Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintahan · 15 Mar 2022 19:39 WIB

Rakor Panlih Tolak Permintaan Hitung Ulang Surat Suara


					Rakor Panlih Tolak Permintaan Hitung Ulang Surat Suara Perbesar

PROBOLINGGO,- Permintaan penghitungan surat suara di Desa Tegalwatu, Kecamatan Tiris dan Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilakdes) serentak tahun 2022 ditolak Panitia Kabupaten (Pankab) Kabupaten Probolinggo.

Penolakan tersebut merupakan hasil koordinasi atau rapat pembahasan perselisihan hasil pemungutan suara Pilkades serentak 2022 pada Selasa (15/3/2022) yang digelar di ruang Jabung lantai 3, Kantor Bupati Probolinggo bersama sejumlah pihak terkait.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, untuk permintaan penghitungan dua desa tidak dikabulkan, lantaran beberapa pertimbangan setelah rapat koordinasi dengan pihak terkait termasuk kepanitiaan.

“Sama, alasannya tidak ada hitung ulang, baik di Desa Tegalwatu atau Desa Pajurangan yaitu masalah waktu, apalagi sebelumnya sudah kami fasilitasi dari kepanitiaan saat hitung ulang di kantor Kecamatan Tiris untuk Desa Tegalwatu,” kata Heri usai rakor.

Oleh karena itu, lanjut Heri, tidak dikabulkannya permintaan penghitungani ulang tersebut, pihaknya menyarankan agar menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Surabaya. Sehingga, nantinya juga bisa memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Karena kalau digelar penghitungan ulang suara lagi, selain waktu nantinya juga bakal lama dan sudah pasti ada gugatan lain yang masuk ke kami karena merasa tidak terima dengan hasil penghitungan ulang tersebut. Maka dari itu kami sarankan agar gugat ke PTUN,” ungkap Heri.

Sementara itu, Kuasa Hukum Lasuman dan Nanik Sriwahyuni, Deni Ilhami mengatakan, penolakan atau tidak dikabulkannya permintaan hitung ulang suara di dua desa dalam rakor bersama sejumlah pihak sangat dihargainya. Sebab, pihak Pankab sudah melakukan upaya itu.

Sedangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN, sambung Sekda Lira Probolinggo ini, pihaknya tinggal berkoordinasi lagi dengan dua kliennya tersebut, apakah akan dilanjutkan. Jika nanti ada kesepakatan gugatan ke PTUN, ia mengaku, sudah siap 100 persen untuk prosesnya.

 

“Kami mengajukan permintaan penghitungan ulang itu karena memaksimalkan waktu yang diberikan oleh Perbup maupun Perda, jadi kami hargai upaya Pankab tadi. Untuk pengajuan ke PTUN, tinggal menunggu hasil koordinasi dengan dua klien kami,” tutur Deni. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Trending di Pemerintahan