Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 17 Feb 2022 17:43 WIB

Ngoplos LPG, Dua Bersaudara Disel


					Ngoplos LPG, Dua Bersaudara Disel Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap dua tersangka pengoplos LPG. Dua tersangka ini ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan, Beji Kabupaten Pasuruan, Rabu (9/2/2022) sore.

Modusnya, pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram (Kg) yang bersubsidi pemerintah atau gas melon ke tabung gas kosong ukuran 12 kg non subsidi. Kemudian, tabung hasil oplosan disegel lalu dijual.

Kedua pelaku adalah SH (39) dan SJ (34). SH merupakan warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan SJ warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Keduanya ini berstatus saudara adik kakak. Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang melakukan pengoplosan gas LPG 3 kg menjadi 12 kg,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto, Kamis (17/2/2022) siang.

Barang bukti yang diamankan dari ungkap kasus ini diantaranya sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk memasarkan LPG, kemudian ada juga timbangan dan selang regulator sebagai alat pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke 12 kg.

Selain itu juga ada plastik bungkus segel LPG 3kg warna kuning dan segel LPG warna kuning. “Segel-segel ini dia dapatkan dengan cara membeli secara online,” urai Adhi.

Adhi mengatakan, tersangka mengoplos LPG ini kurang lebih sudah 1,5 tahun terakhir. Per hari, mereka sanggup memproduksi sebanyak 30 tabung gas LPG 12 kg.

“Berarti dalam satu hari, ada 120 tabung gas LPG 3kg yang dibutuhkan untuk memproduksi tabung gas LPG 12 kg,” ujarnya.

Tersangka, dijelaskan Adhi, membeli tabung gas LPG 3 kg seharga Rp 15 ribu dan kemudian menjualnya kembali seharga Rp 105 ribu hingga Rp 127 ribu. Sedangkan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah untuk LPG 12 kg sebesar Rp 175 ribu.

“Dari sini keuntungan tersangka mencapai 30 sampai 60 persen setiap tabungnya,” jelas Adhi menegaskan.

Tersangka dinilai telah melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal