Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 8 Jul 2021 19:58 WIB

Setubuhi Anak di Bawah Umur dan Ancam Sebar Foto Syur, Pemuda Asal Lumbang Dibekuk


					Setubuhi Anak di Bawah Umur dan Ancam Sebar Foto Syur, Pemuda Asal Lumbang Dibekuk Perbesar

LUMBANG,- MF (20) warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo kini harus merasakan hidup di dalam sel tahanan polres setempat. Ia diamankan karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

Kejadian itu bermula, ketika pelaku dan WA (16) warga Kecamatan Tongas, menjalin hubungan pertemanan. Saking dekatnya, pelaku berhasil mengelabui korban sampai rela menunjukkan kemolekannya kepada pelaku saat video call.

Hal itu kemudian dijadikan kesempatan oleh pelaku dengan men-scren shot video call saat korban sama sekali tak mengenakan sehelai benang tanpa sepengetahuan korban. Pelaku dan korban, berkenalan melalui teman keduanya.

Dari foto oleh pelaku dijadikan umpan kepada korban agar mau melayani nafsu bejatnya. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut di media sosial (medsos) agar viral dan keluarganya menanggung malu.

“Karena takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban bersedia untuk melayani keinginan pelaku. Intinya korban mau melayani nafsu bejat pelaku dalam keadaan terpaksa,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kamis (8/7/2021).

Persetubuhan itu, lanjut Arsya, terjadi Jumat (30/4/2021) silam di rumah kakek pelaku di Kecamatan Lumbang. Namun sebelumnya, korban juga dipaksa saat keduanya jalan-jalan ke rumah teman pelaku di kecamatan setempat.

“Hanya saja korban menolak. Tak kehabisan akal, pelaku langsung mengajak ke rumah kakeknya lalu mengancam akan menyebarkan foto tersebut. Pengakuan korban sudah dua kali berhubungan intim dengan ancaman yang sama,” terang Arsya.

Meski sudah menikmati tubuh korban, sambung Arsya, pelaku tetap saja mengirim foto tersebut kepada keluarga korban dengan niatan ingin membuat malu korban. Dari situlah, keluarga korban memutuskan melaporkan pelaku ke Unita PPA Polres Probolinggo.

“Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo 81 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Saya harap orangtua lebih aktif lagi mengawasi anaknya,” ujarnya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal