Menu

Mode Gelap
Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

Hukum & Kriminal · 28 Feb 2022 21:24 WIB

Gegara Postingan di FB, Owner Olshop Produk Kecantikan Dipolisikan


					Gegara Postingan di FB, Owner Olshop Produk Kecantikan Dipolisikan Perbesar

Kraksaan,- Emosi Mutmainnah, warga Desa Matekan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, nampaknya sudah diubun-ubun. Ia tak dapat menahan amarah mendapati fotonya diposting di akun ‘facebook’ (FB) disertai keterangan yang memvonisnya sebagai penipu.

Ia pun melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, karena merasa nama baiknya dicemarkan, Senin (28/2/22). Akun FB yang dilaporkan adalah Ifa Beauty Care.

Dijelaskan Mutmainah, akun online shop (olshop) produk kecantikan tersebut memposting fotonya yang disertai kata-kata yang memojokkan, bahkan ia dicap sebagai penipu.

‘Hati2 dengan perempuan ini, dia tukang tipu berkedok pinjam uang. Ambil barang kredit disaya senilai 1juta, tapi setelah nyampe angsuran gk mau byar asalan kecelakaan sembarang,, hati2 mulut dia manis. Seakan akan tidak mau nipu . sebar luaskan spya tidk ada korban lagi. Namanya iin anaknya alika ‘ORANG KERAK SAAN MATEKAN’ ,,dan jika ada yng kenal ataupun melihat dia tolong wa saya 082247533039′ tulis akun Ifa Beauty Care.

“Saya merasa dirugikan dengan postingan itu, makanya saya melapor ke Polres (Probolinggo),” ujar Iin, sapaan Mutmainah.

Sementara itu, Paur Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar Yuliharto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun ia menganjurkan agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan saja.

“Nanti kita akan mempertemukan kedua belah pihak untuk mendalami perkara ini, agar kasus ini bisa diselesaikan secara restorasi justice,” papar Mukhtar.

Meksi demikian, imbuh Mukhtar, kepolisian siap memproses laporan pelapor jika pada akhirnya tidak ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Syaratnya, unsur-unsur pidananya terpenuhi.

“Jika pihak pelapor dan terlapor masih belum menemukan titik temu, maka kasus ini akan diangkat sampai titik penyidikan,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Trending di Hukum & Kriminal