Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Pemerintahan · 3 Jan 2022 20:25 WIB

Mundur Setelah Ditetapkan Cakades Bisa Untungkan Lawan


					Mundur Setelah Ditetapkan Cakades Bisa Untungkan Lawan Perbesar

PROBOLINGGO,- Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II, Kabupaten Probolinggo hampir memasuki tahap penetapan kedua. Penetapan calon kepala desa (cakades) dari bakal calon kepala desa (bacakades) akan dilakukan Rabu (5/1/2021) mendatang.

Oleh karena itu, pihak panitia berharap agar para calon tidak lagi mengundurkan diri setelah oleh panitia ditetapkan Cakades. Sebab, jika tetap mengundurkan diri sebagai Cakades, dia tetap akan memiliki hak suara terpilih yang nantinya secara admistrasi terhitung sebagai Cakades.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo, Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, paragraf 4 pasal 30 ayat 3. Pada perbub tersebut dinyatakan, bakal calon yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa tidak dibenarkan mengundurkan diri.

Juru Bicara (Jubir) Panitia Pilkades Kabupaten Probolinggo, Priyo Siswoyo mengatakan, jika terdapat calon mengundurkan secara tertulis, maka secara administrasi dianggap tidak sah, atau terhitung tidak mengundurkan diri sehingga tetap bisa meraup suara saat pemilihan.

Bahkan, kata Priyo, calon yang mengundurkan diri dikenakan sanksi mengembalikan seluruh biaya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar dua kali biaya pemilihan kepala desa sehingga pemilihan tetap dilaksanakan.

“Kalau pengunduran diri saat penetapan itu, tidak akan menghapus nama calonnya. Sehingga pesta demokrasi terus berjalan hingga pemilihan. Jadi meskipun mengundurkan diri setelah oleh panitia ditetapkan Cakades, itu saat pemilihan nama dia masih tetap ada,” kata Priyo, Senin (3/1/2022).

Bahkan, menurut Priyo, jika saat pemilihan ternyata calon yang mengundurkan diri tersebut mendapat suara terbanyak daripada lawannya, maka yang ditetapkan sebagai calon pemenang adalah lawan yang meraup suara terbanyak kedua.

“Ya tetap dimenangkan oleh calon lawannya atau yang jadi kepala desa. Oleh karena itu kami harap, pilkades ini berjalan kondusif, tidak ada gangguan, tertib juga dan tidak ada Cakades yang mundur. Rugi sendiri kalau mundur setelah ditetapkan,” tutur Priyo. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Trending di Pemerintahan