Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Pemerintahan · 18 Mar 2022 15:55 WIB

Rumah Rukun, Solusi Selesaikan Masalah Tanpa Pengadilan


					Rumah Rukun, Solusi Selesaikan Masalah Tanpa Pengadilan Perbesar

Kraksaan,- Kondusivitas wilayah tetap menjadi poin penting bagi institusi penegak hukum di Kabupaten Probolinggo. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat misalnya, menyediakan Rumah Restorative Justice yang diperkenankan untuk umum dalam menyelesaikan masalah.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David P. Buarsa mengatakan, rumah restorative justice akan menjadi wadah bagi warga yang mencari keadilan. Fungsinya sebagai sarana mediasi bila terjadi permasalahan sehingga tidak melangkah ke pengadilan.

“Tetapi juga nanti kita lihat permasalahannya itu, jika diperkirakan bisa berdamai lebih baik damai saja, karena tidak semuanya melalui penuntutan di peradilan. Intinya tidak semua kasus ataupun permasalahan harus diselesaikan di pengadilan,” kata David.

Oleh karenanya, lanjut David, dengan launching rumah restorative justice, yang menjadikan Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, sebagai percontohan dengan istilah Compok Rukun atau Rumah Rukun mampu diikuti oleh desa lainnya, sehingga nanti bisa mencegah perselisihan.

“Kalau nantinya ada perselisihan, bisa dimediasi di sini, dan mediasi nanti tidak hanya melibatkan unsur dari pemerintah desa atau kepala desa saja tapi kami (kejaksaan) nantinya turut andil dalam mediasi sehingga bisa tercipta kedamaian bagi yang berselisih,” ungkap David.

Hal senada disampaikan Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi. Menurut perwira kelahiran Aceh ini, sejatinya memang semua permasalahan atau perkara tidak harus diselesaikan dengan tuntutan. Terlebih, untuk perkara ringan.

“Oleh karena itu, kami juga men-support program dari kejaksaan ini. Nantinya peranan kami juga akan dilibatkan jika semisal ada permasalahan ke depannya yang harus diselesaikan melalui rumah restorative justice, insyaallah kondusivitas tetap terjaga,” tutur Arsya.

Sementara itu, Kepala Desa Bulu, Dimas Eko Romadhoni mengatakan, keberadaan Compok Rukun bisa sangat membantu dan bermanfaat besar untuk desanya. Sebab, jabatan kepala desa di sini bisa lebih jelas ketika ada masyarakatnya berselisih.

“Karena memang semua perkara tidak harus dan mesti berujung ke tuntutan hingga ke pengadilan. Sehingga ketika ada perselisihan yang kami saja bisa menyelesaikan ngapain harus pengadilan, cukup ke sini, tidak banyak memakan waktu,” tutur Dimas saat ditemui di kantornya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan