Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 29 Jun 2021 22:24 WIB

Jelang Pilkades Tahap II, Ratusan Pj Kades Dipersiapkan


					Jelang Pilkades Tahap II, Ratusan Pj Kades Dipersiapkan Perbesar

KRAKSAAN,- Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap II 2021, ratusan kursi kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo bakal kosong pada September mendatang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kini menyiapkan PNS untuk mengisi jabatan tersebut.

Kepala Bidang Penataan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Nur Rahmad Sholeh mengatakan, kekosongan itu terjadi karena Pilkades di 252 desa baru digelar Desember 2021.

Dikatakan meski pilkades tahap I selesai dan pemenangnya akan dilantik, saat ini masih ada 85 desa belum mempunyai kades. Hal itu terjadi karena beberapa faktor, salah satunya karena ada kades yang meninggal dunia.

“Ada juga kades yang tersandung masalah hukum, makanya ada Pj Kades. Dan adanya Pj Kades ini bertujuan untuk terus menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan desa,” kata Nur Rahmad, Selasa (29/6/2021).

Meski saat ini ada 85 desa yang dipimpin oleh Pj Kades, lanjut Nur Rahmad, jumlah tersebut akan bertambah. Sebab, pelaksanaan Pilkades tahap II tahun ini masih kurang enam bulan lagi. Sedangkan masa jabatan kades saat ini akan berakhir sekitar 2-3 bulan lagi.

“Sesuai dengan Psal 38 Perda No 9 tahun 2017 tentang Desa, masa jabatan Kades itu 6 tahun sejak dilantik. Jadi dengan gelaran pilkades di Bulan Desember mendatang, tentunya akan ada tambahan Pj Kades,” ujar Nur Rahmad.

Sedangkan untuk masa jabatan Pj Kades sendiri, sambung Nur Rahmad, tentunya juga akan disesuaikan dengan terlantiknya kades terpilih pada pilkades tahap II. Hal itu untuk membuat desa tidak kekosongan kepemimpinan.

“Di Perda (Peraturan Daerah) tersebut pada pasal 48 juga dijelaskan, Bupati akan mengangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan pemkab sendiri sebagai Pj Kades sampai terpilihnya kepala desa yang baru,” tandas mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Krucil ini.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan