Menu

Mode Gelap
Solar Tumpah di Jalan, Warga Berebut Tanpa Peduli Bahaya dan Aturan Musim Kemarau Tiba, Waspadai Karhutla di Kawasan Gunung Bromo Ninik Ira Wibawati Akan Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Tunjuk Pj. Sekda Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku Jember Fashion Carnival 2025 Usung Tema Lingkungan, Akan Hadirkan 2 Ribu Peserta Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

Ekonomi · 25 Des 2021 17:48 WIB

Masih Sengketa, 3.225 Karung Gaharu Dibongkar dari Kapal


					Masih Sengketa, 3.225 Karung Gaharu Dibongkar dari Kapal Perbesar

Probolinggo – Kayu gaharu yang sebelumnya tidak dapat diturunkan yang menjadi objek sengketa, Sabtu pagi (25/12/21), akhirnya dibongkar dari kapal. Meski tidak ada kendala selama proses pembongkaran, namun Syamsu Alam akan mengambil langkah hukum. Lantaran kasus kayu gaharu tersebut sudah didaftarkan ke pengadilan dan menjadi objek sengketa.

Sejak pukul 08.30, kayu gaharu yang berada di atas KLM Sri Mutiara Alam 3, sudah diturunkan. Penurunan kayu gaharu sebanyak 3.225 karung ini menggunakan crane yang kemudian dinaikkan ke atas truk pengangkut. Selanjutnya kayu gaharu dibawa ke gudang milik Azrul di Jalan Anggrek.

Selama pembongkaran dilakukan, tidak ada kendala. Pembongkaran disaksikan pihak pemilik barang yang dalam hal ini perwakilan UD. Papua Putra Perkasa, KSOP, dan BKSDA.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum PT. Sri Mutiara Alam, SW Jando Gadohoka mengatakan, pembongkaran ini merupakan hal yang salah karena kayu gaharu itu sudah didaftarkan ke pengadilan dengan perkara nomor 44 PDT.G Tahun 2021. Dehingga barang tersebut tidak boleh dipindahkan dari tempat semula.

“Atas hal itu, kita berencana melaporkan UD. Papua Putra Perkasa ke kepolisian, yang melakukan pembongkaran. Sementara untuk KSOP dan BKSDA, kami akan berkoordinasi dengan klien, apakah dilaporkan ke kepolisian, atau digugat ke pengadilan,” ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum UD. Papua Putra Perkasa, Novan Agus Priyanto, saat ditemui sejumlah awak media mengatakan, pembongkaran kayu gaharu ini dilakukan karena kondisi kapal yang mulai berat, dan banyaknya lalu lalang kapal. Juga karena adanya instruksi dari BKSDA untuk segera di bongkar.

“Jika nantinya ada gugatan, maka kami siap menghadapi dengan alat bukti yang kami punya. Kami juga siap memadukan alat bukti yang dimiliki kedua belah pihak, namun demikian, semoga hal ini tidak terjadi,” ujarnya.

Humas Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP), Herman Yulianto mengatakan, pembongkaran kapal ini dilakukan sesuai dokumen pemilik barang, serta dokumen dari BKSDA yang legal, sehingga pembongkaran dapat dilakukan.

“Terkait rencana pelaporan yang di tujukan kepada KSOP, intinya kami siap mengahadapinya, karena semua telah melalui prosedur, baik itu dokumen dan lainnya. Selain itu, selama belum ada proses penyitaan dari pengadilan, maka semua dapat dilakukan,” ujarnya.

Diketahui, kayu gaharu yang diangkut dengan KLM Sri Mutiara Alam 3, yang telah bersandar di Pelabuhan Tanjung Tembaga, tidak dapat dibongkar. Hal ini karena adanya sengketa antara pemilik barang UD. Papua Putra Perkasa, dengan pemilik kapal yang dalam hal ini PT. Sri Mutiara Alam. (*) 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ninik Ira Wibawati Akan Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Tunjuk Pj. Sekda

6 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Susu Kambing Senduro, dari Peternakan ke Gelas, Bisnis Sehat ala Anak Muda Lumajang

6 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Bupati Lumajang Akan Jadikan Lumajang Sebagai Kota Pisang Kembali

6 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Di Senduro Lumajang, 200 KK Dapat Air Bersih dan 95 Rumah Direhab

6 Agustus 2025 - 14:33 WIB

Sepasang Sepatu dari Bupati, Sentuhan Kasih di Sekolah Lereng Semeru

6 Agustus 2025 - 10:27 WIB

Bupati Lumajang Soroti Warga Kaya yang Terima Bansos, Segera Koreksi!

6 Agustus 2025 - 09:51 WIB

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Kekeringan, Petani Tunjungrejo Lumajang Terancam Gagal Panen

5 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Trending di Pemerintahan