Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Pemerintahan · 22 Mar 2022 18:48 WIB

Banyak Gugatan Tidak Bisa Hentikan Pelantikan Kades Terpilih


					Banyak Gugatan Tidak Bisa Hentikan Pelantikan Kades Terpilih Perbesar

Probolinggo,- Meski diwarnai sejumlah polemik pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, tetapi proses pelantikan kepala desa (kades) terpilih tidak terpengaruh. Hanya keputusan pengadilan yang berhak membatalkan pelantikan kades terpilih.

Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Probolinggo, Adhy Catur mengatakan, pelantikan kades terpilih sejatinya tidak bisa digagalkan ataupun ditunda karena banyaknya gugatan dari pihak tertentu. Namun, berbeda lagi jika penundaan itu diperintahkan oleh pengadilan.

“Tergantung keputusan pengadilan, kalau tidak diperintahkan oleh pengadilan ya tetap jalan. Terkecuali ada perintah pengadilan untuk dilakukan penundaan, meskipun sudah banyak gugatan atau sebagainya itu tidak berpengaruh,” kata Adhy, Selasa (22/3/2022).

Dikarenakan, lanjut Adhy, dalam undang-undang administrasi pemerintahan meskipun obyek atau kades terpilih dipersoalkan itu mekanismenya tetap berjalan. Kecuali, ada putusan pengadilan menyatakan obyek tersebut batal statusnya atau tidak.

“Tapi jika nanti setelah dilantik kades terpilih itu kalah, juga masih mengikuti mekanisme hukum yang berlaku yaitu melakukan upaya-upaya hukum. Kecuali nantinya keputusan pengadilan itu sudah inkracht, baru bisa dijalankan sesuai apa yang jadi putusan pengadilan,” ungkapnya.

Adhy mencontohkan, jika keputusan sudah inkracht dan meminta agar jabatan sebagai kades itu dicabut, meskipun sudah dilantik tapi tetap harus dilakukan. Sedangkan untuk pergantiannya juga tetap tergantung permintaan pengadilan, apakah diganti Penjabat (PJ) Kades atau tidak.

“Karena putusan dari pengadilan itu memuat apa yang harus dilakukan. Mau disuruh mencabut atau melakukan apapun itu nanti ada semuanya di dalam putusan nantinya. Jadi bukan kami yang nanti serta-merta mencabut atau menggantinya dengan PJ Kades,” tutur Adhy. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Trending di Pemerintahan