Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Pemerintahan · 22 Des 2021 16:30 WIB

Nataru, Polisi Larang Knalpot Brong dan Motor Modifikasi


					Nataru, Polisi Larang Knalpot Brong dan Motor Modifikasi Perbesar

PROBOLINGGO,- Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo mewanti-wanti masyarakat untuk tidak melakukan pesta malam tahun baru dengan menggunakan kendaraan yang tidak standar. Hal ini untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat banyak.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya akan melakukan operasi ofensif terhadap warga yang tetap memaksa untuk melakukan pesta malam tahun baru dengan menggunakan kendaraan modifiikasi dan tidak sesuai standar.

“Tindakan tegas ini akan dilaksanakan agar mampu membeikan efek jera bagi warga yang tetap melanggar. Kami akan mengamankan dan akan melakukan penyitaan apabila kendaaan itu knalpotnya tidak sesuai standar atau knalpot brong,” kata Arsya, Rabu (22/12/2021).

Bahkan, lanjut Arsya, dirinya juga melarang agar para pemilik kendaraan yang tidak sesuai standar untuk tidak melintasi jalan raya ataupun jalur pantura Probolinggo-Situbondo. Sebab, demi menciptakan suasana kondusif dan aman sudah jadi komitmennya.

“Dari awal ami berkomitmen untuk menciptakan suasana di Kabupaten Probolinggo yang aman dan kondusif. Oleh karena itu, jika sampai kami dapati kendaraan kendaraan modifiikasi racing atau sebagainya, akan kami tindak tegas di tempat, langsung,” ujar Arsya.
Penggunaan knalpot yang tidak standar atau brong, menurut dia, merupakan suatu tindakan yang memang sering dikeluhkan masyarakat dan kerap diterima laporannya. Karena, tanpa terkecuali, siapapun akan geram ketika mendengar suara bising knalpot tersebut.

“Intinya tindakan ini akan kami ambil agar masyarakat Kabupaten Probolinggo itu tidak terganggu dengan suara bising knalpot yang tidak standart. Oleh karena itu, kami tidak akan segan-segan menindak tegas penggunanya,” janji pria berdarah Aceh ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Trending di Pemerintahan