Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 4 Feb 2022 20:17 WIB

Hasan-Tantri Jalani Sidang Kedua, Saksi Akui Ada Jual-beli Jabatan


					Hasan-Tantri Jalani Sidang Kedua, Saksi Akui Ada Jual-beli Jabatan Perbesar

Sidoarjo,- Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, menjalani sidang kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (4/2/2022). Lima orang saksi, dihadirkan dalam persidangan ini.

Lima saksi yang dihadirkan adalah Kepala Dinas PMD Probolinggo, BKD Probolinggo, Asisten Pemerintahan dan Kesra serta camat. Sidang itu terkait kasus jual beli jabatan kepala desa yang dilakukan Tantriana dan suaminya.

Jaksa Penuntut Umum, Arif Suhermanto mengatakan saat ini pihaknya sedang fokus pada pembuktian perkara kasus tersebut. Dari kelima saksi yang dihadirkan, mereka memang mengakui ada kebiasaan untuk melakukan pemberian uang terkait jabatan kepala desa.

“Sudah jadi kebiasaan dari tahun ke tahun seperti itu. Disampaikan oleh para saksi juga memang jabatan itu memberikan sejumlah uang kepada Hasan Aminuddin,” kata Arif usai sidang.

Arif menambahkan, dalam kepemimpinan Puput Tantriana Sari, terdapat istilah bupati syariat dan bupati hakikat. Oknum yang berperan sebagai bupati hakikat diaktori tak lain adalah Hasan Aminuddin yang sebelum menjabat anggota DPR-RI merupakan Bupati Probolinggo.

“Fakta yang berlaku memang segala bentuk kebijakan harus berdasarkan keputusan dari Hasan Aminuddin,” ucapnya menegaskan.

Sementara itu, tokoh perwakilan masyarakat Probolinggo, Samsudin mendesak agar KPK bisa segera menetapkan para pelaku yang sudah tertangkap OTT sebagai tersangka atas seluruh bukti berdasarkan fakta persidangan.

“Segala aset juga yang menjadi bukti kami harap segera diamankan. Kalau dari segi fakta persidangan, kami yakin ada pelaku baru yang sebenarnya terlibat juga dalam kasus ini,” pinta Bupati LIRA Probolinggo ini.

Seperti yang diketahui, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin terjaring OTT, akhir Agustus 2021 lalu. Ia ditangkap karena terlibat jual beli jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di wilayahnya.

Dalam praktiknya, mereka yang bakal menjabat Pj Kades diwajibkan menyetor uang antara Rp 15 sampai 20 juta. Baru rekomendasi untuk jabatan itu bakal diparaf oleh Hasan Aminuddin. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan