Menu

Mode Gelap
Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian Tragis! Seorang Pria Tewas Dibacok saat Isi BBM di Jalur Wisata Bromo Dari Lapangan Desa Lumajang Siapkan Atlet Masa Depan Lewat Bupati Cup Santri Lumajang Unjuk Gigi di Forum Pramuka Internasional Probolinggo Kondusif, PWI Ajak Masyakat Tidak Terpengaruh Konten Provokatif Kisah Tragis Faisol, Tertabrak KA saat Hendak Ambil HP Jatuh di Pesisir Probolinggo

Hukum & Kriminal · 22 Mei 2021 16:32 WIB

Setubuhi Anak di Bawah Umur, ABG Diringkus Polisi


					Setubuhi Anak di Bawah Umur, ABG Diringkus Polisi Perbesar

TEGALSIWALAN,- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus AEP (21), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Anak Baru Gede (ABG) itu disangka terlibat kasus persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur.

Aksi bejat pelaku terjadi Desember 2020 lalu.Saat itu korban berinisial PU (15) warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo tengah berjaga di warung kopi milik orangtuanya di Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan.

Saat berjaga itulah pelaku datang lalu membujuk dan merayu korban untuk melayani nafsu bejatnya. Ketika itu kondisi warung dalam keadaan sepi. Sehingga melihat situasi dan kondisi aman, pelaku leluasa melampiaskan nafsu berahinya.

“Setelah kejadian itu, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Probolinggo,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso, Sabtu (22/5/2021).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Rizki melakukan serangkaian pendalaman di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akhirnya polisi meringkus pelaku, Jumat (21/5/2021) di pinggir jalan masuk Kecamatan Tegalsiwalan.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan saat hendak menuju lokasi pelaku malah berpapasan dengan petugas sehingga langsung dibawa ke mapolres sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap Rizki.

Akibat perbuatannya, sambung Rizki, pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014
tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup pria asal Surabaya ini.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal