Menu

Mode Gelap
Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025

Pemerintahan · 27 Jan 2022 16:30 WIB

Pilkades Serentak, 1.847 TPS Butuh 22.164 Petugas KPPS


					Pilkades Serentak, 1.847 TPS Butuh 22.164 Petugas KPPS Perbesar

PROBOLINGGO,- Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Probolinggo sudah semakin dekat. Dalam pilkades yang akan digelar di 250 Desa yang tersebar di 24 Kecamatan itu pada 17 Februari 2022, setidaknya dibutuhkan 1.847 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kabid Penataan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolingo Nur Rahmat Sholeh mengatakan, jumlah TPS pilkades kali ini memang jauh lebih banyak dari Pilkades di 62 desa, Mei 2021 lalu.

Oleh karena itu, menurut Rahmad, dengan banyaknya jumlah TPS yang dibutuhkan tersebut, setidaknya dalam pilkades kali ini dibutuhkan kurang lebih sebanyak 12.929 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selian itu, TPS juga butuh tenaga tambahan lainnya.

“Tenaga tambahan selain KPPS itu sebanyak 9.235 orang dari unsur Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan tenaga kesehatan. Sehingga, total tenaga yang dibutuhkan untuk TPS pada pilkades kali ini mencapai 22.164 orang,” kata Rahmad, Kamis (27/1/2022).

Nantinya, lanjut Rahmad, di tiap-tiap TPS untuk komposisinya total terdapat 12 orang petugas jaga baik di dalam maupun di luar TPS. Dengan rincian, 7 orang KPPS menjaga di dalam TPS, 2 orang Linmas, dan 3 orang kader kesehatan bertugas jaga di luar.

Pembentukan ribuan KPPS ini, sambung Rahmad, menjadi tugas Panitia Pemilihan (Panlih) di Desa masing-masing dan menjelaskan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) KPPS. Sementara kriteria KPPS, menurut Rahmad, salah satunya minimal berusia 18 tahun.

“Untuk Bimtek (Bimbingan Teknis,red) KPPS nanti juga akan diberikan oleh panlih desa. Tentu kami berharap, kesiapan dari panlih dan KPPS untuk pilkades ini bisa maksimal agar pilkades bisa berjalan dengan lancar,” terang Rahmad. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Trending di Pemerintahan