Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 20 Apr 2022 09:12 WIB

Marak Banner Liar Jelang Lebaran, Pol PP Diminta Tegas


					Marak Banner Liar Jelang Lebaran, Pol PP Diminta Tegas Perbesar

Kraksaan,- Banner dan spanduk ucapan selama bulan Ramadhan terus bertebaran di Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Menjamurnya banner yang terpampang di pinggir jalan, rupanya mengusik kenyamanan warga.

“Itu mengganggu keindahan kota, apalagi banyak yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon,” kata salah seorang warga Kota Kraksaan, Muhammad Amin, Rabu (20/4/22).

Menurutnya, bannner-banner yang memanfaatkan momentum bulan puasa dan lebaran itu semestinya ditertibkan. “Agar keasrian kota tetap terjaga, saya yakin bannner-banner itu tidak berijin, mana Satpol PP-nya,” imbuh Amin.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Pol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengklaim, pihaknya memang berencana menertibkan banner liar di Kota Kraksaan.

Sebab, dijelaskan Budi, keberadaan banner liar yang terpampang di sepanjang jalur pantura Kota Kraksaan, bertentangan dengan peraturan Bupati (Perbub) Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.

“Di Kota Kraksaan ini memang ada zona larangan terkait banner. Dari Kelurahan Semampir sampai Kebon Agung, banner apapun yang terpampang tidak boleh tanpa izin, itu diatur dengan perbub Nomor 2 Tahun 2017,” terangnya.

Budi menyampaikan, pihaknya sesegera mungkin melakukan razia banner tak berizin yang terpampang di sepanjang zona larangan tersebut. Jika memang ilegal, maka banner ataupun jenis reklame lainnya, akan dicabut.

“Dalam waktu dekat akan kami lakukan patroli pengamanan banner tersebut. Tetapi banner yang kami amankan itu tidak boleh samapai rusak, karena barang bukti harus utuh, nanti kami bawa ke kantor kecamatan,” imbuh dia.

Budi meminta warga khususnya pemilik banner taat aturan. Sebab banyak ditemui banner yang telah dicabut, selang beberapa hari kemudian banner serupa kembali terpampang.

“Kami Satpol PP selaku penegak Perbup ya harus tegas, ya kami akan melakukan pengamanan terkait banner tersebut. Sudah beberapa kali kita lakukan pengamanan tapi selang beberap hari, ada lagi bannernya gitu,” Budi memungkasi. (*) 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher:

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan