Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 11 Apr 2022 15:23 WIB

Polisi Tetapkan Guru MTs di Gempol Sebagai Tersangka Pencabulan


					Polisi Tetapkan Guru MTs di Gempol Sebagai Tersangka Pencabulan Perbesar

Pasuruan,- Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan oknum guru MTs swasta di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, SUT, sebagai tersangka. Ia dinilai bersalah dalam kasus pencabulan terhadap 5 orang siswinya.

Kasat reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pelaku ditetapkan tersangka pada Sabtu (9/4/2022) kemarin.

Pelaku ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SUT sebagai tersangka.

“Pelaku sudah kami periksa dan sudah kami tetapkan tersangka, namun tidak kita tahan karena pihak tersangka mengajukan penangguhan penahanan,” kata Adhi kepada saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Senin (11/4/2022).

Diberikan seblumnya, bahwa kasus yang menimpa beberapa korban murid perempuan ini diduga sudah terjadi sejak setahun belakangan. Namun baru terkuak pada 30 Maret 2022 lalu.

Orang tua korban yang tidak terima anaknya dicabuli, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Malpolres Pasuruan, pada 1 April 2022.

Dalam aksi bejat terhadap siswi-siswinya itu, SUT disebut memanfaatkan jam-jam istirahat. Modusnya, para siswi satu persatu ditarik ke ruangan bascamp madrasah lalu digagahi.

Di dalam basecamp itulah, SUT melakukan aksi bejatnya, mulai dari menciumi korban, meraba-raba bagian tubuh korban, meremas payudara korban, bahkan sampai memainkan kelamin korban. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal