Menu

Mode Gelap
Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2022 16:28 WIB

Investasi Trading Crypto di Pasuruan Berujung Pidana, Belasan Orang Tertipu


					Investasi Trading Crypto di Pasuruan Berujung Pidana, Belasan Orang Tertipu Perbesar

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus investasi trading crypto (transaksi dengan menggunakan aset kripto).

Dalam kasus ini, polisi menangkap satu orang tersangka, yakni Syaiful Efendi (30) warga Perum Pondok Sejati Indah, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui tersangka telah mengelabui kurang lebih 15 orang di sejumlah kota di Jawa Timur.

“Sampai saat ini, ada dua korban yang membuat laporan ke polisi, dua orang korban ini mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7 milyar,” kata Jauhari saat rilis kasus, Kamis (14/4/2022) siang.

Dalam aksinya, dijelaskan Kapolres Jauhari, tersangka memamerkan kemampuan trading kepada korban. Target trading adalah rekan pergaulan maupun pengusaha.

Selain itu, imbuhnya, tersangka juga memberi iming-iming akan mendapat keuntungan sebesar 7 persen sampai 10 persen dari modal awal yang korban berikan kepada tersangka.

“Untuk lebih meyakinkan korban, tersangka membuat surat perjanjian dengan korban. Sehingga korban tertipu dan tertarik untuk berinvestasi modal, mulai dari Rp 100 juta sampai milyaran rupiah,” Jauhari menjelaskan.

Namun, dalam pelaksanaannya, menurut Kapolres, modal nyatanya digunakan sebagian sebagai investasi crypto dengan akun tersangka sendiri. Sebagian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan selainnya digunakan guna membayar keuntungan korban lainnya.

“Jadi uang korban itu diputarkan oleh tersangka untuk membayar 7 sampai 10 persen korban lainnya,” Kapolres Jauhari menegaskan.

Dalam ungkap kasus ini, masih menurut Jauhari, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, 3 lembar buku tabungan, 3 buah atm bank, dan satu unit handphone (HP).

“Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal