Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Pemerintahan · 3 Jan 2022 20:25 WIB

Mundur Setelah Ditetapkan Cakades Bisa Untungkan Lawan


					Mundur Setelah Ditetapkan Cakades Bisa Untungkan Lawan Perbesar

PROBOLINGGO,- Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II, Kabupaten Probolinggo hampir memasuki tahap penetapan kedua. Penetapan calon kepala desa (cakades) dari bakal calon kepala desa (bacakades) akan dilakukan Rabu (5/1/2021) mendatang.

Oleh karena itu, pihak panitia berharap agar para calon tidak lagi mengundurkan diri setelah oleh panitia ditetapkan Cakades. Sebab, jika tetap mengundurkan diri sebagai Cakades, dia tetap akan memiliki hak suara terpilih yang nantinya secara admistrasi terhitung sebagai Cakades.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo, Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, paragraf 4 pasal 30 ayat 3. Pada perbub tersebut dinyatakan, bakal calon yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa tidak dibenarkan mengundurkan diri.

Juru Bicara (Jubir) Panitia Pilkades Kabupaten Probolinggo, Priyo Siswoyo mengatakan, jika terdapat calon mengundurkan secara tertulis, maka secara administrasi dianggap tidak sah, atau terhitung tidak mengundurkan diri sehingga tetap bisa meraup suara saat pemilihan.

Bahkan, kata Priyo, calon yang mengundurkan diri dikenakan sanksi mengembalikan seluruh biaya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar dua kali biaya pemilihan kepala desa sehingga pemilihan tetap dilaksanakan.

“Kalau pengunduran diri saat penetapan itu, tidak akan menghapus nama calonnya. Sehingga pesta demokrasi terus berjalan hingga pemilihan. Jadi meskipun mengundurkan diri setelah oleh panitia ditetapkan Cakades, itu saat pemilihan nama dia masih tetap ada,” kata Priyo, Senin (3/1/2022).

Bahkan, menurut Priyo, jika saat pemilihan ternyata calon yang mengundurkan diri tersebut mendapat suara terbanyak daripada lawannya, maka yang ditetapkan sebagai calon pemenang adalah lawan yang meraup suara terbanyak kedua.

“Ya tetap dimenangkan oleh calon lawannya atau yang jadi kepala desa. Oleh karena itu kami harap, pilkades ini berjalan kondusif, tidak ada gangguan, tertib juga dan tidak ada Cakades yang mundur. Rugi sendiri kalau mundur setelah ditetapkan,” tutur Priyo. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Trending di Pemerintahan