Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 21 Apr 2022 15:32 WIB

JPU KPK Tuntut Hasan-Tantri 8 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta


					Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin saat jalani persidangan. (Foto: Moh. Ahsan Faradisi) Perbesar

Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin saat jalani persidangan. (Foto: Moh. Ahsan Faradisi)

Probolinggo,- Dua terdakwa, Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin mantan anggota DPR RI dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun penjara denda sebesar Rp800 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Hal tersebut disampsikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupdi (KPK) pada sidang tuntutan, Kamis (21/4/2022). Selain tuntutan hukuman pidana penjara tersebut, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp20 juta subsider pidana penjara selama satu tahun.

Kedua terdakwa pasangan suami-istri (pasutri) ini, menurut JPU dari KPK dinilai terbukti melanggar Pasal pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Suasana persidangan Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin. (Foto: Moh. Ahsan Faradisi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menanggapi hal tersebut, pegiat antikorupsi, Samsuddin mengatakan, masyarakat Kabupaten Probolinggo berharap agar nantinya ketika dua terdakwa tersebut divonis melebihi tuntutan dari JPU KPK dalam sidang tuntutan. Mengingat, perbuatan keduanya selama memimpin berdampak terhadap masyarakat.

“Kepemimpinan dinasti yang membuat wilayah, daerah kami sendiri menjadi nomor empat kategori termiskin di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir. Roda pemerintahan yang berjalan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, maka pantas kami mengharapkan hal itu,” kata Samsuddin.

Padahal, lanjut Bupati LSM Lira Probolinggo ini, daerahnya kaya potensi, terlebih dalam bidang wisata. Kekayaan alam Kabupaten Probolinggo sudah bukan rahasia lagi tapi malah menempati urutan keemlat daerah termiskin di Jawa Timur.

“Untuk majelis hakim, kami sebagai pegiat antikorupsi dan mewakili masyarakat Kabupaten Probolinggo yang turut hadir menyaksikan sidang ini, dalam vonis nanti kami harap lebih dari apa yang JPU KPK tuntut,” ujar pria kelahiran Tiris ini.(*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal