Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 21 Apr 2022 15:32 WIB

JPU KPK Tuntut Hasan-Tantri 8 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta


					Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin saat jalani persidangan. (Foto: Moh. Ahsan Faradisi) Perbesar

Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin saat jalani persidangan. (Foto: Moh. Ahsan Faradisi)

Probolinggo,- Dua terdakwa, Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin mantan anggota DPR RI dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun penjara denda sebesar Rp800 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Hal tersebut disampsikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupdi (KPK) pada sidang tuntutan, Kamis (21/4/2022). Selain tuntutan hukuman pidana penjara tersebut, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp20 juta subsider pidana penjara selama satu tahun.

Kedua terdakwa pasangan suami-istri (pasutri) ini, menurut JPU dari KPK dinilai terbukti melanggar Pasal pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Suasana persidangan Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin. (Foto: Moh. Ahsan Faradisi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menanggapi hal tersebut, pegiat antikorupsi, Samsuddin mengatakan, masyarakat Kabupaten Probolinggo berharap agar nantinya ketika dua terdakwa tersebut divonis melebihi tuntutan dari JPU KPK dalam sidang tuntutan. Mengingat, perbuatan keduanya selama memimpin berdampak terhadap masyarakat.

“Kepemimpinan dinasti yang membuat wilayah, daerah kami sendiri menjadi nomor empat kategori termiskin di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir. Roda pemerintahan yang berjalan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, maka pantas kami mengharapkan hal itu,” kata Samsuddin.

Padahal, lanjut Bupati LSM Lira Probolinggo ini, daerahnya kaya potensi, terlebih dalam bidang wisata. Kekayaan alam Kabupaten Probolinggo sudah bukan rahasia lagi tapi malah menempati urutan keemlat daerah termiskin di Jawa Timur.

“Untuk majelis hakim, kami sebagai pegiat antikorupsi dan mewakili masyarakat Kabupaten Probolinggo yang turut hadir menyaksikan sidang ini, dalam vonis nanti kami harap lebih dari apa yang JPU KPK tuntut,” ujar pria kelahiran Tiris ini.(*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal