Menu

Mode Gelap
Cetak Pendakwah Andal, LDNU Kraksaan Bakal Gelar Festival Da’i Muda 2025 Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

Advertorial · 5 Nov 2021 17:30 WIB

Pendaftaran Bacakades, PABPDSI Probolinggo Ingatkan Panitia dan Dinas soal Ijazah Paket


					Pendaftaran Bacakades, PABPDSI Probolinggo Ingatkan Panitia dan Dinas soal Ijazah Paket Perbesar

PROBOLINGGO,- Masa pendaftaran bakal calon kepala desa (bacakades) tinggal empat hari lagi atau hingga Selasa (9/11/2021). Panitia pemilihan kepala desa (pilkades) diimbau agar selektif dalam hal verifikasi persyaratan para bacakades.

Sebagaimana disampaikan Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Probolinggo, Moh. Ishaq Baihaqi. Sebab hal ini sangat menentukan kemajuan suatu daerah kelak.

Sehingga, kata pria yang akrab disapa Faiz itu, kecermatan dan kejelian panitia pilkades akan benar-benar diuji. Salah satunya terkait syarat pendidikan para bacakades. Yakni melampirkan ijazah khususnya bagi para bacakades yang kelulusannya menggunakan ijazah paket.

“Perihal ijazah paket ini nantinya benar-benar diverifikasi lebih jeli. Karena berkaitan hal ini tidak semua paham mekanisme, contohnya jika ada bacakades mendaftar pakai ijazah Paket C tentunya harus mencantumkan legalisir Paket A dan B juga,” kata Faiz, Jumat (5/11/2021).

Selain itu, lanjut Faiz, panitia pilkades juga tidak menganggap remeh kelengkapan berkas syarat pendaftaran para bacakades terkait ijazah paket yang seharusnya juga mencantumkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) selain legalisir ijazah paketnya.

Sebab, menurut dia, ada salah satu Bacakades di Kecamatan Pakuniran saat legalisir ijazah Paket B ditolak Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo. Sebab terkait permasalahan scan ijazah tidak lengkap dan tidak ada nomor seri ijazah, serta tidak dilengkapi SKHUN sehingga sulit diversifikasi oleh pihak dinas.

“Ini yang perlu diwaspadai, tidak hanya untuk panitia pilkades di masing-masing desa saja, tapi juga Dispendik Kabupaten Probolinggo agar juga hati-hati dalam melegalisir ijazah paket para bacakades. Di Kecamatan Pakuniran ini memang real adanya, itu terjadi di Desa Gondosuli,” tutur Faiz.

Oleh karenanya, pria asal Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton ini meminta baik kepada pihak Dispendik yang berwewenang dalam hal legalisir maupun panitia pilkades yang menentukan lolos tidaknya bacakades agar benar-benar selektif memverifikasi berkas persyaratan pendaftaran.

“Agar nanti di kemudian hari tidak menyisakan persoalan terkait ijazah para calon. Karena kalau ditemukan pelanggaran ini, kami menggugat secara pribadi atau secara kelembagaan. Ingat, ijazah formal dan paket boleh setara tapi tidak sederajat,” ujar pria yang juga pegiat anti korupsi ini. (adv)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Semipro 2025 Tuntas Digelar, Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah

8 Juli 2025 - 09:27 WIB

Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf

29 Juni 2025 - 20:37 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi

29 Juni 2025 - 20:15 WIB

Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio

26 Juni 2025 - 19:56 WIB

Ketidaksesuaian Data LTT dan Serapan Pupuk Ancam Program Swasembada Pangan di Lumajang

23 Mei 2025 - 20:01 WIB

Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 18:04 WIB

Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

3 April 2025 - 12:47 WIB

Sambat Bunda, Layanan Tepat untuk Warga Lumajang

29 Maret 2025 - 05:26 WIB

Ketua DPRD Lumajang Minta Pertanggungjawaban TNBTS Soal Temuan Ladang Ganja

20 Maret 2025 - 17:16 WIB

Trending di Advertorial