Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 12 Okt 2021 15:26 WIB

Babak Baru! KPK Tetapkan Hasan-Tantri Tersangka Gratifikasi dan TPPU


					Babak Baru! KPK Tetapkan Hasan-Tantri Tersangka Gratifikasi dan TPPU Perbesar

PROBOLINGGO,- Kasus hukum yang menjerat Bupati Probolinggo Non-aktif, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA) menemui babak baru. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

“Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam rilis tertulisnya, Selasa (12/10/2021).

Menurut Ali Fikri, Tantri, Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2018-2023 dan Hasan, anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TTPU setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara dimaksud, saat ini telah dilakukan di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka,” Ali Fikri menjelaskan.

Pada Senin (11/10/2021), tim penyidik KPK telah memeriksa 11 saksi untuk menyingkap dugaan gratifikasi dan TPPU Hasan-Tantri di ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota.

Mereka yang diperiksa adalah Hendro Purnomo (Perangkat Desa); Sugito (Pensiunan/DPRD Probolinggo Fraksi Nasdem); Hapsoro Widyonondo Sigid (Notaris); Pudjo Witjaksono (Swasta); Doddy Nur Baskoro (Kadis Tenaga Kerja Probolinggo); Sugeng Wiyanto (Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Probolinggo); dan Soeparwiyono (Sekretaris Daerah Pemda Probolinggo).

Lalu ada Winata Leo Chandra (Honorer Pada Dinas PUPR Pemkab Probolinggo); Hudan Syarifuddin (Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo); Dedy Isfandi (Kepala Dinas Perikanan Pemda Probolinggo); serta Mariono (Sekretaris Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo)

Sebelumnya, Sabtu (9/10/2021), di lokasi yang sama tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, yakni Nunik (Wiraswasta); Miske Dwi (PNS); Meliana Dita (PNS); El Shinta N (PNS); Winda Permata (PNS); dan Tutug Edi Utomo (PNS)

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA,” tandas Ali Fikri

Diketahui, Senin (30/8/21), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin. Dalam OTT ini, total KPK menciduk 22 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka tak sampai 24 jam pasca ditangkap.

Dalam OTT ini, 22 orang jadi tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli penjabat (Pj) kepala desa (Kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021. (*)

Editor ; Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal