Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 4 Feb 2022 20:17 WIB

Hasan-Tantri Jalani Sidang Kedua, Saksi Akui Ada Jual-beli Jabatan


					Hasan-Tantri Jalani Sidang Kedua, Saksi Akui Ada Jual-beli Jabatan Perbesar

Sidoarjo,- Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, menjalani sidang kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (4/2/2022). Lima orang saksi, dihadirkan dalam persidangan ini.

Lima saksi yang dihadirkan adalah Kepala Dinas PMD Probolinggo, BKD Probolinggo, Asisten Pemerintahan dan Kesra serta camat. Sidang itu terkait kasus jual beli jabatan kepala desa yang dilakukan Tantriana dan suaminya.

Jaksa Penuntut Umum, Arif Suhermanto mengatakan saat ini pihaknya sedang fokus pada pembuktian perkara kasus tersebut. Dari kelima saksi yang dihadirkan, mereka memang mengakui ada kebiasaan untuk melakukan pemberian uang terkait jabatan kepala desa.

“Sudah jadi kebiasaan dari tahun ke tahun seperti itu. Disampaikan oleh para saksi juga memang jabatan itu memberikan sejumlah uang kepada Hasan Aminuddin,” kata Arif usai sidang.

Arif menambahkan, dalam kepemimpinan Puput Tantriana Sari, terdapat istilah bupati syariat dan bupati hakikat. Oknum yang berperan sebagai bupati hakikat diaktori tak lain adalah Hasan Aminuddin yang sebelum menjabat anggota DPR-RI merupakan Bupati Probolinggo.

“Fakta yang berlaku memang segala bentuk kebijakan harus berdasarkan keputusan dari Hasan Aminuddin,” ucapnya menegaskan.

Sementara itu, tokoh perwakilan masyarakat Probolinggo, Samsudin mendesak agar KPK bisa segera menetapkan para pelaku yang sudah tertangkap OTT sebagai tersangka atas seluruh bukti berdasarkan fakta persidangan.

“Segala aset juga yang menjadi bukti kami harap segera diamankan. Kalau dari segi fakta persidangan, kami yakin ada pelaku baru yang sebenarnya terlibat juga dalam kasus ini,” pinta Bupati LIRA Probolinggo ini.

Seperti yang diketahui, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin terjaring OTT, akhir Agustus 2021 lalu. Ia ditangkap karena terlibat jual beli jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di wilayahnya.

Dalam praktiknya, mereka yang bakal menjabat Pj Kades diwajibkan menyetor uang antara Rp 15 sampai 20 juta. Baru rekomendasi untuk jabatan itu bakal diparaf oleh Hasan Aminuddin. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 49 kali

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan