Menu

Mode Gelap
Investigasi Tuntas, PWI Probolinggo Raya: Tidak Ada Pelanggaran Etik Jurnalis saat Penyegelan Miras di Kraksaan Serapan Gabah Lampau Target Nasional, Pemkab Jember Bagikan Beras kepada Warga Pra Sejahtera Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2022 16:28 WIB

Investasi Trading Crypto di Pasuruan Berujung Pidana, Belasan Orang Tertipu


					Investasi Trading Crypto di Pasuruan Berujung Pidana, Belasan Orang Tertipu Perbesar

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus investasi trading crypto (transaksi dengan menggunakan aset kripto).

Dalam kasus ini, polisi menangkap satu orang tersangka, yakni Syaiful Efendi (30) warga Perum Pondok Sejati Indah, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui tersangka telah mengelabui kurang lebih 15 orang di sejumlah kota di Jawa Timur.

“Sampai saat ini, ada dua korban yang membuat laporan ke polisi, dua orang korban ini mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7 milyar,” kata Jauhari saat rilis kasus, Kamis (14/4/2022) siang.

Dalam aksinya, dijelaskan Kapolres Jauhari, tersangka memamerkan kemampuan trading kepada korban. Target trading adalah rekan pergaulan maupun pengusaha.

Selain itu, imbuhnya, tersangka juga memberi iming-iming akan mendapat keuntungan sebesar 7 persen sampai 10 persen dari modal awal yang korban berikan kepada tersangka.

“Untuk lebih meyakinkan korban, tersangka membuat surat perjanjian dengan korban. Sehingga korban tertipu dan tertarik untuk berinvestasi modal, mulai dari Rp 100 juta sampai milyaran rupiah,” Jauhari menjelaskan.

Namun, dalam pelaksanaannya, menurut Kapolres, modal nyatanya digunakan sebagian sebagai investasi crypto dengan akun tersangka sendiri. Sebagian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan selainnya digunakan guna membayar keuntungan korban lainnya.

“Jadi uang korban itu diputarkan oleh tersangka untuk membayar 7 sampai 10 persen korban lainnya,” Kapolres Jauhari menegaskan.

Dalam ungkap kasus ini, masih menurut Jauhari, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, 3 lembar buku tabungan, 3 buah atm bank, dan satu unit handphone (HP).

“Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal