Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Hukum & Kriminal · 17 Feb 2022 17:43 WIB

Ngoplos LPG, Dua Bersaudara Disel


					Ngoplos LPG, Dua Bersaudara Disel Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap dua tersangka pengoplos LPG. Dua tersangka ini ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan, Beji Kabupaten Pasuruan, Rabu (9/2/2022) sore.

Modusnya, pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram (Kg) yang bersubsidi pemerintah atau gas melon ke tabung gas kosong ukuran 12 kg non subsidi. Kemudian, tabung hasil oplosan disegel lalu dijual.

Kedua pelaku adalah SH (39) dan SJ (34). SH merupakan warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan SJ warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Keduanya ini berstatus saudara adik kakak. Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang melakukan pengoplosan gas LPG 3 kg menjadi 12 kg,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto, Kamis (17/2/2022) siang.

Barang bukti yang diamankan dari ungkap kasus ini diantaranya sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk memasarkan LPG, kemudian ada juga timbangan dan selang regulator sebagai alat pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke 12 kg.

Selain itu juga ada plastik bungkus segel LPG 3kg warna kuning dan segel LPG warna kuning. “Segel-segel ini dia dapatkan dengan cara membeli secara online,” urai Adhi.

Adhi mengatakan, tersangka mengoplos LPG ini kurang lebih sudah 1,5 tahun terakhir. Per hari, mereka sanggup memproduksi sebanyak 30 tabung gas LPG 12 kg.

“Berarti dalam satu hari, ada 120 tabung gas LPG 3kg yang dibutuhkan untuk memproduksi tabung gas LPG 12 kg,” ujarnya.

Tersangka, dijelaskan Adhi, membeli tabung gas LPG 3 kg seharga Rp 15 ribu dan kemudian menjualnya kembali seharga Rp 105 ribu hingga Rp 127 ribu. Sedangkan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah untuk LPG 12 kg sebesar Rp 175 ribu.

“Dari sini keuntungan tersangka mencapai 30 sampai 60 persen setiap tabungnya,” jelas Adhi menegaskan.

Tersangka dinilai telah melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal