Menu

Mode Gelap
Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU

Ekonomi · 12 Apr 2022 18:37 WIB

Pertalite Kini Tidak Dijual Eceran, Pedagang Mengeluh 


					Pertalite Kini Tidak Dijual Eceran, Pedagang Mengeluh  Perbesar

Kraksaan,- Pada 7 April lalu, PT. Pertamina mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang peraturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite. Para pengecer sudah tidak diperbolehkan untuk membeli BBM menggunakan jeriken, drum ataupun tangki modifikasi.

Peraturan tersebut mengacu pada perubahan status pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU), menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Dalam SE itu, juga disebutkan bahwa SPBU/Lembaga Penyalur dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken, drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (ecer).

Kebijakan itu rupanya dikeluhkan oleh para pengecer, tak terkecuali di wilayah Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Salah satunya seperti yang diungkapkan Anton warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan.

Ia menyebut, kebijakan itu merugikan masyarakat yang tingkat ekonominya berada di bawah rata-rata. Sebab BBM jenis Pertamax harganya terlalu mahal sehingga otomatis masyarakat bakal lebih memilih menggunakan Pertalite.

“Sekarang harga Pertamax naik ditambah tidak boleh beli Pertalite, yang biasa ngecer sudah bingung. BBM itu jadi kebutuhan pokok semua orang sekarang, BBM yang murah, malah dilarang untuk di lecer, repot dah,” keluh Anton, Selasa (12/4/22).

Hal senada disampaikan Muhammad Hasan Basri, pengecer BBM asal Desa Widoro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, sejak adanya peraturan tersebut, ia tidak lagi bisa menjual Pertalite sehingga pelanggannya terpaksa harus membeli Pertamax.

“Ya kasihan karena harganya selisih jauh, saya sudah tidak bisa ngecer Pertalite, yang bisa saya ecer ya Pertamax saja,” paparnya menjelaskan.

Hasan menyebut, ia saat ini serba dilema. Harga Pertamax yang seharga Rp 12.500, membuatnya harus menjual lebih mahal. Di sisi lain, kisaran harga Pertamax memberatkan konsumen.

“Harga kulaannya segitu, saya jual Rp 13.500 per liter. Harga segitu saja saya sudah merasa terlalu mahal, tapi kalau saya turunin harganya saya yang keteteran nantinya,” curhat dia. (*) 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025

12 September 2025 - 19:11 WIB

Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa

12 September 2025 - 17:42 WIB

BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung

12 September 2025 - 16:46 WIB

Dana TKD Tidak Lagi Dipotong, Pemkab Lumajang Prioritaskan Perbaikan Sekolah Rusak

12 September 2025 - 14:10 WIB

Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran

11 September 2025 - 18:49 WIB

Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar

11 September 2025 - 18:02 WIB

Trending di Pemerintahan