Menu

Mode Gelap
Serapan Gabah Lampau Target Nasional, Pemkab Jember Bagikan Beras kepada Warga Pra Sejahtera Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada Dorong UMKM Probolinggo Naik Kelas, Gus Hilman Ajak BRIN Berikan Bimtek

Hukum & Kriminal · 12 Apr 2022 18:49 WIB

Penggeledahan Senyap ke Kamar Warga Binaan, Sita Barang Terlarang


					Penggeledahan Senyap ke Kamar Warga Binaan, Sita Barang Terlarang Perbesar

Kraksaan,– Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan menggeledah seluruh kamar para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), Selasa (12/4/2022) siang. Beberapa barang terlarang berhasil disita petugas.

Kepala Rutan kelas II B Kraksaan, Bambang Irawan mengatakan, penggeledahan kamar WBP tersebut dilaksanakan secara mendadak ketika para warga binaan sedang beristirahat siang. Hal tersebut dilakukan untuk mempersempit kesiapan dari penghuni rutan.

“Jadi sama sekali tidak diberitahukan kalau akan melaksanakan penggeledahan. Setelah warga binaan selesai beraktivitas siang seperti salat dhuhur dan lain-lainnya, langsung digeledah tepat ketika mereka beristirahat, jadi tidak ada pemberitahuan dulu,” kata Bambang.

Alhasil, lanjut Bambang, dari penggeledahan senyap tersebut, pihaknya menyita beberapa barang larangan yang memang sangat tidak diperbolehkan untuk disimpan atau digunakan oleh warga binaan. Khawatir, kata dia, dijadikan tidak pada fungsinya.

“Ada beberapa barang yang berhasil kami sita saat penggeledahan senyap, ada sendok, paku, kawat, pencukur bulu dan lain sebagainya dan semuanya ditenggarai bisa dijadikan senjata tajam, jadi langsung kami sita sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” ungkap Bambang.

Oleh karena itu, sambung Bambang, pihaknya akan mengecek ketat setiap barang kiriman bagi para warga binaan dari keluarganya sebelum sampai di tangannya. Dikhawatirkan, ada barang terlarang di dalam bingkisan tersebut yang bisa disalahgunakan.

“Maka dari itu setiap kali ada keluarga warga binaan kami selalu melarang agar untuk sendok itu yang plastik saja jangan yang dari stainless. Begitu juga kalau sampai ada barang sekiranya bisa dijadikan senjatam tajam, itu langsung kami sita,” tutur Bambang. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal