Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 12 Apr 2022 17:17 WIB

Jambret Spesialis Perhiasan Anak di Pasuruan Tertangkap Pasca Beraksi di 11 Lokasi


					Jambret Spesialis Perhiasan Anak di Pasuruan Tertangkap Pasca Beraksi di 11 Lokasi Perbesar

Pasuruan,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pria yang disangkakan sebagaibspesialis jambret perhiasan anak perempuan di bawah umur.

Tersangka jambret tersebut diketahui bernama Baikhuni (25), warga Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari memgatakan, tersangka ditangkap di jalan depan pemakaman umum Desa Kemantrenrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka sudah melakukan aksinya lebih dari 10 kali. Rinciannya, di wilayah Polsek Rejoso 5 kali dan Polsek Keboncandi sebanyak 6 kali.

“Tersangka melakukan aksinya seorang diri,” kata Jauhari rilis kasus di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (12/04/2022).

Modus tersangka, dijelaskan Jauhari, yaitu mencari target anak perempuan dibawah umur. Kemudian tersangka memepet korban dengan menggunakan motornya lalu merampas kalung yang dikenakan korban.

“Hasil dari kejahatan, tersangka jual kepada orang umum yang dia temui di Kota Pasuruan kemudian uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” AKBP. Jauhari menjelaskan.

Jauhari menambahkan, tersangka saat ini ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Ia bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal