Menu

Mode Gelap
Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Warga Sumberlangsep Terisolasi Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik 5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

Hukum & Kriminal · 28 Feb 2022 21:24 WIB

Gegara Postingan di FB, Owner Olshop Produk Kecantikan Dipolisikan


					Gegara Postingan di FB, Owner Olshop Produk Kecantikan Dipolisikan Perbesar

Kraksaan,- Emosi Mutmainnah, warga Desa Matekan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, nampaknya sudah diubun-ubun. Ia tak dapat menahan amarah mendapati fotonya diposting di akun ‘facebook’ (FB) disertai keterangan yang memvonisnya sebagai penipu.

Ia pun melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, karena merasa nama baiknya dicemarkan, Senin (28/2/22). Akun FB yang dilaporkan adalah Ifa Beauty Care.

Dijelaskan Mutmainah, akun online shop (olshop) produk kecantikan tersebut memposting fotonya yang disertai kata-kata yang memojokkan, bahkan ia dicap sebagai penipu.

‘Hati2 dengan perempuan ini, dia tukang tipu berkedok pinjam uang. Ambil barang kredit disaya senilai 1juta, tapi setelah nyampe angsuran gk mau byar asalan kecelakaan sembarang,, hati2 mulut dia manis. Seakan akan tidak mau nipu . sebar luaskan spya tidk ada korban lagi. Namanya iin anaknya alika ‘ORANG KERAK SAAN MATEKAN’ ,,dan jika ada yng kenal ataupun melihat dia tolong wa saya 082247533039′ tulis akun Ifa Beauty Care.

“Saya merasa dirugikan dengan postingan itu, makanya saya melapor ke Polres (Probolinggo),” ujar Iin, sapaan Mutmainah.

Sementara itu, Paur Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar Yuliharto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun ia menganjurkan agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan saja.

“Nanti kita akan mempertemukan kedua belah pihak untuk mendalami perkara ini, agar kasus ini bisa diselesaikan secara restorasi justice,” papar Mukhtar.

Meksi demikian, imbuh Mukhtar, kepolisian siap memproses laporan pelapor jika pada akhirnya tidak ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Syaratnya, unsur-unsur pidananya terpenuhi.

“Jika pihak pelapor dan terlapor masih belum menemukan titik temu, maka kasus ini akan diangkat sampai titik penyidikan,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Trending di Hukum & Kriminal