PASURUAN, – Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pasuruan menjalani disidang tindak pidana ringan (Tipiring), Senin (12/7/2021). Mereka disidang setelah ketahuan joget bersama ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tiga ASN yang menerima sanksi sidang di tempat itu yakni AS; oknum ASN di SDN Purworejo III; kemudian WT dan ZA ASN, pegawai di bagian Umum RSUD dr. R. Soedarsono.
Ketiganya didenda karena terbukti berjoget bersama saat merayakan ulang tahun di sebuah kafe. Padahal Pemerintah Kota setempat(Pemkot) Pasuruan juga menerapkan PPKM Darurat.
Sebelum didenda, ketiga ASN ini juga telah diperiksa di internal pemkot Pasuruan. Selanjutnya mereka akan disanksi sesuai jenis pelanggaran yang telah dilakukan.
“Hari ini mereka telah disidang di pasar Kebon Agung. Sanksi tipiring sudah diterima berupa denda. Selanjutnya sanksi internal lanjutan dari instansi akan kami jatuhkan,” kata Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Ketiganya mengikuti sidang di tempat bersama 9 pelanggar lain. Sidang dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri Kota Pasuruan dengan tim penuntut dari Kejaksaan Negeri Pasuruan.
“Ada 11 berkas yang diajukan kepada kami dalam sidang di tempat hari ini,” kata Humas PN Kota Pasuruan, Yusti Cinianus Radjah.
Ketiga ASN itu didakwa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 2/2020. Pasal yang diterapkan oleh hakim tunggal yakni Pasal 49 ayat 1 juncto ayat 4 juncto Pasal 27 huruf C.
“Mereka tidak mengenakan masker. Jadi untuk saat ini kami menjatuhkan pidana denda yang rata-rata besarannya sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu,” beber Yusti.
Ia berharap, sidang ini bisa memberikan efek jera terhadap masyarakat, khususnya ASN, sehingga semua lapisan masyarakat bisa mematuhi PPKM Darurat.
“Kami harap para pelanggar tidak mengulangi lagi. Karena dalam hukum itu kalau melakukan pengulangan tentu sanksinya akan berbeda,” ancam Yusti. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah