Menu

Mode Gelap
Musim Kemarau Tiba, Waspadai Karhutla di Kawasan Gunung Bromo Solar Tumpah Usai Truk Terguling, Warga Berebut dengan Jeriken dan Ember Ninik Ira Wibawati Akan Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Tunjuk Pj. Sekda Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku Jember Fashion Carnival 2025 Usung Tema Lingkungan, Akan Hadirkan 2 Ribu Peserta Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

Hukum & Kriminal · 8 Jul 2021 19:58 WIB

Setubuhi Anak di Bawah Umur dan Ancam Sebar Foto Syur, Pemuda Asal Lumbang Dibekuk


					Setubuhi Anak di Bawah Umur dan Ancam Sebar Foto Syur, Pemuda Asal Lumbang Dibekuk Perbesar

LUMBANG,- MF (20) warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo kini harus merasakan hidup di dalam sel tahanan polres setempat. Ia diamankan karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

Kejadian itu bermula, ketika pelaku dan WA (16) warga Kecamatan Tongas, menjalin hubungan pertemanan. Saking dekatnya, pelaku berhasil mengelabui korban sampai rela menunjukkan kemolekannya kepada pelaku saat video call.

Hal itu kemudian dijadikan kesempatan oleh pelaku dengan men-scren shot video call saat korban sama sekali tak mengenakan sehelai benang tanpa sepengetahuan korban. Pelaku dan korban, berkenalan melalui teman keduanya.

Dari foto oleh pelaku dijadikan umpan kepada korban agar mau melayani nafsu bejatnya. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut di media sosial (medsos) agar viral dan keluarganya menanggung malu.

“Karena takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban bersedia untuk melayani keinginan pelaku. Intinya korban mau melayani nafsu bejat pelaku dalam keadaan terpaksa,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kamis (8/7/2021).

Persetubuhan itu, lanjut Arsya, terjadi Jumat (30/4/2021) silam di rumah kakek pelaku di Kecamatan Lumbang. Namun sebelumnya, korban juga dipaksa saat keduanya jalan-jalan ke rumah teman pelaku di kecamatan setempat.

“Hanya saja korban menolak. Tak kehabisan akal, pelaku langsung mengajak ke rumah kakeknya lalu mengancam akan menyebarkan foto tersebut. Pengakuan korban sudah dua kali berhubungan intim dengan ancaman yang sama,” terang Arsya.

Meski sudah menikmati tubuh korban, sambung Arsya, pelaku tetap saja mengirim foto tersebut kepada keluarga korban dengan niatan ingin membuat malu korban. Dari situlah, keluarga korban memutuskan melaporkan pelaku ke Unita PPA Polres Probolinggo.

“Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo 81 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Saya harap orangtua lebih aktif lagi mengawasi anaknya,” ujarnya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Remaja 17 Tahun di Pasuruan Ditangkap Usai Rampas Tas Siswi SMP di Jalan

6 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Selain Mobil, Kades Karangpandan Juga Gadaikan Tossa Bantuan Pemkab Pasuruan

6 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal