Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 22 Feb 2022 15:56 WIB

Curi Puluhan Besi di Area Tol Paspro, 2 Pelaku Asal Jember Dibekuk


					Curi Puluhan Besi di Area Tol Paspro, 2 Pelaku Asal Jember Dibekuk Perbesar

TEGALSIWALAN,- Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo meringkus dua sekawan asal Kabupaten Jember karena mencuri besi di Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro). Keduanya terancam hukuman tuuh tahu penjara.

Keduanya adalah, Saiful Anwar (35) warga Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji dan Muzammil (30) warga Desa Kemuningsari, Kecamatan Panti. Mereka diringkus Jumat (21/1/2022) setelah mencuri besi di ruas Tol Paspro sekitar pukul 04.00 WIB.

Pencurian besi di area proyek tol Paspro tersebut diketahui Hendro, penjaga proyek. Mengetahui adanya pencurian besi, ia melaporkan kepada Muhammad Usamah (23) karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asal Kelurahan/Kecamatan, Simokerto, Kota Surabaya.

“Setelah petugas jaga melaporkan pencurian besi, pihak proyek lalu menghubungi anggota di Polsek Tegalsiwan, sehingga sebelum pelaku beranjak pergi petugas sudah meluncur ke sana,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Selasa (22/2/2022).

Setelah mencuri besi di area tol Paspro, lanjut Arsya, petugas kepolisian dan proyek kemudian mengikuti dua pelaku yang membawa beberapa besi milik proyek menggunakan sepeda motor bebek hingga sampai ke Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

“Kemudian mereka kami amankan saat hendak menjual besi curian tersebut ke toko jual besi tua di Desa Jorongan. Besi yang dicuri pelaku dan sudah kami amankan sebanyak 93 lonjor besi bermacam-macam jenis dan ukuran,” ungka saat saat konferensi pers.

Akibat perbuatannya, sambung Arsya, kedua pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Dari pengakuan para pelaku, memang baru kali ini melakukan pencurian seperti ini,” tutur perwira kelahiran Aceh ini. (*)


Editor : Ikhsa Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal