Menu

Mode Gelap
Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara! Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo

Pemerintahan · 18 Mar 2022 15:55 WIB

Rumah Rukun, Solusi Selesaikan Masalah Tanpa Pengadilan


					Rumah Rukun, Solusi Selesaikan Masalah Tanpa Pengadilan Perbesar

Kraksaan,- Kondusivitas wilayah tetap menjadi poin penting bagi institusi penegak hukum di Kabupaten Probolinggo. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat misalnya, menyediakan Rumah Restorative Justice yang diperkenankan untuk umum dalam menyelesaikan masalah.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David P. Buarsa mengatakan, rumah restorative justice akan menjadi wadah bagi warga yang mencari keadilan. Fungsinya sebagai sarana mediasi bila terjadi permasalahan sehingga tidak melangkah ke pengadilan.

“Tetapi juga nanti kita lihat permasalahannya itu, jika diperkirakan bisa berdamai lebih baik damai saja, karena tidak semuanya melalui penuntutan di peradilan. Intinya tidak semua kasus ataupun permasalahan harus diselesaikan di pengadilan,” kata David.

Oleh karenanya, lanjut David, dengan launching rumah restorative justice, yang menjadikan Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, sebagai percontohan dengan istilah Compok Rukun atau Rumah Rukun mampu diikuti oleh desa lainnya, sehingga nanti bisa mencegah perselisihan.

“Kalau nantinya ada perselisihan, bisa dimediasi di sini, dan mediasi nanti tidak hanya melibatkan unsur dari pemerintah desa atau kepala desa saja tapi kami (kejaksaan) nantinya turut andil dalam mediasi sehingga bisa tercipta kedamaian bagi yang berselisih,” ungkap David.

Hal senada disampaikan Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi. Menurut perwira kelahiran Aceh ini, sejatinya memang semua permasalahan atau perkara tidak harus diselesaikan dengan tuntutan. Terlebih, untuk perkara ringan.

“Oleh karena itu, kami juga men-support program dari kejaksaan ini. Nantinya peranan kami juga akan dilibatkan jika semisal ada permasalahan ke depannya yang harus diselesaikan melalui rumah restorative justice, insyaallah kondusivitas tetap terjaga,” tutur Arsya.

Sementara itu, Kepala Desa Bulu, Dimas Eko Romadhoni mengatakan, keberadaan Compok Rukun bisa sangat membantu dan bermanfaat besar untuk desanya. Sebab, jabatan kepala desa di sini bisa lebih jelas ketika ada masyarakatnya berselisih.

“Karena memang semua perkara tidak harus dan mesti berujung ke tuntutan hingga ke pengadilan. Sehingga ketika ada perselisihan yang kami saja bisa menyelesaikan ngapain harus pengadilan, cukup ke sini, tidak banyak memakan waktu,” tutur Dimas saat ditemui di kantornya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Trending di Pemerintahan