Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 4 Feb 2022 20:17 WIB

Hasan-Tantri Jalani Sidang Kedua, Saksi Akui Ada Jual-beli Jabatan


					Hasan-Tantri Jalani Sidang Kedua, Saksi Akui Ada Jual-beli Jabatan Perbesar

Sidoarjo,- Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, menjalani sidang kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (4/2/2022). Lima orang saksi, dihadirkan dalam persidangan ini.

Lima saksi yang dihadirkan adalah Kepala Dinas PMD Probolinggo, BKD Probolinggo, Asisten Pemerintahan dan Kesra serta camat. Sidang itu terkait kasus jual beli jabatan kepala desa yang dilakukan Tantriana dan suaminya.

Jaksa Penuntut Umum, Arif Suhermanto mengatakan saat ini pihaknya sedang fokus pada pembuktian perkara kasus tersebut. Dari kelima saksi yang dihadirkan, mereka memang mengakui ada kebiasaan untuk melakukan pemberian uang terkait jabatan kepala desa.

“Sudah jadi kebiasaan dari tahun ke tahun seperti itu. Disampaikan oleh para saksi juga memang jabatan itu memberikan sejumlah uang kepada Hasan Aminuddin,” kata Arif usai sidang.

Arif menambahkan, dalam kepemimpinan Puput Tantriana Sari, terdapat istilah bupati syariat dan bupati hakikat. Oknum yang berperan sebagai bupati hakikat diaktori tak lain adalah Hasan Aminuddin yang sebelum menjabat anggota DPR-RI merupakan Bupati Probolinggo.

“Fakta yang berlaku memang segala bentuk kebijakan harus berdasarkan keputusan dari Hasan Aminuddin,” ucapnya menegaskan.

Sementara itu, tokoh perwakilan masyarakat Probolinggo, Samsudin mendesak agar KPK bisa segera menetapkan para pelaku yang sudah tertangkap OTT sebagai tersangka atas seluruh bukti berdasarkan fakta persidangan.

“Segala aset juga yang menjadi bukti kami harap segera diamankan. Kalau dari segi fakta persidangan, kami yakin ada pelaku baru yang sebenarnya terlibat juga dalam kasus ini,” pinta Bupati LIRA Probolinggo ini.

Seperti yang diketahui, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin terjaring OTT, akhir Agustus 2021 lalu. Ia ditangkap karena terlibat jual beli jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di wilayahnya.

Dalam praktiknya, mereka yang bakal menjabat Pj Kades diwajibkan menyetor uang antara Rp 15 sampai 20 juta. Baru rekomendasi untuk jabatan itu bakal diparaf oleh Hasan Aminuddin. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan