Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 29 Jun 2021 22:24 WIB

Jelang Pilkades Tahap II, Ratusan Pj Kades Dipersiapkan


					Jelang Pilkades Tahap II, Ratusan Pj Kades Dipersiapkan Perbesar

KRAKSAAN,- Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap II 2021, ratusan kursi kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo bakal kosong pada September mendatang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kini menyiapkan PNS untuk mengisi jabatan tersebut.

Kepala Bidang Penataan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Nur Rahmad Sholeh mengatakan, kekosongan itu terjadi karena Pilkades di 252 desa baru digelar Desember 2021.

Dikatakan meski pilkades tahap I selesai dan pemenangnya akan dilantik, saat ini masih ada 85 desa belum mempunyai kades. Hal itu terjadi karena beberapa faktor, salah satunya karena ada kades yang meninggal dunia.

“Ada juga kades yang tersandung masalah hukum, makanya ada Pj Kades. Dan adanya Pj Kades ini bertujuan untuk terus menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan desa,” kata Nur Rahmad, Selasa (29/6/2021).

Meski saat ini ada 85 desa yang dipimpin oleh Pj Kades, lanjut Nur Rahmad, jumlah tersebut akan bertambah. Sebab, pelaksanaan Pilkades tahap II tahun ini masih kurang enam bulan lagi. Sedangkan masa jabatan kades saat ini akan berakhir sekitar 2-3 bulan lagi.

“Sesuai dengan Psal 38 Perda No 9 tahun 2017 tentang Desa, masa jabatan Kades itu 6 tahun sejak dilantik. Jadi dengan gelaran pilkades di Bulan Desember mendatang, tentunya akan ada tambahan Pj Kades,” ujar Nur Rahmad.

Sedangkan untuk masa jabatan Pj Kades sendiri, sambung Nur Rahmad, tentunya juga akan disesuaikan dengan terlantiknya kades terpilih pada pilkades tahap II. Hal itu untuk membuat desa tidak kekosongan kepemimpinan.

“Di Perda (Peraturan Daerah) tersebut pada pasal 48 juga dijelaskan, Bupati akan mengangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan pemkab sendiri sebagai Pj Kades sampai terpilihnya kepala desa yang baru,” tandas mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Krucil ini.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan