Menu

Mode Gelap
Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

Pemerintahan · 22 Des 2021 16:30 WIB

Nataru, Polisi Larang Knalpot Brong dan Motor Modifikasi


					Nataru, Polisi Larang Knalpot Brong dan Motor Modifikasi Perbesar

PROBOLINGGO,- Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo mewanti-wanti masyarakat untuk tidak melakukan pesta malam tahun baru dengan menggunakan kendaraan yang tidak standar. Hal ini untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat banyak.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya akan melakukan operasi ofensif terhadap warga yang tetap memaksa untuk melakukan pesta malam tahun baru dengan menggunakan kendaraan modifiikasi dan tidak sesuai standar.

“Tindakan tegas ini akan dilaksanakan agar mampu membeikan efek jera bagi warga yang tetap melanggar. Kami akan mengamankan dan akan melakukan penyitaan apabila kendaaan itu knalpotnya tidak sesuai standar atau knalpot brong,” kata Arsya, Rabu (22/12/2021).

Bahkan, lanjut Arsya, dirinya juga melarang agar para pemilik kendaraan yang tidak sesuai standar untuk tidak melintasi jalan raya ataupun jalur pantura Probolinggo-Situbondo. Sebab, demi menciptakan suasana kondusif dan aman sudah jadi komitmennya.

“Dari awal ami berkomitmen untuk menciptakan suasana di Kabupaten Probolinggo yang aman dan kondusif. Oleh karena itu, jika sampai kami dapati kendaraan kendaraan modifiikasi racing atau sebagainya, akan kami tindak tegas di tempat, langsung,” ujar Arsya.
Penggunaan knalpot yang tidak standar atau brong, menurut dia, merupakan suatu tindakan yang memang sering dikeluhkan masyarakat dan kerap diterima laporannya. Karena, tanpa terkecuali, siapapun akan geram ketika mendengar suara bising knalpot tersebut.

“Intinya tindakan ini akan kami ambil agar masyarakat Kabupaten Probolinggo itu tidak terganggu dengan suara bising knalpot yang tidak standart. Oleh karena itu, kami tidak akan segan-segan menindak tegas penggunanya,” janji pria berdarah Aceh ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Trending di Pemerintahan