Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 19 Sep 2021 17:41 WIB

Agar Kinerja Fokus, ASN Dilarang Ikut Pilkades


					Agar Kinerja Fokus, ASN Dilarang Ikut Pilkades Perbesar

PROBOLINGGO,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memutuskan tetap tidak akan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa (pilkades) Februari 2022 mendatang.

Hal itu diungkapkan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto. Sisi lain, sebelumnya ada anggota DPC Asosiasi Pemerintah Desa Indoneaia (Apdesi) Kabupaten Probolinggo yang menginginkan agar ASN diperbolehkan menjadi calon dalam pilkades.

Namun, menurut Heri, setelah melakukan kajian dengan beberapa pihak terkait, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan yang lainnya, pihaknya tetap akan melarang ASN untuk menjadi cakades seperti pada pilkades Mei lalu.

“Masih sama dengan Mei lalu, ASN tidak boleh nyalon. Biar maksimal kinerjanya di tempatnya bertugas sebagai ASN dalam membantu pembangunan di Kabupaten Probolinggo. Jadi kami sepakat tidan memperbolehkan itu,” kata Heri, Minggu (19/9/2021).

Namun, lanjut Heri, ASN tersebut tetap dapat menjadi calon kepala desa (cakades) dengan memenuhi syarat yang ditetapkan. Di antaranya, ASN yang memaksa ingin menjadi cakades, harus rela mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mendaftar sebagai cakades.

“Tidak hanya untuk ASN saja salah satu syarat mutlaknya harus mengundurkan diri dengan beberapa persyaratan lainnya. Seperti halnya anggota TNI dan Polri, kalau mau maju pilkades, ya mundur dulu,” ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) ini.

Menanggapi hal ini, Ketua DPC Apdesi Kabupaten Probolinggo, Hasanuddin mendukung kebijakan tersebut. Hal itu tidak terlepas dari alasan yang dikemukakan oleh pemkab yang mengininkan ASN membantu pembangunan Kabupaten Probolinggo dari tempatnya bertugas.

“Memang dulu kami yang mengusulkan agar ASN dilarang. Karena pada pilkades lalu itu banyak Pj kades yang notabene ASN ingin mencalonkan diri sebagai kades, jadi kami usulkan larangan ini untuk pilkades selanjutnya,” tutur Hasan. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan