Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 13 Agu 2021 18:11 WIB

Putus Ratusan Kasus Cerai, Termasuk Dipicu Poligami Ilegal


					Putus Ratusan Kasus Cerai, Termasuk Dipicu Poligami Ilegal Perbesar

KRAKSAAN,- Pada masa pandemi Covid-19, permohonan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan tetap tinggi. Penyebabnya, masih didominasi oleh faktor ekonomi.

Namun, baru-baru ini PA memutus cerai yang disebabkan pihak suami melakukan poligami. Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Syafiudin mengatakan, jika kasus tersebut bermula ketika pihak istri menyadari suaminya memiliki istri simpanan.

Mengetahui hal itu, sang istri langsung mengajukan gugat cerai. Hal itu merupakan pertama kali ditangani PA Kraksaan.

“Beberapa hari yang lalu sudah kami putus. Faktornya karena suaminya berpoligami ilegal, tidak resmi, atau dengan kata lain nikah siri. Mohon maaf identitasnya tidak kami sebut karena privasi mereka. Tapi sejak dua tahun ini baru terjadi,” kata Syafiufin, Jumat (11/8/2021).

Oleh karena itu, Syafiudin berharap masyarakat bisa mendapatkan pelajaran dari kasus tersebut. Sehingga, nantinya tidak ada lagi kasus poligami yang justru menyebabkan perceraian, sebab anak bisa jadi korban akibat perceraian orangtuanya.

“Sejatinya kasus seperti ini bisa masuk ranah pidana dan si suami bisa saja dituntut. Ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun tapi karena kasusnya sudah selesai diputus jadi sudah tidak bisa dituntut,” ungkap pria asal Kabupaten Situbondo ini.

Dikatakan Syafiudin, sejak Juli 2021, pihaknya sudah memutus sebanyak 128 perceraian. Terinci, 42 perkara cerai talak, 86 perkara cerai gugat yang lebih dominan disebabkan ekonomi dan satu kasus lainnya karena poligami tanpa izin istri.

“Sebanyak120 perkara karena faktor ekonomi, 33 perkara karena pertengkaran secara terus menerus, dua perkara kawin paksa, dan tujuh perkara karena meninggalkan salah satu pihak,” tutur Syafiudin saat dikonfirmasi via selular. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan