Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Pemerintahan · 29 Jun 2021 22:24 WIB

Jelang Pilkades Tahap II, Ratusan Pj Kades Dipersiapkan


					Jelang Pilkades Tahap II, Ratusan Pj Kades Dipersiapkan Perbesar

KRAKSAAN,- Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap II 2021, ratusan kursi kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo bakal kosong pada September mendatang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kini menyiapkan PNS untuk mengisi jabatan tersebut.

Kepala Bidang Penataan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Nur Rahmad Sholeh mengatakan, kekosongan itu terjadi karena Pilkades di 252 desa baru digelar Desember 2021.

Dikatakan meski pilkades tahap I selesai dan pemenangnya akan dilantik, saat ini masih ada 85 desa belum mempunyai kades. Hal itu terjadi karena beberapa faktor, salah satunya karena ada kades yang meninggal dunia.

“Ada juga kades yang tersandung masalah hukum, makanya ada Pj Kades. Dan adanya Pj Kades ini bertujuan untuk terus menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan desa,” kata Nur Rahmad, Selasa (29/6/2021).

Meski saat ini ada 85 desa yang dipimpin oleh Pj Kades, lanjut Nur Rahmad, jumlah tersebut akan bertambah. Sebab, pelaksanaan Pilkades tahap II tahun ini masih kurang enam bulan lagi. Sedangkan masa jabatan kades saat ini akan berakhir sekitar 2-3 bulan lagi.

“Sesuai dengan Psal 38 Perda No 9 tahun 2017 tentang Desa, masa jabatan Kades itu 6 tahun sejak dilantik. Jadi dengan gelaran pilkades di Bulan Desember mendatang, tentunya akan ada tambahan Pj Kades,” ujar Nur Rahmad.

Sedangkan untuk masa jabatan Pj Kades sendiri, sambung Nur Rahmad, tentunya juga akan disesuaikan dengan terlantiknya kades terpilih pada pilkades tahap II. Hal itu untuk membuat desa tidak kekosongan kepemimpinan.

“Di Perda (Peraturan Daerah) tersebut pada pasal 48 juga dijelaskan, Bupati akan mengangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan pemkab sendiri sebagai Pj Kades sampai terpilihnya kepala desa yang baru,” tandas mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Krucil ini.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan