Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

Hukum & Kriminal · 21 Jun 2021 20:47 WIB

Diduga Jual Pupuk di Atas HET, Pemilik Kios Dipanggil Polisi


					Diduga Jual Pupuk di Atas HET, Pemilik Kios Dipanggil Polisi Perbesar

KRAKSAAN,- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo memanggil salah seorang pemilik kios pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Kraksaan, Senin (21/6/2021) malam untuk diperiksa.

Pemanggilan pria berinisial MYR, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, setelah pihak penyidik menerima aduan masyarakat (dumas) dari petani setempat. Intinya, MYR ditengarai menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Setyowadi Djuwantoro mengatakan, pemanggilan pemilik kios di Kecamatan Kraksaan setelah menerima dumas dari masyarakat. Kemudian pihaknya langsung turun memastikan dumas tersebut.

“Bukan, bukan penangkapan, hanya saja ada yang kami panggil karena kami menerima dumas dari petani adanya kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Jadi tidak ada penangkapan, hanya panggilan sebagai saksi,” kata Setyo saat ditemui di ruangannya.

Akan tetapi, lanjut Setyo, dalam pemanggilan tersebut, pihaknya masih menggali lebih lanjut karena diduga adanya pelanggaran dalam HET. Meskipun, kata dia, toko pupuk yang bersangkutan berstatus agent resmi hanya bermasalah dengan harga jualnya.

“Hanya penjualannya saja yang diduga ada masalah, apalagi masalah ini ada kaitannya dengan petani, kasihan lah mereka. Sejatinya masih banyak yang bermain dengan harga ini, tapi baru ini ada yang berani laporan,” ungkap Setyo.

Pemanggilan itu, sambung Setyo, setalah pihaknya mendatangi toko kios di Desa Kandang Jati, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kebetulan, pada saat petugas datang, ada pembeli. Setelah ditanyakan harga jualnya, ternyata di atas HET.

“Kalau memang nantinya setelah kami gelar perkaranya muncul tindak pidananya ya tetap akan diproses. Tapi kalau untuk saat ini hanya pemanggilan sebagai saksi saja, setelah diperiksa diperkenankan pulang. Tidak ditahan,” katanya.

Seperti diketahui, HET pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan Nomor 49 Tahun 2021, pupuk Urea yang biasa dijual Rp 1.800 kini menjadi Rp 2.250 per kilogram, pupuk SP-36 dari Rp 2.000 menjadi 2.400, pupuk ZA dari Rp 1.400 jadi Rp 1.700, untuk pupuk organik granul dari Rp 500 menjadi Rp 800.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal