Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Pemerintahan · 30 Jun 2021 15:44 WIB

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Probolinggo Kembali Perketat Jam Malam


					Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Probolinggo Kembali Perketat Jam Malam Perbesar

KEDOPOK,- Melonjaknya jumlah warga yang terpapar Covid-19 di Kota Probolinggo, membuat pemerintah setempat melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) kembali memperketat jam malam. Aturan tentang operasional jam malam, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota.

SE terkait pembatasan jam operasional tersebut bernomor 510/ 735/ 425.106/ 2021. Salah satu isinya, bahwa seluruh pengelola, pemilik atau pelaku ekonomi serta pelaku usaha, membuka usaha mulai dari pukul 07.00 hingga 20.00 WIB. Tempat usaha juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan 5M.

Selanjutnya, tempat usaha hanya menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat usaha. Layanan layanan pesan antar atau ‘take away tetap diperbolehkan.

Kepala DKUPP Kota Probolinggo, Fitriawati mengatakan, dikeluarkannya SE itu karena mempertimbangkan lonjakan kasus Covid-19 di Kota Probolinggo, yang kian tak terkendali. Aturan itu, juga berdasarkan rekomendasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

“Pembatasan jam operasional ini salah satunya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Probolinggo. Namun begitu, jika nantinya ada penurunan pasien terkonfirmasi dan Kota Probolinggo berubah jadi zona kuning, maka akan kita rubah lagi jam operasional usaha menjadi pukul 21.00 WIB,” ujar Fitriawati, Rabu (30/6/21).

Pelaku usaha, dijelaskan Fitriawati, juga harus kooperatif selama aturan jam malam baru ini diberlakukan. “Tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 jika ditemukan pelanggaran Protokol kesehatan,” imbau dia.

Selain pembatasan jam operasional pelaku usaha, Pemerintah Kota Probolinggo juga mengeluarkan SE tentang himbauan kepada pedagang yang biasa berjualan di Pasar Sabtu-Minggu (Tugu). Pedagang diminta berjualan di rumah atau via online sembari menunggu kasus Covid-19 reda.

“Kita berharap dengan SE ini masyarakat dapat lebih patuh, paling tidak tetap menerapkan protokol kesehatan, sehingga pandemi ini dapat berakhir dan seluruh kegiatan dapat berjalan normal,” imbuhnya.(*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

1 September 2025 - 19:27 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bunda Indah Tegaskan Perbaikan Infrastruktur Sekolah Prioritas Pemkab Lumajang

1 September 2025 - 16:33 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Trending di Pemerintahan