Menu

Mode Gelap
Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya

Hukum & Kriminal · 12 Apr 2022 18:49 WIB

Penggeledahan Senyap ke Kamar Warga Binaan, Sita Barang Terlarang


					Penggeledahan Senyap ke Kamar Warga Binaan, Sita Barang Terlarang Perbesar

Kraksaan,– Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan menggeledah seluruh kamar para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), Selasa (12/4/2022) siang. Beberapa barang terlarang berhasil disita petugas.

Kepala Rutan kelas II B Kraksaan, Bambang Irawan mengatakan, penggeledahan kamar WBP tersebut dilaksanakan secara mendadak ketika para warga binaan sedang beristirahat siang. Hal tersebut dilakukan untuk mempersempit kesiapan dari penghuni rutan.

“Jadi sama sekali tidak diberitahukan kalau akan melaksanakan penggeledahan. Setelah warga binaan selesai beraktivitas siang seperti salat dhuhur dan lain-lainnya, langsung digeledah tepat ketika mereka beristirahat, jadi tidak ada pemberitahuan dulu,” kata Bambang.

Alhasil, lanjut Bambang, dari penggeledahan senyap tersebut, pihaknya menyita beberapa barang larangan yang memang sangat tidak diperbolehkan untuk disimpan atau digunakan oleh warga binaan. Khawatir, kata dia, dijadikan tidak pada fungsinya.

“Ada beberapa barang yang berhasil kami sita saat penggeledahan senyap, ada sendok, paku, kawat, pencukur bulu dan lain sebagainya dan semuanya ditenggarai bisa dijadikan senjata tajam, jadi langsung kami sita sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” ungkap Bambang.

Oleh karena itu, sambung Bambang, pihaknya akan mengecek ketat setiap barang kiriman bagi para warga binaan dari keluarganya sebelum sampai di tangannya. Dikhawatirkan, ada barang terlarang di dalam bingkisan tersebut yang bisa disalahgunakan.

“Maka dari itu setiap kali ada keluarga warga binaan kami selalu melarang agar untuk sendok itu yang plastik saja jangan yang dari stainless. Begitu juga kalau sampai ada barang sekiranya bisa dijadikan senjatam tajam, itu langsung kami sita,” tutur Bambang. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal