Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 17 Feb 2022 17:43 WIB

Ngoplos LPG, Dua Bersaudara Disel


					Ngoplos LPG, Dua Bersaudara Disel Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap dua tersangka pengoplos LPG. Dua tersangka ini ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan, Beji Kabupaten Pasuruan, Rabu (9/2/2022) sore.

Modusnya, pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram (Kg) yang bersubsidi pemerintah atau gas melon ke tabung gas kosong ukuran 12 kg non subsidi. Kemudian, tabung hasil oplosan disegel lalu dijual.

Kedua pelaku adalah SH (39) dan SJ (34). SH merupakan warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan SJ warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Keduanya ini berstatus saudara adik kakak. Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang melakukan pengoplosan gas LPG 3 kg menjadi 12 kg,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto, Kamis (17/2/2022) siang.

Barang bukti yang diamankan dari ungkap kasus ini diantaranya sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk memasarkan LPG, kemudian ada juga timbangan dan selang regulator sebagai alat pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke 12 kg.

Selain itu juga ada plastik bungkus segel LPG 3kg warna kuning dan segel LPG warna kuning. “Segel-segel ini dia dapatkan dengan cara membeli secara online,” urai Adhi.

Adhi mengatakan, tersangka mengoplos LPG ini kurang lebih sudah 1,5 tahun terakhir. Per hari, mereka sanggup memproduksi sebanyak 30 tabung gas LPG 12 kg.

“Berarti dalam satu hari, ada 120 tabung gas LPG 3kg yang dibutuhkan untuk memproduksi tabung gas LPG 12 kg,” ujarnya.

Tersangka, dijelaskan Adhi, membeli tabung gas LPG 3 kg seharga Rp 15 ribu dan kemudian menjualnya kembali seharga Rp 105 ribu hingga Rp 127 ribu. Sedangkan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah untuk LPG 12 kg sebesar Rp 175 ribu.

“Dari sini keuntungan tersangka mencapai 30 sampai 60 persen setiap tabungnya,” jelas Adhi menegaskan.

Tersangka dinilai telah melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal