Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Advertorial · 2 Agu 2021 12:47 WIB

Penerima Bansos di Kab. Probolinggo, Wajib Ikut Vaksin atau Bansos Dicabut


					Penerima Bansos di Kab. Probolinggo, Wajib Ikut Vaksin atau Bansos Dicabut Perbesar

KRAKSAAN,- Penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Probolinggo yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 siap-siap gigit jari. Sebab pemerintah setempat kini mewajibkan penerima bansos disuntik vaksin.

Kewajiban suntik vaksin bagi penerima bansos ini tertuang dalam surat Instruksi Bupati Probolinggo nomor 4 tahun 2021 tentang Percepatan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid 19, yang berlaku mulai Senin (2/8/21).

Intruksi ditujukan kepada kepala perangkat daerah pelaksana layanan administrasi publik, kepala perangkat daerah pengelola bantuan sosial, camat, dan kades/lurah se-Kabupaten Probolinggo.

Pada poin pertama, disebutkan bahwa masyarakat yang hendak mencairkan bansos, melampirkan tanda bukti telah divaksin, minimal vaksin pertama.

Pada poin kedua, dijelaskan bahwa penerima bantuan sosial yang tidak dapat menunjukkan bukti telah divaksin, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan hingga penghentian pemberian bansos.

Lalu pada poin ketiga, disebutkan ada pengecualian bagi penerima bansos yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian menyebut, kewajiban melampirkan bukti sudah divaksin juga berlaku bagi masyarakat yang mengajukan layanan administrasi pemerintahan.

“Bukan cuma bansos, tapi semua sektor bergerak untuk mencapai langkah Herd Immunity 70 persen. Ini langkah untuk percepatan penanganan Covid-19,” kata Yulius, Selasa (3/8/21).

Ditambahkan Yulius, kewajiban vaksin bagi penerima bansos berlaku untuk segala jenis bantuan. Baik bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).

“Iya berlaku bagi semua jenis bantuan. Titik pointnya adalah percepatan target 70 persen (penerima vaksin) pada bulan Agustus tercapai,” ungkapnya.

Sekedar gambaran, per Januari 2021, jumlah penerima BNPT di Kabupaten Probolinggo 128.476 orang. Lalu per Juni 2021, penerima BST 16.561 penerima. Sedangkan penerimaa PKH sebanyak 92.950 Keluarga Penerima Manfaat (PKM). (Adv)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan

19 September 2025 - 12:51 WIB

Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim

18 September 2025 - 19:40 WIB

Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim

17 September 2025 - 15:16 WIB

Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember

16 September 2025 - 17:24 WIB

Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia

15 September 2025 - 15:04 WIB

Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi

13 September 2025 - 20:09 WIB

Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger

13 September 2025 - 15:18 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September

11 September 2025 - 20:31 WIB

Trending di Sosial