Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Hukum & Kriminal · 12 Apr 2022 17:17 WIB

Jambret Spesialis Perhiasan Anak di Pasuruan Tertangkap Pasca Beraksi di 11 Lokasi


					Jambret Spesialis Perhiasan Anak di Pasuruan Tertangkap Pasca Beraksi di 11 Lokasi Perbesar

Pasuruan,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pria yang disangkakan sebagaibspesialis jambret perhiasan anak perempuan di bawah umur.

Tersangka jambret tersebut diketahui bernama Baikhuni (25), warga Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari memgatakan, tersangka ditangkap di jalan depan pemakaman umum Desa Kemantrenrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka sudah melakukan aksinya lebih dari 10 kali. Rinciannya, di wilayah Polsek Rejoso 5 kali dan Polsek Keboncandi sebanyak 6 kali.

“Tersangka melakukan aksinya seorang diri,” kata Jauhari rilis kasus di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (12/04/2022).

Modus tersangka, dijelaskan Jauhari, yaitu mencari target anak perempuan dibawah umur. Kemudian tersangka memepet korban dengan menggunakan motornya lalu merampas kalung yang dikenakan korban.

“Hasil dari kejahatan, tersangka jual kepada orang umum yang dia temui di Kota Pasuruan kemudian uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” AKBP. Jauhari menjelaskan.

Jauhari menambahkan, tersangka saat ini ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Ia bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal