Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 19 Sep 2021 17:41 WIB

Agar Kinerja Fokus, ASN Dilarang Ikut Pilkades


					Agar Kinerja Fokus, ASN Dilarang Ikut Pilkades Perbesar

PROBOLINGGO,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memutuskan tetap tidak akan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa (pilkades) Februari 2022 mendatang.

Hal itu diungkapkan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto. Sisi lain, sebelumnya ada anggota DPC Asosiasi Pemerintah Desa Indoneaia (Apdesi) Kabupaten Probolinggo yang menginginkan agar ASN diperbolehkan menjadi calon dalam pilkades.

Namun, menurut Heri, setelah melakukan kajian dengan beberapa pihak terkait, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan yang lainnya, pihaknya tetap akan melarang ASN untuk menjadi cakades seperti pada pilkades Mei lalu.

“Masih sama dengan Mei lalu, ASN tidak boleh nyalon. Biar maksimal kinerjanya di tempatnya bertugas sebagai ASN dalam membantu pembangunan di Kabupaten Probolinggo. Jadi kami sepakat tidan memperbolehkan itu,” kata Heri, Minggu (19/9/2021).

Namun, lanjut Heri, ASN tersebut tetap dapat menjadi calon kepala desa (cakades) dengan memenuhi syarat yang ditetapkan. Di antaranya, ASN yang memaksa ingin menjadi cakades, harus rela mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mendaftar sebagai cakades.

“Tidak hanya untuk ASN saja salah satu syarat mutlaknya harus mengundurkan diri dengan beberapa persyaratan lainnya. Seperti halnya anggota TNI dan Polri, kalau mau maju pilkades, ya mundur dulu,” ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) ini.

Menanggapi hal ini, Ketua DPC Apdesi Kabupaten Probolinggo, Hasanuddin mendukung kebijakan tersebut. Hal itu tidak terlepas dari alasan yang dikemukakan oleh pemkab yang mengininkan ASN membantu pembangunan Kabupaten Probolinggo dari tempatnya bertugas.

“Memang dulu kami yang mengusulkan agar ASN dilarang. Karena pada pilkades lalu itu banyak Pj kades yang notabene ASN ingin mencalonkan diri sebagai kades, jadi kami usulkan larangan ini untuk pilkades selanjutnya,” tutur Hasan. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan