Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 22 Mei 2021 16:32 WIB

Setubuhi Anak di Bawah Umur, ABG Diringkus Polisi


					Setubuhi Anak di Bawah Umur, ABG Diringkus Polisi Perbesar

TEGALSIWALAN,- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus AEP (21), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Anak Baru Gede (ABG) itu disangka terlibat kasus persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur.

Aksi bejat pelaku terjadi Desember 2020 lalu.Saat itu korban berinisial PU (15) warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo tengah berjaga di warung kopi milik orangtuanya di Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan.

Saat berjaga itulah pelaku datang lalu membujuk dan merayu korban untuk melayani nafsu bejatnya. Ketika itu kondisi warung dalam keadaan sepi. Sehingga melihat situasi dan kondisi aman, pelaku leluasa melampiaskan nafsu berahinya.

“Setelah kejadian itu, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Probolinggo,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso, Sabtu (22/5/2021).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Rizki melakukan serangkaian pendalaman di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akhirnya polisi meringkus pelaku, Jumat (21/5/2021) di pinggir jalan masuk Kecamatan Tegalsiwalan.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan saat hendak menuju lokasi pelaku malah berpapasan dengan petugas sehingga langsung dibawa ke mapolres sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap Rizki.

Akibat perbuatannya, sambung Rizki, pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014
tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup pria asal Surabaya ini.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal