Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 20 Des 2021 16:16 WIB

Akhir Tahun, Ganja Hingga Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Pasuruan


					Akhir Tahun, Ganja Hingga Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Pasuruan Perbesar

PASURUAN,- Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Polres Pasuruan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang dapat sepanjang tahun 2021. Barang bukti itu berupa sabu-sabu, ganja, pil koplo, miras dan knalpot brong.

Barang bukti yang dimusnakan terdiri dari 4.112 gram sabu, ganja seberat 6.22 gram, pil koplo logo y 2100 butir, pil ekstasi 9 butir, alat hisap 1 dus, serta miras 4 dus. Selain itu, ada 1000 botol miras berbagai merk, dan 68 knalpot brong.

Dalam pemusnahan di halaman Mapolres Pasuruan, Senin (20/12/21) ini, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf dan sejumlah tokoh agama dilibatkan dalam proses pemusnahan.

Dengan menggunakan gerinda, Gus Irsyad sapaan akrabnya Irsyad Yusuf, memotong knalpot brong yang diamankan Satlantas Polres Pasuruan.

Gus Irsyad, mengapresiasi kinerja jajaran aparat penegak hukum di Kabupaten Pasuruan dalam menekan angka kriminalitas, khususnya dalam pemberantasan minuman keras (miras) dan narkoba.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres dan seluruh jajaran penegak hukum dalam melakukan upaya operasi dan menekan peredaran narkoba dan miras. Sangat penting karena ini salah satu pemicu tingginya kriminalitas di Kabupaten Pasuruan,” ujar Gus Irsyad.

Gus Irsyad juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan miras dan narkoba. Utamanya demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga proses pembangunan dan perekonomian di Kabupaten Pasuruan berjalan lancar.

“Tidak hanya kita-kita yang ada di pemerintahan dan forkopimda, tapi kita juga mengajak masyarakat. Ayo kita sama-sama memberantas dan mencegah narkoba. Kalau masyarakat tertib, nyaman, maka pelaksaan pembangunan dan perekonomian akan berjalan dengan lancar,” pesannya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendiz mengatakan, maraknya peredaran narkoba masih menjadi problem penyumbang utama angka kriminalitas di Kabupaten Pasuruan.

“Untuk kali ini kita akan memusnahkan yang paling menonjol yakni sabu sebanyak ribuan gram, ribuan butir pil koplo kemudian ribuan botol miras dari berbagai merk,” ujarnya.

Erick berharap, dengan banyaknya barang bukti yang dimusnahkan ini akan mengurangi angka kriminalitas yang dipicu oleh peredaran narkoba dan miras.

“Semoga kedepannya bisa manjauhkan dari penggunaan narkoba dan minuman keras yang mana membuat keresahan masyarakat, ” harapnya.

Selain itu, maraknya balapan liar serta penggunaan knalpot brong kerap meresahkan masyarakat. Oleh karenanya Polres Pasuruan berkomitmen untuk menggencarkan operasi lalu lintas menjelang natal dan tahun baru.

“Jelang tahun baru, Satlantas Polres Pasuruan akan gencarkan razia knalpot brong yang meresahkan masyarakat, ” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal