Menu

Mode Gelap
Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat

Hukum & Kriminal · 4 Agu 2021 15:42 WIB

8 Pengedar Pil Koplo dan SS Dibekuk, Ribuan Pil Disita


					8 Pengedar Pil Koplo dan SS Dibekuk, Ribuan Pil Disita Perbesar

PAJARAKAN,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus delapan tersangka penyahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) dalam kurun sebulan. Enam orang disangka mengedarkan pil koplo dan dua orang mengedarkan sabu-sabu.

Selain mengamankan delapan pelaku, polisi menyita sebanyak 10.175 butir pil koplo. Terinci, 7.995 butir pil dextrometrophan dan 2.220 pil trhyxypenidyl dari tangan para pelaku. Selain itu, polisi juga menyita 0,65 gram sabu-sabu beserta alat isap.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, delapan tersangka diamankan dalam kurun waktu sebulan, Juli lalu. Mereka tidak hanya mengedarkan, juga memakai obat-obatan terlarang tersebut.

“Terimakasih dan sangat kami apresiasi kinerjanya selama sebulan ini. Dengan diamankan para tersangka ini sudah sama halnya kita menyelamatkan masa depan ribuan generasi muda di Kabupaten Probolinggo,” kata Arsya, Rabu (4/8/2021).

Sebab, lanjut Arsya, seluruh tersangka menyasar kalangan remaja dan pelajar. Tidak menutup kemungkinan, juga menyasar anak didik di pesantren di Kabupaten Probolinggo.

“Oleh karena itu, kami harap masyarakat baik guru hingga orangtua bisa lebih intens lagi mengawasi anak-anaknya, tidak hanya di sekolah tapi juga segi pergaulannya. Agar bisa terhindar dari pelaku yang seperti ini,” ujar Arsya saat jumpa pers di halaman Mapolres Probolinggo.

Akibat ulahnya, lanjut Arsya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup Kapolres. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal