Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Pemerintahan · 20 Apr 2022 09:12 WIB

Marak Banner Liar Jelang Lebaran, Pol PP Diminta Tegas


					Marak Banner Liar Jelang Lebaran, Pol PP Diminta Tegas Perbesar

Kraksaan,- Banner dan spanduk ucapan selama bulan Ramadhan terus bertebaran di Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Menjamurnya banner yang terpampang di pinggir jalan, rupanya mengusik kenyamanan warga.

“Itu mengganggu keindahan kota, apalagi banyak yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon,” kata salah seorang warga Kota Kraksaan, Muhammad Amin, Rabu (20/4/22).

Menurutnya, bannner-banner yang memanfaatkan momentum bulan puasa dan lebaran itu semestinya ditertibkan. “Agar keasrian kota tetap terjaga, saya yakin bannner-banner itu tidak berijin, mana Satpol PP-nya,” imbuh Amin.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Pol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengklaim, pihaknya memang berencana menertibkan banner liar di Kota Kraksaan.

Sebab, dijelaskan Budi, keberadaan banner liar yang terpampang di sepanjang jalur pantura Kota Kraksaan, bertentangan dengan peraturan Bupati (Perbub) Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.

“Di Kota Kraksaan ini memang ada zona larangan terkait banner. Dari Kelurahan Semampir sampai Kebon Agung, banner apapun yang terpampang tidak boleh tanpa izin, itu diatur dengan perbub Nomor 2 Tahun 2017,” terangnya.

Budi menyampaikan, pihaknya sesegera mungkin melakukan razia banner tak berizin yang terpampang di sepanjang zona larangan tersebut. Jika memang ilegal, maka banner ataupun jenis reklame lainnya, akan dicabut.

“Dalam waktu dekat akan kami lakukan patroli pengamanan banner tersebut. Tetapi banner yang kami amankan itu tidak boleh samapai rusak, karena barang bukti harus utuh, nanti kami bawa ke kantor kecamatan,” imbuh dia.

Budi meminta warga khususnya pemilik banner taat aturan. Sebab banyak ditemui banner yang telah dicabut, selang beberapa hari kemudian banner serupa kembali terpampang.

“Kami Satpol PP selaku penegak Perbup ya harus tegas, ya kami akan melakukan pengamanan terkait banner tersebut. Sudah beberapa kali kita lakukan pengamanan tapi selang beberap hari, ada lagi bannernya gitu,” Budi memungkasi. (*) 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher:

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Trending di Pemerintahan