Ditagih Pihak Bank, Polemik Kartu Tani di Banyuanyar Memanas

BANYUANYAR,- Polemik pinjaman melalui Kartu Tani di Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo semakin memanas. Hal tersebut, setelah ada perwakilan dari pihak perbankan mendatangi warga dan menagih angsuran pembayaran pinjaman.

Perwakilan salah satu perbankan cabang Probolinggo itu mendatangi empat rumah warga yang sebelumnya namanya dicatut untuk mendapatkan pinjaman. Mereka adalah, Jaki (52), Khoiriyah (35), Abdurrahman (55) dan Mail (50) warga Dusun Pandi 2, Desa Banyuanyar Tengah.

Mereka didatangi perwakilan bank tersebut, Rabu (12/1/2022) siang. Ketika mengetahui maksud dan tujuannya untuk menagih angsuran pinjaman, ketiganya langsung kompak menolak membayar angsuran sebab mereka sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank.

“Kemarin pas datang ke rumah, saya sempat senang, karena rumah saya ada tamu yang ber-mobil. Tetapi setelah saya persilakan masuk ternyata orang bank yang nagih angsuran pinjaman. Saya kaget lha wong saya tidak pernah minjam di bank mana pun,” kata Jaki, Kamis (13/1/2022).

Terlebih lagi, menurut Jaki, dirinya bersama dua tetangganya tersebut tiba-tiba mempunyai pinjaman sebesar Rp25 juta melalui Kartu Tani seperti dialami oleh lima warga Banyuanyar Tengah lainnya yang saat ini kasusnya diserahkan ke Polres Probolinggo.

“Ya semua menolak lah, karena memang saya tidak pernah minjam uang Rp25 juta ke bank kok malah ditagih. Makanya kami dan warga lainnya yang merasa memiliki Kartu Tani akan datang ke kantor desa mempertanyakan ini. Ini kan aneh,” curhat Jaki.

Sementara itu, kuasa hukum lima warga Desa Banyuanyar Tengah, Afif Asman Ramadhan mengatakan, sebelumnya sudah meminta agar masyarakat khususnya di Desa Banyuanyar Tengah, mengkroscek lagi jika merasa memiliki Kartu Tani.

“Karena data kami, di Desa Banyuanyar Tengah ini sekitar 50 warga yang memiliki Kartu Tani dan kami persilakan untuk kroscek ke kantor desa. Jika ada yang nasibnya sama dengan klien kami, maka kami sudah siap untuk mendampingi untuk proses hukum,” ujar pria yang akrab disapa Rama ini.

Baca Juga  Pemkot Probolinggo Tempatkan 25 Wastafel Portabel

Sekadar informasi, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui Kartu Tani itu dialami SI (64), YB (58), HL (56) HH (53) dan MSR (21). Pelakunya diduga oknum pemerintah desa setempat. Kasus ini kemudian diadukan kepada SPKT Polres Probolinggo, Senin (1/11/2021) malam silam.

Tak tanggung-tanggung, utang per orangan masing-masing warga mencapai Rp25 juta. Hal itu diketahui setelah salah satu dari lima orang itu mendapat penolakan dari salah satu kantor cabang bank saat hendak mengajukan pinjaman. Hal ini kemudian terjadi juga kepada tiga warga lainnya sehingga polemik Kartu Tani memanas. (*) 

Editor : Ikhsa Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga

Tata Kawasan Alun-alun Kota Probolinggo, Pol PP Pasang Barikade Larangan Berjualan

Probolinggo,- Satpol PP Kota Probolinggo terus menata alun-alun dengan menertibkan sejumlah area dari aktivitas Pedagang …