Menu

Mode Gelap
FKDT Lumajang dan Pemkab Bersinergi Wujudkan Pendidikan Keagamaan Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi Bunda Indah Gerakkan Penanganan Darurat Kerusakan Talud di Candipuro untuk Lindungi 82 KK Transformasi Digital Pelayanan Haji: 721 Jemaah Lumajang Berangkat, 113 Menunggu Dokumen Syarikah Ironi Oknum Satpol PP Lumajang, Penegak Perda yang Diduga Dalangi Penganiayaan Libur Waisak, 10 Ribu Penumpang Sesaki KAI wilayah Daop 9 Jember

Advertorial · 2 Agu 2021 12:47 WIB

Penerima Bansos di Kab. Probolinggo, Wajib Ikut Vaksin atau Bansos Dicabut


					Penerima Bansos di Kab. Probolinggo, Wajib Ikut Vaksin atau Bansos Dicabut Perbesar

KRAKSAAN,- Penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Probolinggo yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 siap-siap gigit jari. Sebab pemerintah setempat kini mewajibkan penerima bansos disuntik vaksin.

Kewajiban suntik vaksin bagi penerima bansos ini tertuang dalam surat Instruksi Bupati Probolinggo nomor 4 tahun 2021 tentang Percepatan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid 19, yang berlaku mulai Senin (2/8/21).

Intruksi ditujukan kepada kepala perangkat daerah pelaksana layanan administrasi publik, kepala perangkat daerah pengelola bantuan sosial, camat, dan kades/lurah se-Kabupaten Probolinggo.

Pada poin pertama, disebutkan bahwa masyarakat yang hendak mencairkan bansos, melampirkan tanda bukti telah divaksin, minimal vaksin pertama.

Pada poin kedua, dijelaskan bahwa penerima bantuan sosial yang tidak dapat menunjukkan bukti telah divaksin, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan hingga penghentian pemberian bansos.

Lalu pada poin ketiga, disebutkan ada pengecualian bagi penerima bansos yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian menyebut, kewajiban melampirkan bukti sudah divaksin juga berlaku bagi masyarakat yang mengajukan layanan administrasi pemerintahan.

“Bukan cuma bansos, tapi semua sektor bergerak untuk mencapai langkah Herd Immunity 70 persen. Ini langkah untuk percepatan penanganan Covid-19,” kata Yulius, Selasa (3/8/21).

Ditambahkan Yulius, kewajiban vaksin bagi penerima bansos berlaku untuk segala jenis bantuan. Baik bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).

“Iya berlaku bagi semua jenis bantuan. Titik pointnya adalah percepatan target 70 persen (penerima vaksin) pada bulan Agustus tercapai,” ungkapnya.

Sekedar gambaran, per Januari 2021, jumlah penerima BNPT di Kabupaten Probolinggo 128.476 orang. Lalu per Juni 2021, penerima BST 16.561 penerima. Sedangkan penerimaa PKH sebanyak 92.950 Keluarga Penerima Manfaat (PKM). (Adv)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo

10 Mei 2025 - 20:02 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal

7 Mei 2025 - 17:40 WIB

Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan

7 Mei 2025 - 15:36 WIB

893 Warga Kab. Probolinggo Bakal Berangkat Haji Tahun ini, Terbanyak dari Pulau Gili

5 Mei 2025 - 19:43 WIB

Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi

5 Mei 2025 - 19:30 WIB

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Trending di Sosial