Menu

Mode Gelap
Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan Tak Hanya Belanja, Gubernur Khofifah Bagikan Sembako untuk Pedagang Pasar Kemarau Basah Picu Risiko Banjir Lahar Semeru, Enam Kecamatan Masuk Zona Rawan Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

Hukum & Kriminal · 16 Sep 2021 07:59 WIB

Polisi: Bom Ikan di Gondangwetan Meledak saat Diracik


					Polisi: Bom Ikan di Gondangwetan Meledak saat Diracik Perbesar

PASURUAN,- Kepala Bidang (Kabid) Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, Kombes Pol Sodiq Pratomo, menyebut bom ikan di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, kemungkinan besar meledak saat sedang diracik.

“Kemungkinan pada saat itu (para tersangka) sedang membuat,” kata Sodiq Pratomo saat gelar kasus di Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (15/9/2021).

Indikasi itu, menurut Sodiq, karena bahan-bahan pembuatan bom ikan seperti PB Asida, sangat reaktif dan sangat sensitif. PB Asida ketika tertekan dan kena panas sedikit saja, bisa meledak otomatis.

“Jadi yang ditemukan di TKP ada PTN (Pentaeritritol Tetranitrat), TNT (Trinitrotoluene atau senyawa nitrogen organik) dan PB Asida. Bahan-bahan itu termasuk jenis bahan peledak High Explosive, sedangkan nitratnya sebagai Low Explosive, biasanya sebagai sumbu,” urainya.

Dari barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dijelaskan Sodiq, sebagian besar digunakan untuk proses pembuatan dan penggunaan detonator.

“Melihat dari jumlah PTN dan TNT yang cukup besar kemungkinan PB Asida-nya juga cukup besar sekitar 5 sampai 10 kilogram,” ia menegaskan.

Diketahui, ledakan keras terjadi di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Sabtu (11/9/21) pagi. Ledakan itu menewaskan Ahmad Shodik (65) dan Abdul Ghofar (40) serta melukai orang 2 orang lainnya, Imron dan Feri.

Tak hanya itu, 22 rumah dan sebuah tempat ibadah rusak. Kerusakan paling parah menimpa rumah Ghofar dan Imron, yang rata dengan tanah.

Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam insiden itu, yakni Abdul Ghofar; ayah Ghofar, Ahmad Shodik; Istri Ghofar, I-F dan tetangganya A-R. Selain itu, ada 4 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Trending di Hukum & Kriminal