memang berada di zona larangan mulai dari Kelurahan Semampir sampai ke Desa Kebonagung tadi siang,” kata Kasi Penyidikan dab Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo.

Ia menyampaikan, keberadaan banner liar yang terpampang di sepanjang jalur pantura Kota Kraksaan memang sudah seharusnya diturunkan. Sebab bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.

“Kami tertibkan banner yang dipaku di pohon dan banner yang melintang di jalan. Tentunya yang kami tertibkan itu banner yang memang berada di zona larangan,” Budi menjelaskan.

Budi mengingatkan agar warga yang hendak memasang banner, spanduk ataupun jenis reklame lainnya, mematuhi aturan dengan mengacu pada Perbup nomer 2 tahun 2017 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.

“Perlu diketahui bahwa di Kota Kraksaan mulai dari jalan raya Kelurahan Semampir sampai Desa Kebonagung, itu masuk zona larangan, artinya tidak boleh ada banner yg dipasang disitu,” tegasnya.

Pengguna jalan yang sempat melintas di Jl. Panglima Sudirman Kota Kraksaan, Kholilur Rohman mengakui, maraknya banner liar yang memanfaatkan momentum bulan Ramadhan dan lebaran, merusak keindahan kota.

Oleh karenanya, ia mendukung langkah Satpol PP Kabupaten Probolinggo yang menertibkan banner di sejumlah titik jalur pantura Kota Kraksaan.

“Ya dari barat saya memang melihat Satpol PP menurunkan banner di Alun-alun Kota Kraksaan. Banner yang melintang di jalan diambil semua, bagus itu,” pujinya. (*) 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher :

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan