Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 1 Mar 2022 13:43 WIB

Demi Rp20 Juta Per Bulan, Selegram ini ‘Live Show’ Bugil, lalu Digerebek Polisi


					Demi Rp20 Juta Per Bulan, Selegram ini ‘Live Show’ Bugil, lalu Digerebek Polisi Perbesar

PASURUAN,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mengungkap kasus pornografi online yang melibatkan seorang Selebritis Instagram (Selegram).

Selegram tersebut adalah K-H (30), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Selain KH, polisi juga menciduk sorang laki-laki inisial BA (26) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten. BA merupakan agensi yang berperan merekrut host.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adi Putranto Utomo mengakatan, K-H ditangkap dalam sebuah penggerebekan di satu satu cafe di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Saat itu tersangka sedang live show (pertunjukan langsung) di toilet tersebut,” kata Adhi saat rilis kasus, Selasa (1/3/2022).

Dari hasil penggrebekan, polisi mengamankan 3 unit smartphone, 2 unit mainan seks, 5 topeng, 1 celana dalam dan 1 botol minyak pelumas olive oil.

“Selain itu juga diamankan barang bukti buku rekening dan ATM, satu set pakaian kostum dan satu set lampu bulat atau ring light,” Adhi membeberkan.

Tersangka K-H, dijelaskan Adhi, live pornografi di aplikasi online untuk mendapatkan keuntungan, baik itu gaji dari aplikasi tersebut maupun bonus koin kiriman dari para penonton. Itu dia lakukan mulai bulan September 2021 lalu.

“Tersangka K-H ini, bisa meraup keuntungan Rp 20 juta per bulan dari penampilan live show pornografi ini,” papar Adhi

Kemudian, lanjut dia, tersangka BA yang merupakan agensinya, mendapat komisi dari setiap show anak buahnya. “BA ini mendapat 20 persen dari anak buahnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, menurut Adhi, tersangka K-H dijerat dengan Pasal 34 dan 36 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang RI 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008.

“Ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebanyak Rp 5 milyar,” sebutnya.

Sedangkan tersangka B-H, dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan acanan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Atau denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak Rp 5 milyar,” Adhi memungkasi. ()


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal