Menu

Mode Gelap
Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

Pemerintahan · 27 Okt 2021 16:57 WIB

Tekan Rokok Ilegal, Kawasan IHT Akan Dibangun di Paiton


					Tekan Rokok Ilegal, Kawasan IHT Akan Dibangun di Paiton Perbesar

KRAKSAAN,- Untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo berencana membentuk kawasan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Desa Binor, Kecamatan Paiton.

Kepala Bidang (Kabid) Industri Disperindag Kabupaten Probolinggo, Endang Rustiningsih mengatakan, untuk saat ini pihaknya memang fokus dalam sosialisasi cukai dalam kawasan IHT yang rencana akan didirikan pada 2022 mendatang.

“Salah satunya dibentuknya kawasan IHT itu untuk mengurangi pemberantasan cukai rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo. Lokasinya direncanakan di Desa Binor, Kecamatan Paiton dan sekarang masih dalam tahap kajian,” kata Endang, Rabu (27/10/2021).

Selain itu, lanjut Endang, kawasan IHT itu akan memberikan kemudahan bagi pengusaha rokok kecil mulai dari tempat produksi, perijinan dan lainnya tanpa harus membeli mesin. Sebab, di kawasan IHT itu juga disediakan mesin tentunya dengan sistem sewa.

“Dan mesin yang dimiliki pengusaha kawasan IHT itu dapat digunakan bersama dengan pengusaha rokok lainnya yang juga berada di kawasan IHT itu ataupun yang dari luar Desa Binor. Hanya saja kawasan itu kami tempatkan di daerah sana,” ungkap Endang.

Saat itu, sambung Endang, pembentukan untuk kawasan IHT di Desa Binor itu masih dalam kajian dan pembebasan lahan. Targetnya, menurut dia, lahan yang akan digunakan luasnya itu kurang lebih sekitar 5 haktare dan realisasinya di tahun 2022 mendatang.

“Semoga saja dengan adanya kawasan IHT ini nantinya bisa membantu perekonomian warga. Terlebih untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang dampaknya sangat berpengaruh besar pada ekonomi dan industri rokok. Tentunya akan dikoordinasikan dengan pemerintah desa dulu,” tutur Endang. (Adv)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

19 Juni 2025 - 05:55 WIB

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Trending di Pemerintahan