Menu

Mode Gelap
Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno Top! Jember Marching Band Sabet 5 Emas di Kejuaraan Dunia Malaysia Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang

Hukum & Kriminal · 8 Jul 2021 19:58 WIB

Setubuhi Anak di Bawah Umur dan Ancam Sebar Foto Syur, Pemuda Asal Lumbang Dibekuk


					Setubuhi Anak di Bawah Umur dan Ancam Sebar Foto Syur, Pemuda Asal Lumbang Dibekuk Perbesar

LUMBANG,- MF (20) warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo kini harus merasakan hidup di dalam sel tahanan polres setempat. Ia diamankan karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

Kejadian itu bermula, ketika pelaku dan WA (16) warga Kecamatan Tongas, menjalin hubungan pertemanan. Saking dekatnya, pelaku berhasil mengelabui korban sampai rela menunjukkan kemolekannya kepada pelaku saat video call.

Hal itu kemudian dijadikan kesempatan oleh pelaku dengan men-scren shot video call saat korban sama sekali tak mengenakan sehelai benang tanpa sepengetahuan korban. Pelaku dan korban, berkenalan melalui teman keduanya.

Dari foto oleh pelaku dijadikan umpan kepada korban agar mau melayani nafsu bejatnya. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut di media sosial (medsos) agar viral dan keluarganya menanggung malu.

“Karena takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban bersedia untuk melayani keinginan pelaku. Intinya korban mau melayani nafsu bejat pelaku dalam keadaan terpaksa,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kamis (8/7/2021).

Persetubuhan itu, lanjut Arsya, terjadi Jumat (30/4/2021) silam di rumah kakek pelaku di Kecamatan Lumbang. Namun sebelumnya, korban juga dipaksa saat keduanya jalan-jalan ke rumah teman pelaku di kecamatan setempat.

“Hanya saja korban menolak. Tak kehabisan akal, pelaku langsung mengajak ke rumah kakeknya lalu mengancam akan menyebarkan foto tersebut. Pengakuan korban sudah dua kali berhubungan intim dengan ancaman yang sama,” terang Arsya.

Meski sudah menikmati tubuh korban, sambung Arsya, pelaku tetap saja mengirim foto tersebut kepada keluarga korban dengan niatan ingin membuat malu korban. Dari situlah, keluarga korban memutuskan melaporkan pelaku ke Unita PPA Polres Probolinggo.

“Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo 81 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Saya harap orangtua lebih aktif lagi mengawasi anaknya,” ujarnya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal