Menu

Mode Gelap
Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi Terungkap! Pemuda Kedungsupit Probolinggo Dibacok Gara-gara Chattingan dengan Istri Orang Jelang Konfercab, Nadhliyin Dorong Kiai Romli dan Nun Hafidz Nakhodai NU Kraksaan Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2022 12:49 WIB

Penghasilan jadi Makelar Motor Tak Cukup, Pria di Rembang Nyambi Edarkan Sabu-sabu


					Penghasilan jadi Makelar Motor Tak Cukup, Pria di Rembang Nyambi Edarkan Sabu-sabu Perbesar

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan menciduk Sucipto (34) warga Dusun Rembang III, Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Sucipto diringkus polisi karena disangkakan menyalahgunakan narkoba.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, pria yang sehari-hari berkerja sebagai makelar sepeda motor ini, ditangkap di dalam rumah di Dusun Rembang, Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Jumat (8/4/2022).

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak guna melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan seseorang bernama Sucipto karena terlibat tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” kata Slamet, Kamis (14/4/2022).

Dalam penangkapan ini, dijelaskan Slamet, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa 30 kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan total berat kotor keseluruhan 11,32 gram, 1 buah kotak kecil warna hitam untuk menyimpan sabu dan 1 buah HP merk Nokia warna putih.

“Pasal yang dilanggar, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Terungkap! Pemuda Kedungsupit Probolinggo Dibacok Gara-gara Chattingan dengan Istri Orang

3 September 2025 - 14:42 WIB

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan

2 September 2025 - 19:12 WIB

Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang

2 September 2025 - 18:54 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal