Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Hukum & Kriminal · 12 Apr 2022 17:17 WIB

Jambret Spesialis Perhiasan Anak di Pasuruan Tertangkap Pasca Beraksi di 11 Lokasi


					Jambret Spesialis Perhiasan Anak di Pasuruan Tertangkap Pasca Beraksi di 11 Lokasi Perbesar

Pasuruan,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pria yang disangkakan sebagaibspesialis jambret perhiasan anak perempuan di bawah umur.

Tersangka jambret tersebut diketahui bernama Baikhuni (25), warga Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari memgatakan, tersangka ditangkap di jalan depan pemakaman umum Desa Kemantrenrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka sudah melakukan aksinya lebih dari 10 kali. Rinciannya, di wilayah Polsek Rejoso 5 kali dan Polsek Keboncandi sebanyak 6 kali.

“Tersangka melakukan aksinya seorang diri,” kata Jauhari rilis kasus di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (12/04/2022).

Modus tersangka, dijelaskan Jauhari, yaitu mencari target anak perempuan dibawah umur. Kemudian tersangka memepet korban dengan menggunakan motornya lalu merampas kalung yang dikenakan korban.

“Hasil dari kejahatan, tersangka jual kepada orang umum yang dia temui di Kota Pasuruan kemudian uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” AKBP. Jauhari menjelaskan.

Jauhari menambahkan, tersangka saat ini ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Ia bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal