Menu

Mode Gelap
Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan Tak Hanya Belanja, Gubernur Khofifah Bagikan Sembako untuk Pedagang Pasar Kemarau Basah Picu Risiko Banjir Lahar Semeru, Enam Kecamatan Masuk Zona Rawan Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

Hukum & Kriminal · 13 Sep 2021 20:11 WIB

Pertama Kali ‘Ngurir’ Narkoba, Kecelakaan, Tertangkap Polisi


					Pertama Kali ‘Ngurir’ Narkoba, Kecelakaan, Tertangkap Polisi Perbesar

MAYANGAN,- Polres Probolinggo Kota menciduk 12 orang pelaku peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Belasan pelaku kejahatan ini diringkus selama 12 hari terakhir.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, 12 tersangka itu ditangkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2021, yang digelar selama 12 hari.

“Selain kasus narkoba, beberapa tersangka terlibat dalam kasus edar farmasi,” kata Kapolres Jauhari saat rilis kasus, Senin (13/9/21).

Satu tersangka yang bernyawa Anton Pristiawan (39), ditangkap setelah menyimpan sabu hampir 0,5 kilogram (Kg). Saat itu, warga Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember itu, mengalami kecelakaan tunggal di jalan Abdulrahman Wahid, Kecamatan Kademangan, Rabu malam (8/09/21).

Setelah mobil yang ditumpanginya diperiksa, petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota, menemukan bungkusan berisi paket sabu seberat 0,597,42 gram serta 8 butir ekstasi.

Selain Anton, petugas juga menciduk 11 orang yang disangkakan mengedarkan sabu dan pil trex. Seluruh tersangka kini dijebloskan dalam sel tahanan Polres Probolinggo Kota.

“Dari 10 tersangaka ini petugas kami mengamankan barang bukti sabu seberat 0,26 gram, hingga 1 gram lebih, pipet, sejumlah HP, dan 200 butir trex,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu-sabu kan dijerat pasal 112 dan 114 tentang narkotika. Sedangkan tersangka edar farmasi dikenakan pasal 196 dan pasal 197 undang-undang RI nomer 35 tahun 2009.

“Ancaman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati,” tandas Kapolres Jauhari.

Anton Pristiawan mengaku, ia baru pertama kali mengantarkan sabu namun keburu tertangkap petugas kepolisian. Perannya saat itu, hanya sebagai kurir.

“Saat tertangkap, saya baru kali mengantar sabu-sabu ke Jember. Sabu yang saya antar ini ambil dari.Surabaya,” akunya. (*)

Penulis: Hafiz Rozani
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Trending di Hukum & Kriminal