Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Pemerintahan · 27 Okt 2021 16:57 WIB

Tekan Rokok Ilegal, Kawasan IHT Akan Dibangun di Paiton


					Tekan Rokok Ilegal, Kawasan IHT Akan Dibangun di Paiton Perbesar

KRAKSAAN,- Untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo berencana membentuk kawasan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Desa Binor, Kecamatan Paiton.

Kepala Bidang (Kabid) Industri Disperindag Kabupaten Probolinggo, Endang Rustiningsih mengatakan, untuk saat ini pihaknya memang fokus dalam sosialisasi cukai dalam kawasan IHT yang rencana akan didirikan pada 2022 mendatang.

“Salah satunya dibentuknya kawasan IHT itu untuk mengurangi pemberantasan cukai rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo. Lokasinya direncanakan di Desa Binor, Kecamatan Paiton dan sekarang masih dalam tahap kajian,” kata Endang, Rabu (27/10/2021).

Selain itu, lanjut Endang, kawasan IHT itu akan memberikan kemudahan bagi pengusaha rokok kecil mulai dari tempat produksi, perijinan dan lainnya tanpa harus membeli mesin. Sebab, di kawasan IHT itu juga disediakan mesin tentunya dengan sistem sewa.

“Dan mesin yang dimiliki pengusaha kawasan IHT itu dapat digunakan bersama dengan pengusaha rokok lainnya yang juga berada di kawasan IHT itu ataupun yang dari luar Desa Binor. Hanya saja kawasan itu kami tempatkan di daerah sana,” ungkap Endang.

Saat itu, sambung Endang, pembentukan untuk kawasan IHT di Desa Binor itu masih dalam kajian dan pembebasan lahan. Targetnya, menurut dia, lahan yang akan digunakan luasnya itu kurang lebih sekitar 5 haktare dan realisasinya di tahun 2022 mendatang.

“Semoga saja dengan adanya kawasan IHT ini nantinya bisa membantu perekonomian warga. Terlebih untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang dampaknya sangat berpengaruh besar pada ekonomi dan industri rokok. Tentunya akan dikoordinasikan dengan pemerintah desa dulu,” tutur Endang. (Adv)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan