Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2022 18:44 WIB

Razia Kos-kosan, 3 Pasangan Ditangkap


					Razia Kos-kosan, 3 Pasangan Ditangkap Perbesar

PAJARAKAN,- Satuan Samapta dan Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo meringkus tiga pasangan bukan pasangan suami istri (pasutri) di sebuah kos-kosan di RT 03 RW 05, Dusun Tanggul, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Minggu (30/1/2022).

Ketiga pasangan tersebut berinisial SO (25) staf di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran bersama pasangannya berinisial DIP (25) yang juga warga setempat.

Kemudian, pasangan berikutnya MR (25) warga Desa Dawuhan, Kecamatan Krejengan bersama pasangannya NKS (21) warga Desa Jambangan, Kecamatan Besuk. Pasangan ketiga adalah RT (27) dan AP (31) warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan.

Kasatsabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, razia dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Warga kerap memergoki rumah tersebut sering dimasuki pasangan remaja bukan suami istri.

“Dari laporan tersebut kemudian langsung kami tindak lanjuti, dan ternyata memang benar adanya. Ada tiga pasangan di lain kamar kami pergoki, dan langsung kami bawa ke Mapolres Probolinggo untuk pembinaan,” kata Jayadi, Senin (31/1/2022).

Jayadi mengaku, telah menyita beberapa barang bukti (BB) milik ketiga pasangan itu. Terlebih, setelah dicek oleh petugas, didapati senjata tajam (sajam) kecil di jok sepeda motor milik satu pasangan.

“Sudah dilakukan pembinaan, dicatat data identitas mereka agar tidak mengulanginya lagi. Kami juga akan panggil pemilik rumah kos untuk kami proses, karena memang sering di sana dilaporkan masyarakat, sering menerima pasangan bukan suami istri,” tutur Jayadi. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal