Menu

Mode Gelap
Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal Marsda Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo Kematian Mendadak di Tengah Karnaval Sound Horeg Lumajang, Ini Kata Dokter Yessika

Pemerintahan · 15 Mar 2022 19:39 WIB

Rakor Panlih Tolak Permintaan Hitung Ulang Surat Suara


					Rakor Panlih Tolak Permintaan Hitung Ulang Surat Suara Perbesar

PROBOLINGGO,- Permintaan penghitungan surat suara di Desa Tegalwatu, Kecamatan Tiris dan Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilakdes) serentak tahun 2022 ditolak Panitia Kabupaten (Pankab) Kabupaten Probolinggo.

Penolakan tersebut merupakan hasil koordinasi atau rapat pembahasan perselisihan hasil pemungutan suara Pilkades serentak 2022 pada Selasa (15/3/2022) yang digelar di ruang Jabung lantai 3, Kantor Bupati Probolinggo bersama sejumlah pihak terkait.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, untuk permintaan penghitungan dua desa tidak dikabulkan, lantaran beberapa pertimbangan setelah rapat koordinasi dengan pihak terkait termasuk kepanitiaan.

“Sama, alasannya tidak ada hitung ulang, baik di Desa Tegalwatu atau Desa Pajurangan yaitu masalah waktu, apalagi sebelumnya sudah kami fasilitasi dari kepanitiaan saat hitung ulang di kantor Kecamatan Tiris untuk Desa Tegalwatu,” kata Heri usai rakor.

Oleh karena itu, lanjut Heri, tidak dikabulkannya permintaan penghitungani ulang tersebut, pihaknya menyarankan agar menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Surabaya. Sehingga, nantinya juga bisa memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Karena kalau digelar penghitungan ulang suara lagi, selain waktu nantinya juga bakal lama dan sudah pasti ada gugatan lain yang masuk ke kami karena merasa tidak terima dengan hasil penghitungan ulang tersebut. Maka dari itu kami sarankan agar gugat ke PTUN,” ungkap Heri.

Sementara itu, Kuasa Hukum Lasuman dan Nanik Sriwahyuni, Deni Ilhami mengatakan, penolakan atau tidak dikabulkannya permintaan hitung ulang suara di dua desa dalam rakor bersama sejumlah pihak sangat dihargainya. Sebab, pihak Pankab sudah melakukan upaya itu.

Sedangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN, sambung Sekda Lira Probolinggo ini, pihaknya tinggal berkoordinasi lagi dengan dua kliennya tersebut, apakah akan dilanjutkan. Jika nanti ada kesepakatan gugatan ke PTUN, ia mengaku, sudah siap 100 persen untuk prosesnya.

 

“Kami mengajukan permintaan penghitungan ulang itu karena memaksimalkan waktu yang diberikan oleh Perbup maupun Perda, jadi kami hargai upaya Pankab tadi. Untuk pengajuan ke PTUN, tinggal menunggu hasil koordinasi dengan dua klien kami,” tutur Deni. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Trending di Pemerintahan