Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Pemerintahan · 18 Mar 2022 15:55 WIB

Rumah Rukun, Solusi Selesaikan Masalah Tanpa Pengadilan


					Rumah Rukun, Solusi Selesaikan Masalah Tanpa Pengadilan Perbesar

Kraksaan,- Kondusivitas wilayah tetap menjadi poin penting bagi institusi penegak hukum di Kabupaten Probolinggo. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat misalnya, menyediakan Rumah Restorative Justice yang diperkenankan untuk umum dalam menyelesaikan masalah.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David P. Buarsa mengatakan, rumah restorative justice akan menjadi wadah bagi warga yang mencari keadilan. Fungsinya sebagai sarana mediasi bila terjadi permasalahan sehingga tidak melangkah ke pengadilan.

“Tetapi juga nanti kita lihat permasalahannya itu, jika diperkirakan bisa berdamai lebih baik damai saja, karena tidak semuanya melalui penuntutan di peradilan. Intinya tidak semua kasus ataupun permasalahan harus diselesaikan di pengadilan,” kata David.

Oleh karenanya, lanjut David, dengan launching rumah restorative justice, yang menjadikan Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, sebagai percontohan dengan istilah Compok Rukun atau Rumah Rukun mampu diikuti oleh desa lainnya, sehingga nanti bisa mencegah perselisihan.

“Kalau nantinya ada perselisihan, bisa dimediasi di sini, dan mediasi nanti tidak hanya melibatkan unsur dari pemerintah desa atau kepala desa saja tapi kami (kejaksaan) nantinya turut andil dalam mediasi sehingga bisa tercipta kedamaian bagi yang berselisih,” ungkap David.

Hal senada disampaikan Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi. Menurut perwira kelahiran Aceh ini, sejatinya memang semua permasalahan atau perkara tidak harus diselesaikan dengan tuntutan. Terlebih, untuk perkara ringan.

“Oleh karena itu, kami juga men-support program dari kejaksaan ini. Nantinya peranan kami juga akan dilibatkan jika semisal ada permasalahan ke depannya yang harus diselesaikan melalui rumah restorative justice, insyaallah kondusivitas tetap terjaga,” tutur Arsya.

Sementara itu, Kepala Desa Bulu, Dimas Eko Romadhoni mengatakan, keberadaan Compok Rukun bisa sangat membantu dan bermanfaat besar untuk desanya. Sebab, jabatan kepala desa di sini bisa lebih jelas ketika ada masyarakatnya berselisih.

“Karena memang semua perkara tidak harus dan mesti berujung ke tuntutan hingga ke pengadilan. Sehingga ketika ada perselisihan yang kami saja bisa menyelesaikan ngapain harus pengadilan, cukup ke sini, tidak banyak memakan waktu,” tutur Dimas saat ditemui di kantornya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Trending di Pemerintahan