Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Advertorial · 5 Nov 2021 17:30 WIB

Pendaftaran Bacakades, PABPDSI Probolinggo Ingatkan Panitia dan Dinas soal Ijazah Paket


					Pendaftaran Bacakades, PABPDSI Probolinggo Ingatkan Panitia dan Dinas soal Ijazah Paket Perbesar

PROBOLINGGO,- Masa pendaftaran bakal calon kepala desa (bacakades) tinggal empat hari lagi atau hingga Selasa (9/11/2021). Panitia pemilihan kepala desa (pilkades) diimbau agar selektif dalam hal verifikasi persyaratan para bacakades.

Sebagaimana disampaikan Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Probolinggo, Moh. Ishaq Baihaqi. Sebab hal ini sangat menentukan kemajuan suatu daerah kelak.

Sehingga, kata pria yang akrab disapa Faiz itu, kecermatan dan kejelian panitia pilkades akan benar-benar diuji. Salah satunya terkait syarat pendidikan para bacakades. Yakni melampirkan ijazah khususnya bagi para bacakades yang kelulusannya menggunakan ijazah paket.

“Perihal ijazah paket ini nantinya benar-benar diverifikasi lebih jeli. Karena berkaitan hal ini tidak semua paham mekanisme, contohnya jika ada bacakades mendaftar pakai ijazah Paket C tentunya harus mencantumkan legalisir Paket A dan B juga,” kata Faiz, Jumat (5/11/2021).

Selain itu, lanjut Faiz, panitia pilkades juga tidak menganggap remeh kelengkapan berkas syarat pendaftaran para bacakades terkait ijazah paket yang seharusnya juga mencantumkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) selain legalisir ijazah paketnya.

Sebab, menurut dia, ada salah satu Bacakades di Kecamatan Pakuniran saat legalisir ijazah Paket B ditolak Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo. Sebab terkait permasalahan scan ijazah tidak lengkap dan tidak ada nomor seri ijazah, serta tidak dilengkapi SKHUN sehingga sulit diversifikasi oleh pihak dinas.

“Ini yang perlu diwaspadai, tidak hanya untuk panitia pilkades di masing-masing desa saja, tapi juga Dispendik Kabupaten Probolinggo agar juga hati-hati dalam melegalisir ijazah paket para bacakades. Di Kecamatan Pakuniran ini memang real adanya, itu terjadi di Desa Gondosuli,” tutur Faiz.

Oleh karenanya, pria asal Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton ini meminta baik kepada pihak Dispendik yang berwewenang dalam hal legalisir maupun panitia pilkades yang menentukan lolos tidaknya bacakades agar benar-benar selektif memverifikasi berkas persyaratan pendaftaran.

“Agar nanti di kemudian hari tidak menyisakan persoalan terkait ijazah para calon. Karena kalau ditemukan pelanggaran ini, kami menggugat secara pribadi atau secara kelembagaan. Ingat, ijazah formal dan paket boleh setara tapi tidak sederajat,” ujar pria yang juga pegiat anti korupsi ini. (adv)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 18:04 WIB

Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

3 April 2025 - 12:47 WIB

Sambat Bunda, Layanan Tepat untuk Warga Lumajang

29 Maret 2025 - 05:26 WIB

Ketua DPRD Lumajang Minta Pertanggungjawaban TNBTS Soal Temuan Ladang Ganja

20 Maret 2025 - 17:16 WIB

Kinerja Dinas Pariwisata Mulai Dipertanyakan, Bupati: Sudah Kerja 10 Tahun, Tak Perlu Diajari Lagi

10 Maret 2025 - 19:36 WIB

Ini Alasan Bupati Lumajang Tutup Sementara Air Terjun Grojogan Sewu

10 Maret 2025 - 16:02 WIB

PKB Sebut Sudah Saatnya Lumajang Maju dan Jadi Daya Saing Kuat bagi Daerah Lain

7 Maret 2025 - 20:40 WIB

Dongkrak PAD, Bupati Lumajang Ingin Bangun Jembatan Timbang Pasir

4 Maret 2025 - 13:04 WIB

Tunaikan Janji, Bupati Jember Turunkan Retribusi Pasar Tradisional

3 Maret 2025 - 20:10 WIB

Trending di Advertorial