Menu

Mode Gelap
Miris! Jalan Rusak di Plalangan Jember Baru Diperbaiki setelah 20 Tahun Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan Kecelakaan Beruntun di Semambung, Dump Truck Seruduk Motor di Lampu Merah Menikmati Gurihnya Ketan Kratok, Jajanan khas Kota Probolinggo

Hukum & Kriminal · 28 Feb 2022 21:24 WIB

Gegara Postingan di FB, Owner Olshop Produk Kecantikan Dipolisikan


					Gegara Postingan di FB, Owner Olshop Produk Kecantikan Dipolisikan Perbesar

Kraksaan,- Emosi Mutmainnah, warga Desa Matekan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, nampaknya sudah diubun-ubun. Ia tak dapat menahan amarah mendapati fotonya diposting di akun ‘facebook’ (FB) disertai keterangan yang memvonisnya sebagai penipu.

Ia pun melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, karena merasa nama baiknya dicemarkan, Senin (28/2/22). Akun FB yang dilaporkan adalah Ifa Beauty Care.

Dijelaskan Mutmainah, akun online shop (olshop) produk kecantikan tersebut memposting fotonya yang disertai kata-kata yang memojokkan, bahkan ia dicap sebagai penipu.

‘Hati2 dengan perempuan ini, dia tukang tipu berkedok pinjam uang. Ambil barang kredit disaya senilai 1juta, tapi setelah nyampe angsuran gk mau byar asalan kecelakaan sembarang,, hati2 mulut dia manis. Seakan akan tidak mau nipu . sebar luaskan spya tidk ada korban lagi. Namanya iin anaknya alika ‘ORANG KERAK SAAN MATEKAN’ ,,dan jika ada yng kenal ataupun melihat dia tolong wa saya 082247533039′ tulis akun Ifa Beauty Care.

“Saya merasa dirugikan dengan postingan itu, makanya saya melapor ke Polres (Probolinggo),” ujar Iin, sapaan Mutmainah.

Sementara itu, Paur Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar Yuliharto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun ia menganjurkan agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan saja.

“Nanti kita akan mempertemukan kedua belah pihak untuk mendalami perkara ini, agar kasus ini bisa diselesaikan secara restorasi justice,” papar Mukhtar.

Meksi demikian, imbuh Mukhtar, kepolisian siap memproses laporan pelapor jika pada akhirnya tidak ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Syaratnya, unsur-unsur pidananya terpenuhi.

“Jika pihak pelapor dan terlapor masih belum menemukan titik temu, maka kasus ini akan diangkat sampai titik penyidikan,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal