Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 22 Feb 2022 15:56 WIB

Curi Puluhan Besi di Area Tol Paspro, 2 Pelaku Asal Jember Dibekuk


					Curi Puluhan Besi di Area Tol Paspro, 2 Pelaku Asal Jember Dibekuk Perbesar

TEGALSIWALAN,- Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo meringkus dua sekawan asal Kabupaten Jember karena mencuri besi di Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro). Keduanya terancam hukuman tuuh tahu penjara.

Keduanya adalah, Saiful Anwar (35) warga Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji dan Muzammil (30) warga Desa Kemuningsari, Kecamatan Panti. Mereka diringkus Jumat (21/1/2022) setelah mencuri besi di ruas Tol Paspro sekitar pukul 04.00 WIB.

Pencurian besi di area proyek tol Paspro tersebut diketahui Hendro, penjaga proyek. Mengetahui adanya pencurian besi, ia melaporkan kepada Muhammad Usamah (23) karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asal Kelurahan/Kecamatan, Simokerto, Kota Surabaya.

“Setelah petugas jaga melaporkan pencurian besi, pihak proyek lalu menghubungi anggota di Polsek Tegalsiwan, sehingga sebelum pelaku beranjak pergi petugas sudah meluncur ke sana,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Selasa (22/2/2022).

Setelah mencuri besi di area tol Paspro, lanjut Arsya, petugas kepolisian dan proyek kemudian mengikuti dua pelaku yang membawa beberapa besi milik proyek menggunakan sepeda motor bebek hingga sampai ke Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

“Kemudian mereka kami amankan saat hendak menjual besi curian tersebut ke toko jual besi tua di Desa Jorongan. Besi yang dicuri pelaku dan sudah kami amankan sebanyak 93 lonjor besi bermacam-macam jenis dan ukuran,” ungka saat saat konferensi pers.

Akibat perbuatannya, sambung Arsya, kedua pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Dari pengakuan para pelaku, memang baru kali ini melakukan pencurian seperti ini,” tutur perwira kelahiran Aceh ini. (*)


Editor : Ikhsa Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal