Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 21 Jun 2021 20:47 WIB

Diduga Jual Pupuk di Atas HET, Pemilik Kios Dipanggil Polisi


					Diduga Jual Pupuk di Atas HET, Pemilik Kios Dipanggil Polisi Perbesar

KRAKSAAN,- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo memanggil salah seorang pemilik kios pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Kraksaan, Senin (21/6/2021) malam untuk diperiksa.

Pemanggilan pria berinisial MYR, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, setelah pihak penyidik menerima aduan masyarakat (dumas) dari petani setempat. Intinya, MYR ditengarai menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Setyowadi Djuwantoro mengatakan, pemanggilan pemilik kios di Kecamatan Kraksaan setelah menerima dumas dari masyarakat. Kemudian pihaknya langsung turun memastikan dumas tersebut.

“Bukan, bukan penangkapan, hanya saja ada yang kami panggil karena kami menerima dumas dari petani adanya kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Jadi tidak ada penangkapan, hanya panggilan sebagai saksi,” kata Setyo saat ditemui di ruangannya.

Akan tetapi, lanjut Setyo, dalam pemanggilan tersebut, pihaknya masih menggali lebih lanjut karena diduga adanya pelanggaran dalam HET. Meskipun, kata dia, toko pupuk yang bersangkutan berstatus agent resmi hanya bermasalah dengan harga jualnya.

“Hanya penjualannya saja yang diduga ada masalah, apalagi masalah ini ada kaitannya dengan petani, kasihan lah mereka. Sejatinya masih banyak yang bermain dengan harga ini, tapi baru ini ada yang berani laporan,” ungkap Setyo.

Pemanggilan itu, sambung Setyo, setalah pihaknya mendatangi toko kios di Desa Kandang Jati, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kebetulan, pada saat petugas datang, ada pembeli. Setelah ditanyakan harga jualnya, ternyata di atas HET.

“Kalau memang nantinya setelah kami gelar perkaranya muncul tindak pidananya ya tetap akan diproses. Tapi kalau untuk saat ini hanya pemanggilan sebagai saksi saja, setelah diperiksa diperkenankan pulang. Tidak ditahan,” katanya.

Seperti diketahui, HET pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan Nomor 49 Tahun 2021, pupuk Urea yang biasa dijual Rp 1.800 kini menjadi Rp 2.250 per kilogram, pupuk SP-36 dari Rp 2.000 menjadi 2.400, pupuk ZA dari Rp 1.400 jadi Rp 1.700, untuk pupuk organik granul dari Rp 500 menjadi Rp 800.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal