Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 4 Agu 2021 15:42 WIB

8 Pengedar Pil Koplo dan SS Dibekuk, Ribuan Pil Disita


					8 Pengedar Pil Koplo dan SS Dibekuk, Ribuan Pil Disita Perbesar

PAJARAKAN,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus delapan tersangka penyahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) dalam kurun sebulan. Enam orang disangka mengedarkan pil koplo dan dua orang mengedarkan sabu-sabu.

Selain mengamankan delapan pelaku, polisi menyita sebanyak 10.175 butir pil koplo. Terinci, 7.995 butir pil dextrometrophan dan 2.220 pil trhyxypenidyl dari tangan para pelaku. Selain itu, polisi juga menyita 0,65 gram sabu-sabu beserta alat isap.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, delapan tersangka diamankan dalam kurun waktu sebulan, Juli lalu. Mereka tidak hanya mengedarkan, juga memakai obat-obatan terlarang tersebut.

“Terimakasih dan sangat kami apresiasi kinerjanya selama sebulan ini. Dengan diamankan para tersangka ini sudah sama halnya kita menyelamatkan masa depan ribuan generasi muda di Kabupaten Probolinggo,” kata Arsya, Rabu (4/8/2021).

Sebab, lanjut Arsya, seluruh tersangka menyasar kalangan remaja dan pelajar. Tidak menutup kemungkinan, juga menyasar anak didik di pesantren di Kabupaten Probolinggo.

“Oleh karena itu, kami harap masyarakat baik guru hingga orangtua bisa lebih intens lagi mengawasi anak-anaknya, tidak hanya di sekolah tapi juga segi pergaulannya. Agar bisa terhindar dari pelaku yang seperti ini,” ujar Arsya saat jumpa pers di halaman Mapolres Probolinggo.

Akibat ulahnya, lanjut Arsya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup Kapolres. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal